-->

Minggu, 11 Agustus 2019

Tak Kenal Libur, Rapat Ranperda Ketenagakerjaan Tetap Digelar

Tak Kenal Libur, Rapat Ranperda Ketenagakerjaan Tetap Digelar

DEBPASAR,BaliKini.Net - Mesti libur hari Minggu yang bertepatan dengan hari Idul Adha, Dewan Bali tanpa mengenal libur tetap menggelar rapat demi cepatnya rampung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Perusahaan Outsorcing harus melaporkan kebutuhan tenaga kerja dan penerima jasa outsorching harus melaporkan jenis pekerjaannya yang diberikan kepada si pemberi jasa, demikian dikatakan Ketua Pansus I Nyoman Parta usai rapat, Minggu (11/8) di ruang Baleg, kantor DPRD Bali.

Disamping itu, perusahaan outsorcing diberlakukan dengan ketentuan atau hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

"Perusahaan Outsorcing, berlaku juga  hukum pendirian perusahaan Undang-undang naker. Bukan perusahaan berbeda, oleh karena itu, statusnya harus sesuai dengan hubungan kerja, apakah DW , kontrak magang. Selama ini,  hal ini tidak jelas," tegasnya.

Lebih lanjut Parta mencantumkan dalam Ranperda ini yaitu tentang perusahaan tidak diperbolehkan memotong upah atau penghasilan lain yang diberikan dari perusahaan.

" Upah outsorcing sudah sedikit, lagi di potong," keluh Parta.

Dalam Ranperda Ketenagakerjaan sekarang juga diatur bagi mereka yang bekerja diluar negeri atau kapal pesiar. Selama ini yang bekerja di kapal pesiar rentan, menyangkut mulai dari awal bekerja. Masalah sering muncul seperti ketidaksesuaian dengan job letter, upar tidak sesuai.

" Selama ini, kebijakan penuh di Dirjen di Jakarta, sekarang daerah mengambil tanggung jawab, mereka harus melaporkan rencana perekrutan tenaga kerja di Kapal pwsiar dan orangnya dilaporkan di Disnaker," imbuh Politisi asal Desa Guwang yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Selanjutnya, kata Parta, pihaknya akan membuat sistem tentang Ketenagakerjaan di Provinsi Bali yang dapat diakses secara online baik itu lowongan, status, jumlah karyawan dengan sistem yang dibuat oleh Provinsi Bali. */r5

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved