-->

Kamis, 06 Februari 2020

Bawa 6 Paket Sabu, Wanita Cianjur ini Dituntut 6 Tahun

Bawa 6 Paket Sabu, Wanita Cianjur ini Dituntut 6 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net  - Wanita 29 tahun asal Cianjur, bernama Putri Indrayani hanya bisa memohon pengampunan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa NL Wayan Adi Antari,SH dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Ehstar Oktavi,SH.MH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu yang beratnya 0,65 gram.

"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa pidana penjara selama enam tahun," sebut Jaksa di ruang sidang Kartika, PN Denpasar.

Tidak hanya itu, pada sidang Kamis (5/2) ini pihak JPU juga mengajukan pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan.

Diuraikan jaksa, bhawa terdakwa ditangkap bermula pada Minggu, 15 September 2019 siang memesan sabu seharga Rp.700 ribu melalui pesan singkat di hanphone kepada seseorang yang diketahui bernama Boy.

Selanjutnya terdakwa dimita mengambil pesanan sabu yang sudah ditempel di toilet toko modern Jalan Nakula, Kuta. Misi pertama berhasil, terdakwa kembali ke kosnya di Pondok Pramesti, Jalan Dewi Sri II Denpasar.

Di kamar kos, satu paket sabu yang di beli dibagi menjadi tiga klip plastik kecil. Tak berselang lama, terdakwa kembali memesan dengn harga yang sama kepada Boy dan mengambil tempelan di sebuah bak sampah dekat Pasar Oleh-oleh Krisna di Sunset Road, kuta.

Paket sabu yang dibeli kedua, kembali dipecah menjadi tiga paket klip plastik. Untuk kemudian, terdakwa menghubungi saksi Vella dan Yunita yang sebelumnya sudah janjian.

Tempat yang dituju untuk pertemuan di Gelael Jalan Raya Kuta dengan membawa enam paket sabu yang disimpan dalam tas selempang warna biru.

Tiba dilokasi sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa yang belum turun dari motor langsung dihadang petugas yang sudah bersama saksi Yunita dan Vella. 

"Dari penggledahan tas milik terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam plastik klip berat total 0,65 gram," sebut Jaksa.

Menanggapi isi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyampaikan langsung secara lisan keringanan hukuman.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved