-->

Selasa, 20 Agustus 2019

Delapan Ranperda Dituntaskan Dewan

Delapan Ranperda Dituntaskan Dewan

DENPASAR,BaliKini.Net - Memasuki masa akhir jabatan, DPRD Bali kebut pembahasan Ranperda yang masih tersisa. Bahkan, hari ini (20/08) akan mengesahkan 8 Ranperda. Diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Perda No.16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029, Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, serta Ranperda Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, pihaknya tak ingin ada tunggakan Ranperda untuk periode mendatang. Apalagi, DPRD dan Eksekutif sangat semangat dalam menyusun serta merampungkan Ranperda.

“Sudah bisa ditetapkan semua karena semangat kita, semangatnya eksekutif juga. Jadi kita harus merampungkan semua yang tersisa ini karena juga menyangkut anggaran, biar nanti tidak ada perda multiyears,” katanya saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Bali, Senin (20/08).

Dari delapan Ranperda yang akan disahkan, memang Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW yang masih menunggu koreksi dari 3 Kementrian terkait. Namun, tetap harus dirampungkan pada periode ini. Supaya, eksekutif memiliki dasar hokum dalam mengambil kebijakan. Dewan mengakui jika Revisi Perda RTRW belum begitu sempurna. “(Revisi Perda) RTRW itu tanggal 29 Januari lalu, sudah disampaikan oleh eksekutif untuk di Perubahan di revisi. Walaupun tidak sesempurna sekali, bagi yang bisa kita lakukan, untuk mengatur Bali, kita ketok palu besok (hari ini),” jelasnya.

Disisi lain, Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Nengah Tamba menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi pokok revisi Perda. Salah satunya tentang ketinggian Bangunan. Disebutkan, ketinggian Bangunan Rumah Sakit bisa melebihi 15 meter. Hal ini dilakukan untuk penyediaan ruang untuk infrastruktur maupun peralatan. Namun, dibatasi hingga 5 lantai. Sementara untuk bangunan umum atau industry yang memiliki ketinggian 15 meter dapat diperuntukan sebagai aktivitas penunjang. Misalnya saja Kolam Renang dan Restaurant. Akan tetapi, tidak boleh permanen alias sementara. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved