-->

Selasa, 11 Februari 2020

Diadili Cabuli Bocah 13 Tahun, Pedagang Buah Ini Nangis Peluk Istri

Diadili Cabuli Bocah 13 Tahun, Pedagang Buah Ini Nangis Peluk Istri

Denpasar,BsliKini.Net  - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Denpasar. Kali ini pelakukanya seorang pedagang buah berinisial I Ketut S yang berusia 41 tahun.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Majelis Hakim sebelum membuka sidang mempersilahkan wartawan untuk mengambil gambar terdakwa bukan korban. 

Untuk kemudian, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH dimita membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH langsung meminta seluruh pengunjung sidang untuk ke luar. 

"Maaf sidang kami tutup untuk umum. Silahkan selain yang disidangkan harap ke luar sidang," perintah hakim di ruang sidang Kartika PN Denpasar.

Sebagaimana tertulis dalam dakwaan, kasus yang menjerat pria kelahiran Karangasem ini terjadi pada tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Akasia Gang Mekar No. 4 Denpasar. 

Berawal saat terdakwa, pedagang buah keliling itu didatangi oleh saksi korban Ni KS (13) untuk membeli buah. Terdakwa yang saat itu melihat wajah korban pucat lalu bertanya kenapa korban tidak masuk sekolah yang dijawab oleh korban sedang sakit cacar. 

Terdakwa lalu meminta saksi korban untuk mengambilkan air, beras dan cobek. Korban yang sudah kenal lama dengan terdakwa akhirnya mengambil apa yang diminta oleh terdakwa di rumahnya yang tidak jauh dari rumah terdakwa.

Sementara itu tedangkan terdakwa mengambil berapa bunga jepun, cempaka dan udah sirih yang ada di pekarangan rumah korban. 

Selanjutnya di rumah korban, terdakwa mencampur bunga yang diambil terdakwa bersama beras yang diambil korban dalam cobek. Kemudian itu terdakwa bertanya kepada korban dimana kamar tidur korban dan langsung ditunjukkan oleh korban. 

Sampai dalam kamar, terdakwa minta korban untuk melepas baju. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta korban untuk melepas celananya. 

Dengan kondisi telanjang bulat, terdakwa mengoleskan ramuan bunga dan beras yang sudah dilembutkan (boreh/lulur) ke tubuh korban. 

Terdakwa yang terangsang melihat korban tanpa busana itu sempat menjilat payudara korban. Terdakwa juga sempat memegang kemakuan korban saat mengoles ramuan lulur yang yang dibuatnya itu. 

Klimaksnya, terdakwa yang terangsang lalu mengeluarkan kemaluanya yang sudah tegang. Terdakwa lalu memaksa menarik tangan korban untuk memegang kemaluanya. 

"Saat itu korban menolak dan terdakwa yang merasa malu lalu mengancing celananya kembali,” terang jaksa usai sidang.

Memang hasil visum yang dilakukan oleh dokter, tidak ditemukan adanya robekan selaput darah pada kemaluan korban. Namun akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami stres secara klinis. 

"Korban selalu menangis jika diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya itu. Terlebih untuk menatap wajah terdakwa," jelas Maya.

Dampak lain akibat perbuatan terdakwa terhadap korban dimasa yang akan datang, anak dimungkinkan akan gangguan paranoid, trauma berkepanjangan, bahkan muncul depresi.

Tidak hanya itu, ketika dewasa bisa mengalami masalah berkaitan seks hanya dengan lawan jenis. Anehnya, disaat sidang mendengarkan saksi korban. Terdakwa masih sempat berpelukan dengan istri sambil tangis tangisan di luar sidang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang penyergapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. [Ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved