-->

Kamis, 15 Agustus 2019

Pansus Harapkan Tak Adalagi Pemotongan Upah Karyawan

Pansus Harapkan Tak Adalagi Pemotongan Upah Karyawan

Denpasar,BaliKini.Net - Agar ketok palu tepat waktu, Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terus kebut pembahasan.  Hal ini terbukti dari pembahasan yang dilakukan saat hari libur. Kali ini, materi yang menjadi fokus Pansus yakni tentang pegawai outsourcing yang sering mengalami pemotongan upah. Padahal, besaran upah yang diterima tak seberapa.

Ketua Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nyoman Parta mengatakan, dalam Raperda nantinya akan mengatur bagaimana regulasi terhadap perusahaan dan pegawai outsourcing.  Dirinya tak memungkiri jika selama ini pemotongan upah kerap terjadi. 

Sehingga, kedepan diharapkan tak ada lagi kejadian yang sama menimpa pegawai outsourcing dan juga kesemena-menaan perusahaan. Dalam Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, apabila perusahaan ingin mendapatkan jasa maka harus mendapatkan jasa dari pihak yang diajak bekerja sama, bukan dari hasil pemotongan gaji karyawan yang selama ini seringkali terjadi.

"Jadi jangan memotong upah. Upah outsourcing sudah sedikit, pekerjanya sudah sedikit dipotong pula. Kan itu yang selama ini terjadi," jelasnya, Minggu (11/08).

Sejatinya, perusahaan tidak diperkenankan untuk memotong gaji karyawan.  Disamping itu, perusahaan outsourcing harus melaporkan kebutuhan tenaga pekerja kepada pemerintah daerah.  Begitu juga dengan penerima jasa outsourcing dari perusahaan tempat pemberi kerjanya harus melaporkan terlebih dahulu jenis pekerjaan yang akan diberikan kepada perusahaan pemberi jasa outsourcing.

Apalagai saat ini sudah ada regulasi tentang pendirian perusahaan dan juga Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. "Walaupun bukan perusahaan, bukan berarti dia tidak kena ketentuan tentang pendirian perusahaan dengan UU naker. Bukan berbeda dia, kan sama-sama perusahaan. Sama saja dia seperti hotel, seperti restoran," tegas Parta.

Terakhir, Ketua Komisi IV DPRD Bali ini menambahkan terkait kejelasan status karyawan. Oleh karena itu, Parta menginginkan bagi setiap masyarakat yang bekerja di perusahaan outsourcing statusnya harus sama dengan hubungan kerja. Apakah Daily Worker (DW), kontrak, magang, atau karyawan tetap. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved