-->

Minggu, 18 Agustus 2019

Wabup Artha Dipa Serahkan Remisi Narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem

Wabup Artha Dipa Serahkan Remisi Narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem

Karangasem,BaliKini.Net  - Sebanyak 170 orang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke -74 Republik Indonesia (RI) Tahun 2019. Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh  wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa kepada 3 (tiga) perwakilan narapidana di Lapangan Lapas Kelas IIB Karangasem, Kamis (17/8).

Dalam sambutan tertulisnya pada Peringatan HUT RI Ke-74, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan Wabup Artha Dipa mengatakan, kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni 100% saat ini menjadi sumber segala permasalahan. Bahkan terkadabf menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas / Rutan. 

"Masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan pengedaran narkoba,penyalah gunaan ponsel,pungutan liar yang terjadi di dalam lapas. Semua itu berakar pada masalah kelebihan penghuni, " ujarnya. 

Dikatakan, kini Lapas/Rutan  belum mampu move on dan masih terpontang panting dihajar berbagai isu-isu klasik yang selalu muncul dun tak kunjung habisnya. Hal ini terbukti dengan ruang udara pemberitaan maupun lini massa sosial media yang tak pernah sepi dari segala permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan ataupun pelanggaran di Lapas/Rutan.

"Maka dari itu kita harus membagun awareness, agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan," ucapnya. 

Langkah-Iangkah dan upaya pembenahan nnelalui porgram Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan harus terus di lakukan. Program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu "SDM Unggul lndonesia Maju," dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM.
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan.  Hal ini diyakini dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga kemudian mereka mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional. 

Remisi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, bahwa semua Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang memenuhi persyaratan setiap perayaan Kemerdekaan pada Hari Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus diberikan Remisi Umum.

Dari 170 orang narapidana yang diusulkan,  3 orang lainnya masih harus menjalani denda/subside. Para napi ini mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari LP.

Dengan rincian remisi umum sebulan 23 orang, remisi 2 bulan 52 orang,  remisi 3 bulan 57 orang,  4 bulan 29 orang dua diantaranya napi orang asing, 5 bulan 12 orang dan 6 bulan 4 orang. Sedangkan remisi umum langsung pulang sebanyak 4 orang. *

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved