-->

Rabu, 18 September 2019

Surabaya Olah Sampah Jadi Rupiah

Surabaya Olah Sampah Jadi Rupiah

Surabaya, Balikini.Net - Bagi Surabaya sampah adalah rupiah tanpa kecuali sampah plastik dan sampah organik. Sampah itu bisa diolah jadi pupuk dan energi listrik. Bahkan bisa dijadikan pakan ternak.

"Semua ini merupakan perjuangan yang tak kenal lelah dan harus dilalui dengan berbagai tantangan," itu dikatakan operasional pengelola sampah PT Sumber Organik Ali Azhar, ST yang ditemui Balikini.online Selasa lalu di tengah kunjungan wartawan Bali di TPA Banowo, Surabaya. Ali mengakui untuk mengelola sampah yang diperlukan tidak hanya semangat, tapi juga keberanian dan kerja keras semua pihak. Itulah yang dia lakukan ketika memulai pengelolaan sampah di Banowo ini sejak tahun 2012 lalu. Kata Ali sebelum memulai pekerjaan mengelola sampah ini terlebih dulu dia melihat produksi sampah di Surabaya ini seperti apa. Setelah itu baru kita bicarakan perangkat hukumnya dengan pemerintah kota. Setelah itu nyambung baru kita bekerja.

Sekarang ini kata Ali pengolahan sampah di Banowo ini telah menghasilkan energi listrik 1, 5 Mw dengan produksi sampah perhari sebanyak 1500 ton sampah perhari.

Kini pihaknya malah akan menambah produksi energi listrik menjadi 9 Mw. Diharapkan akhir tahun ini sudah bisa berjalan. Ketika ditanya soal penjualan listrik Ali katakan Pln yang membeli kemudian mendistribusikan ke masyarakat. Kata Ali ini sudah sesuai aturan PLN wajib membeli listrik yang diproduksi dari pengolahan sampah. Dan ini sudah ada Kepresnya.

Di bagian lain Kabid Prasarana Dinas Kebersihan dan Ruang Hijau Pemkot Surabaya Iman Rachmadi mengakui pengolahan sampai di Surabaya dikerjakan sepenuhnya oleh swasta, pemkot hanya sebatas mengawasi. Ditambahkan Iman Rachmadi jika masyarakat membuang sampah ke pemkot memungut retribusi.

Melihat pengolahan sampah di Surabaya Asisten III Setda Bali I Wayan Suarjana menjelaskan sebenarnya apa yang dilakukan Surabaya bisa dilakukan di Bali. Lebih-lebih di Bali produksi sampah nya bisa mencapai 4000 ton per hari. Cuma masalahnya di Bali terkendala oleh aturan. Di Bali menurut aturan perda tidak dibolehkan bangunan tingginya melebihi 15 meter. Padahal untuk membangun pengolahan sampah diperlukan pembangunan untuk cerobong asap saja sampai ketinggian mencapai 60 meter.

Menurut Suarjana dalam pengelolaan sampah ini memang pemerintah atau negara harus hadir dan masyarakat yang mendukungnya, seperti yang terjadi di pusat daur ulang (PDU) Jambangan.
Di sini pemerintah hadir sebagai pemekaran kemudian masyarakat sebagai pelaksananya. Lahan dan teknologinya pemerintah yang menyiapkan sementara masyarakat sebagai pelaksana. Ini berjalan lancar.
"Bali juga bisa melakukan," jelas Suarjana didampingi Karo Humas da  Protokol Setda Bali Anak Agung Suta Diana.
[R4/wen]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved