-->

Rabu, 12 Februari 2020

Tim Yustisi Gabungan Sasar Warung & Minimarket

Tim Yustisi Gabungan Sasar Warung & Minimarket

Karangasem,BaliKini.Net  - Berdasarkan Surat No. 005/60/Bid.Gakum/Satpol. PP/2019, Tim Yustisi Gabungan yang terdiri dari Unsur TNI/Polri dan Satpol PP Pemkab Karangasem, Provinsi Bali, pada Rabu (12/2) melakukan Operasi Yustisi Produk Hukum Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Karangasem khusus untuk penertiban Pamplet/Baliho/Reklama Rokok, yang sesuai dengan penegakan Perda dan Perkada Peraturan Bupati No. 37 Th. 2019 tentang "Reklama untuk Iklan Produk Tembakau di media luar ruangan tidak diperbolehkan dipasang di seluruh wilayah daerah.

Penertiban kali ini disentralkan di wilayah Kecamatan Bebandem,  Kabupaten Karangasem dipimpin Kabid Gakumpol PP Pemkab Karangaeem (I Made Aditya Sugiharta, S.IP. MAP) dan diikuti Tim Gabungan diantaranya Unsur TNI dari Kodim 1623/Karangasem dan Polri dari Polres Karangasem berjumlah sebanyak 21 Orang.

Kabid Gakumpol PP Pemkab Karangaeem (I Made Aditya Sugiharta, S.IP. MAP) mengatakan, Operasi dimulai sejak pukul 09.00 Wita. "Begitu tiba, Tim Yustisi tiba di Kecamatan Bebandem langsung menyasar Warung/Mini Market yang terpasang Pamplet/Baliho/Reklama Rokok. Kita berikan pemahaman bagi pemilik warung bahwa sesuai Peraturan Bupati  No. 37 Th. 2019 tidak diperbolehkan dipasang, serta memberikan surat penyataan bahwa sanggup tidak akan memasang lagi Iklan Rokok baik berupa Pamplet/Baliho/Reklama kemudian dilaksanakan penertiban", jelasnya.

Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi tidak ada penolakan dari pihak pemilik Warung/Mini Markat, dimana mereka secara umum Taat Hukum setelah diberikan pemahaman terkait Perbup No. 37 Th. 2019 dan hingga Operasi selesai berlangsung tertib, aman dan lancar. (Suar/r7)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved