-->

Selasa, 24 September 2019

Lagi, Masyarakat Kembali Jadi Korban Investasi Bodong

Lagi, Masyarakat Kembali Jadi Korban Investasi Bodong

DENPASAR,BaliKini.Net -Investasi bodong kembali memakan korban di Bali. Hal ini terungkap dari pengaduan sejumlah masyarakat yang mengaku rugi milyaran rupiah kepada DPRD Bali. Berdasarkan pengaduan, diketahui investasi tersebut berpusat di Gedung TOC Tower yang bergerak dibidang jasa keuangan.
Kedatangan para korban investasi bodong tersebut didampingi oleh mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali masa jabatan 2014-2019 Nyoman Parta dan diterima oleh anggota Fraksi PDIP AA Ngurah Adi Ardhana didampingi Ketut Suryadi dan Nyoman Purwa Ngurah Arsana pada Senin (23/09) diruang Baleg DPRD Bali.
Salah seorang korban dari keluarga Jro Mangku Ladra menceritakan awal mula menginvestasikan uangnya ke PT. Solid Gold Berjangka. Alasannya, bunga yang ditawarkan cukup tinggi. Disamping itu, juga keponakannya juga bekerja sebagai marketing di kantor cabang perusahaan tersebut yang terletak di Jalan Merdeka Denpasar. Tak tanggung-tanggung, dana awal yang diinvestasikan sebanyak Rp. 100 juta dengan bunga antara 5-10 persen setiap bulan. Supaya dapat keuntungan, dirinya disarankan oleh PT. Solid Gold Berjangka untuk menambah dana investasinya. Bahkan, sejak tahun 2018 lalu, bunga yang dijanjikan tak pernah ditarik.
Menurutnya, dana total yang sudahj diinvestasikan mencapai Rp. 240 Juta. Uniknya, sebagaian dana tersebut merupakan pinjaman dari Bank. Akan tetapi, dana tersebut justru semakin turun hingga menjadi Rp. 9.000 saja. Sementara korban lainnya ada yang mencapai milyaran rupiah. 
Mendengar penguduan tersebut, Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Ngurah Purwa Arsana menyatakan, masalah investasi bodong sering terjadi dan memakan korban. Seperti yang terjadi di Kabupaten Karangasem ada nasabah yang menjadfi korban hingga rugi Rp. 300 juta. Selama ini, masyarakat selalu terbujuk dengan bunga tinggi. Padahal secara logika, bunga sebesar 5 persen dan bahkan 10 persen tak masuk logika. "Di Karangasem sudah banyak masyarakat yang tertipu dan tergiur bunga tinggi. Masyarakat ada menjual tanah dan rumahnya untuk mendapatkan bunga tinggi," ujarnya.
AA Ngurah Adhi Ardhana juga menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dari korban investasi bodong. Yakni dengan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ada upaya penegakan hukum. Dirinya juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar jangan gampang terbujuk investasi dengan bunga tinggi. Alangkah lebih baik bisa melakukan pengecekan apakah perusahaan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau tidak terdaftar di OJK dipastikan usaha itu tidak resmi," pintanya. 
Disisi lain, Kabid Pengaduan Masyarakat BPMD Provinsi Bali Wayan Widyana Putra mengatakan, perusahaan  PT Solid Gold Berjangka ini setelah ditelusuri baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya Perusahaan ini baru mengantongi NIB setelah mengantongi Online Single Summission (OSS) yang dikenal dengan perizinan terintegrasi secara elektronik. NIB ini dikeluarkan secara integrasi guna memudahkan pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan ijin usaha seperti SIUP maupun ijin-ijin usaha lainnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved