-->

Jumat, 31 Januari 2020

DPRD Bali Tuntaskan Kisruh Perkebunan Pekutatan

DPRD Bali Tuntaskan Kisruh Perkebunan Pekutatan

Denpasar,BaliKini.Net - Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana, menjelaskan bahwa pada intinya masalah 'kisruh' perkebunan di Pekutatan sudah selesai. Terkait ini DPRD Provinsi Bali juga tak perlu mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan tersebut. 

“Persoalan sudah selesai, tinggal menunggu proses berikutnya,” jelas politikus PDIP asal Bangli, Kamis (30/1).

Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawalan terkait masalah ini. “Semua masalah yang kita tangani dari awal, kita akan kawal walau tidak setiap saat. Pasti kita akan panggil para pihak kalau ada muncul persoalan lagi,” ujar Adnyana.

Setelah didudukkan antara keduabelah pihak, akhirnya ditegaskan agar PT CIPL tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan di Pekutatan, Minggu lalu.

Sebelum penandatanganan kesepakatan tersebut rapat sempat berjalan sedikit panas. Sebab beberapa anggota dewan seperti Rai Warsa, I Made Budastra, Anak Agung Adhi dan lainnya mendesak agar PT CIPL tetap konsisten.

Bahkan, jika masih ada yang mencla - mencle, para wakil rakyat itu akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Namun, upaya itu urung dilakukan karena PT CIPL sudah sepakat menandatangani kesepatan.

Diketahui, persoalan ini muncul dikarenakan upah tenaga yang tidak dibayarkan oleh pihak PT CIPL yang berjumlah lebih dari 100 orang untuk tenaga di kebun karet yang dikelolanya. 

Perusda Bali yang awalnya menyerahkan seluruh tenaga kerja ke PT CIPL melakukan penundaan gaji dan memangkas seluruh hak pekerja, mulai dari gaji hingga pembayaran uang BPJS. Hal ini memicu perselisihan antara PT CIPL dengan pekerja. 

Namun, akhirnya PT CIPL (Citra Indah Prayasa Lestari) akhirnya siap membayar hak para pekerja yang bekerja di perkebunan milik Perusda Bali di Pekutatan, Jembrana. 

Para pekerja dipastikan akan mendapatkan bayaran paling lambat pada tanggal 7 Februari 2020 mendatang. Kesepakatan tersebut dibuat dalam rapat bersama Komisi I dan II DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan.

Kepastian tersebut tertuang dalam kesepakatan bermeterai yang ditandatangi kedua belah pihak, yakni Agung Dwi Astika (Perusda Bali) dan Tjokorda Alit Darma Putra (PT Citra Indah Praya Lestari), yang diketahui oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana. 

“Ya, saya akan berusaha meminjamkan uang untuk melakukan pembayaran. Intinya, kita ingin berdamai,” kata Tjokorda Alit Darma Putra, selaku Direktur PT CIPL, usai rapat tersebut.

Selain masalah pembayaran, dalam kesepakatan tersebut juga dituangkan bahwa PT CIPL siap mencabut laporan kepolisian terhadap karyawan. Sebelumnya pihak perusahaan juga telah melaporkan para karyawan ke polisi.

Bukan itu saja, setelah gaji terbayarkan, PT CIPL dan Perusda Bali juga akan membicarakan status karyawan dan pegawai tetap menjadi borongan, termasuk menyelesaikan pesangonnya yang harus dibayarkan 50 persen oleh PT CIPL dan 50 persen oleh Perusda Bali.[ar/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved