-->

Senin, 26 Agustus 2019

Kejaksaan Nwgeri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah INKRACHT

Kejaksaan Nwgeri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah INKRACHT

Jembrana,BaliKini.Net  -  Di areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Jln. Udayana No.11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (22/8) telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT).

Kegiatan pemusnahan dihadiri sekira 50 orang diantaranya Bupati Jembrana (I Putu Artha, SE. MM), Dandim 1617/Jembrana (Letkol Kav Djefri Marsono Hanok), Kapolres Jembrana diwakili Wakapolres (Kompol Supriadi Rahman, S.I.K) dan
- Ketua PN Negara beserta jajaran TNI, Polri dan ASN Pemkab Jembrana.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Doa dilanjutkan laporan Ketua Panitia Kasipidum Kejari Negara (Gatot Hariawal, SH) pada intinya bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berdasarkan 39 perkara tindak pidana umum dan yang telah diputus Pengadilan Negeri Jembrana, antara lain Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 217,06 gram Neto, Ganja seberat 12.630 gram, Extacy seberat 1.47 gram, Pil Koplo sebanyak 4.094 butir, Obat-Obatan sebanyak 395 kapsul, 130 kaplet, Bong 3, Senpi pistol Rakitan 1, Peluru 2 butir, HP 19 dan senapan angin 1 serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht dan dalam pemusnahan dengan cara di bakar dan di potong.

Berikut sambutan Kajari Jembrana (Nur Elina Sari, SH. MH) diawali dengan memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang dimana acara pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pemusnahan ini yang didominasi oleh perkara tindak pidana Narkotika menjadi suatu peringatan (warning) bagi kita bahwa, dewasa ini tindak pidana Narkotika khususnya di daerah kabupaten Jembrana semakin lama semakin marak, karena sebagaimana kita sadari Pelabuhan Gilimanuk pintu gerbang untuk memasuki Pulau Bali", jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kab. Jembrana (I Putu Artha SE. MM) dalam sambutannya mengatakan mari kita menghaturkan Puja Pengastungkara kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa atas segala Waranugraha-Nya, kita masih diberi kesehatan sehingga bisa berkumpul di tempat ini untuk niengikuti acara Pemusnahan Barang Bukti. "Penyalahgunaan dan peredaran gelap obat - obatan ilegal, Kosmetika Ilegal dan Narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama bagi pemerintahan dan masyarakat. Untuk itu diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen dalam suatu komitmen bersama untuk melaksanakan pencegahan peredarannya di tengah masyarakat. Kita semua menyadari bahwa peredaran obat - obatan Ilegal, Kosmetika Ilegal yang mengandung bahan berbahaya semakin marak saat ini, demikian pula Narkotika dan obat - obatan terlarang telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat, tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak dan remaja telah terkena bahaya Narkoba. Untuk itu perlu kewaspadaan dalam lingkungan kita terlebih dalam keluarga. Pemerintah Daerah bekerjasama dengan penegak hukum terus melakukan perannya dalam melaksanakan sosialisasi bahaya peredaran obat Ilegal, Kosmetika Ilegal serta Narkoba, hal ini memerlukan dukungan dari masyarakat terutama dukungan informasi sehingga ruang gerak para pengedar menjadi sangat sempit", jelas Bupati Jembrana.

Dalam pada itu, tampak Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok dengan punuh semangat menggerinda sebuah senapan yang menjadi barang bukti tindak kejahatan untuk dimusnahkan. (Suar/r5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved