-->

Rabu, 30 Oktober 2019

Hibah Dewan Baru Terkendala Sistem dan Aturan

Hibah Dewan Baru Terkendala Sistem dan Aturan

DENPASAR,BaliKini.Net - Anggota DPRD Bali asal Bangli Nyoman Adnyana. Politisi PDIP menjelaskan, pada dasarnya tidak ada pembedaan antara anggota dewan baru dan lama. Semuannya hanya masalah teknis dan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). “Dalam Pergub mengatur bahwa,proposal Hibah Bansos itu harus diajukan satu tahun sebelumnya. Karena Bali menjadi Pilot Project E-Planning yang dipantau oleh BPK dan KPK, supaya tidak ada proposal yang tiba-tiba muncul tanpa adanya Musrembang,” jelasnya. Untuk anggota dewan baru, secara aturan memiliki hak yang sama. Apalagi telah dilantik dan memiliki SK. Hanya saja, kembali lagi pada teknisnya.

Begitu juga dengan anggota dewan yang tidak terpilih pada Pemilu 2019 lalu yang telah mengajukan proposal, tidak bisa dialihkan kepada anggota dewan baru. Pasalnya, dalam system tercantum by name by address yang sudah mengajukan. Dengan demikian, proposal pengajuan dewan yang tidak lolos, dipastikan akan dicoret. “Itu kebijakan Pak Gub, karena tidak lolos tidak dianggarkan lagi, dihapus,” tandasnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, persoalan hibah terbentur dengan kesepakatan E-Planning. “Hibah Tahun 2020 ini sudah dimasukkan tahun 2019 lalu. Itu aturannya,” jelasnya. Apabila tetap ngotot untuk dimasukkan anggaran untuk hibah pada Anggaran Induk 2020, maka tidak akan bisa dicairkan. Pihaknya akan berjuang agar hibah anggota dewan yang baru bisa diakomidir pada Anggaran Perubahan 2020.

Soal Hibah anggota dewan yang sudah tidak lolos, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Eksekutif dalam mengambil kebijakan.

Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada anggota dewan yang tidak mendapat jatah hibah agar tidak terlalu khawatir dan risau berlebihan. “Saya dulu dilantik jadi Gubernur pada Bulan September, juga gak punya hibah. Ngapain kita mikirin hibah melulu sih,” tuturnya. Mengenai proposal pengajuan yang difasilitasi oleh Anggota Dewan yang tidak lolos, Koster menegaskan akan tetap diproses, sepanjang memenuhi syarat. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved