-->

Selasa, 25 Februari 2020

Dewan Dukung Pergub Legalkan Arak Bali, Untuk Tekan Minuman Impor

 Dewan Dukung Pergub Legalkan Arak Bali, Untuk Tekan Minuman Impor

Denpasar ,BaliKini.Net - Adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Sangat disambut baik oleh Dewan yang diduk di Provinsi Bali.

Terlebih, pergub tersehut telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri pada 29 Januari lalu tentang pembuatan dan peredaran Brem ataupun arak Bali dilegalkan dan disejajarkan dengan produk minuman beralkohol dari luar negeri.

Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan, Pergub ini memberikan perlindungan hukum bagi petani arak di Bali, yang kebanyakab berada di Karangasem. 

"Pergub ini yg ditunggu-tunggu oleh masyarakat petani pembuat Arak, karena selama ini selalu dihantui ketakutan dengan aparat, selalu kucing-kucingan dengan aparat. Sekarang sedikit lega karena sudah ada payung hukum walaupun baru berupa Pergub," kata Suyasa.

Kata dia, Arak merupakan salah satu minuman asli Bali yang punya rasa dan kwalitas yang tidak kalah dengan minuman impor yang beredar bebas di negeri ini. Bahkan di kalangan wisatawan sudah banyak yang mengenal arak Bali. 

"Cuma orang jual masih sembunyi-sembunyi karena minuman arak belum ada mengatongi ijin. Dengan keluarnya Pergub ini menandakan komitmen bapak Gubernur yang prorakyat, sehingga rasa takut, trauma dikejar-kejar aparat terlewatkan sudah," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem, ini.

Pun demikian, ia tetap berharap payung hukum Arak Bali ini tidak hanya sampai di Pergub. Ke depan harapnya perlu dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). 

"Untuk diketahui, Pergub hanya dibuat oleh Gubernur. Adapun Perda dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD, " sindirnya.

Ketua Komisi II DPRD Bali yang membidangi Perekonomian, IGK Kresna Budi, menyebut Pergub tersebut sebuah terobosan yang positif. "Suatu terobosan yang bagus sekali," singkat Kresna Budi.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved