-->

Selasa, 24 September 2019

Dewan Bali Sepakat Dukung Revisi UU KPK Jika Bertujuan Menguatkan

Dewan Bali Sepakat Dukung Revisi UU KPK Jika Bertujuan Menguatkan

DENPASAR,BaliKini.Net - DPRD Bali kembali mendapat aspirasi soal Revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI. Jika sebelumnya aspirasi berasal dari massa yang kontra, kali ini aspirasi justru datang dari yang pro. Adalah massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Bhineka Sakti (ABS) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Diantaranya, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Emak-emak Jokowi, Forum Peduli NKRI, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Denpasar dan Badung.

Melalui Juru Bicaranya Ricko Ardika Panjaitan, ABS menyatakan dukungannya terhadap Revisi UU KPK. Pihaknya menyetujui hal tersebut dikarenakan DPR RI menganggap ada hal-hal yang perlu diatur lebih untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara dan menyesuaikan dengan apa yang menjadi seharusnya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi dasar dukungan terhadap Revisi UU KPK. Pertama, perubahan (revisi) didasarkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 dimana putusan tersebut memutuskan bahwa KPK merupakan lembaga negara diranah eksekutif. “Disampaikan pula oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indratio bahwa KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebuit lembaga pemerintah walaupun memiliki ciri independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya,” jelasnya saat menyampaikan argumentasi dihadapan para dewan, Senin (23/09).

Kedua, terkait permohonan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan kepada dewan pengawas dianggap sebagai terobosan hukum. Pasalnya, jika tanpa ada pengawasan dinalai rentan penyalahgunaan wewenang aparat dalam melakukan penyadapan. “Sebagaio contoh, walaupun hingga kini masih diperdebatkan, lanmgkah mantan Ketua KPK Antasari Azhar meminta aparatnya menyadap telpon seluler Nasrudin Zulkarnaen. Permintaan tersebut diduga demi kepentingan pribadi Antasari. Sebagian kalangan berteori, Antasari menyadap Nasrudin karena keduanya memang sedang berseteru. Ekstremnya, bahkan ada yang menghubungkan penyadapan itu dengan rencana pembunuhan nasrudin,” katanya.

Ketiga, seorang penyidik dan penyelidik haruslah orang-orang yang telah memegang lisensi sebagai penyidik dan penyelidik. Dimana, KUHP memandatkan wewenang penyelidik dan penyidik kepada kepolisian dan Penuntut Umum (Jaksa). Akan tetapi untuk mengakomodir kepentingan dari KPK maka diberi wewenang yaitu bekerjasama dalam perekrutannya dengan standarisasi yang telah ditentukan. Terakhir, terkait wewenang penghentian penyidikan dan penuntutan secara aturan harus melihat secara holistik.

“Dalam UU KPK yang baru dalam penghentian tersebut disyaratkan yaitu harus disertai alasan dan  bukti yang cukup,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali sementara Nyoman Suyasa didampingi Anggota Fraksi PDIP Nyoman Adnyana, Ngurah Purwa Arsana, dan Made Rai Warsa menyatakan, DPRD Bali selalu mendukung upaya terhadap pemberantasan korupsi. ‘Sebelum temen-temen yang datang hari ini, kami kedatangan yang menolak. Tetapi pada intinya DPRD Bali mempunyai semangat yang sama dengan temen-temen yang datang hari ini. Semangat bahwa korupsi itu harus diberantas sampai keakar-akarnya, tidak boleh toleransi kepada korupsi,” tegasnya.

Mengenai sikap dari DPRD Bali sendiri, sejak awal komit mendukung KPK. Begitu juga dengan adanya Revisi UU. “DPRD Bali punya sikap bahwa mendukung Revisi UU KPK ini sepanjang revisi itu dalam koridor penguatan bukan melemahkan,” akunya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Fraksi PDIP Nyoman Adnyana. Menurut dia, DPRD Bali akan tegas menolak jika memang revisi dilakukan untuk pelemahan. Saat ini dengan sistem Presidential, perlu ada Check and Balancing antara institusi dengan lembaga serta alat-alat negara. Yang menjadi masalah saat ini adalah adanya diksi yang terbangun dimasyarakat soal isu pelemahan dan penguatan. “Itu yang membuat kita agak kacau pikirannya. Seharusnya sebagai warga negara yang baik harus cermati dan cerdas,” terang dia.

Terakhir, sejatinya persoalan revisi UU adalah hal yang wajar sehingga tak digiring ataupun dibesar-besarkan. Pasalnya, UU bukanlah suatu kitab suci yang tidak  boleh direvisi. “Hemat kami tidak ada yang istimewa dan luar biasa, kalau suatu UU direvisi. Yang tidak boleh direvisi barangkali hanya satu yaitu Kitab Suci. UUD saja sudah diamandemen lima kali,” tegasnya.

Nantinya, setelah adanya penetapan Pimpinan Dewan Definitif, DPRD Bali akan menyampaikan seluruh aspirasi yang masuk baik pro maupun kontra ke Pemerintah Pusat melalui Mendagri dan DPR RI. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved