-->

Selasa, 03 Maret 2020

Cabuli Bocah 13 Tahun, Pedagang Buah ini Divonis 6 Tahun Bui

Cabuli Bocah 13 Tahun, Pedagang Buah ini Divonis 6 Tahun Bui

Denpasar ,BaliKini.Net - Seorang pedagang buah berinisial I Ketut S yang berusia 41 tahun hanya bisa menangis menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/3).

Ketok palu hakim memutuskan sama dengan tuntutan JPU Kejari Denpsar yaitu pidana penjara selama enam tahun. Hakim menilai terdakwa bersalah telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH. menyatakan perbuatan terdakwa sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang penyergapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan," putus hakim di ruang sidang Kartika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH sependapat dengan putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa dan menyatakan menerima.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat pria kelahiran Karangasem ini terjadi pada tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Akasia Gang Mekar No. 4 Denpasar. 

Berawal saat terdakwa, pedagang buah keliling itu didatangi oleh saksi korban Ni KS (13) untuk membeli buah. Terdakwa yang saat itu melihat wajah korban pucat lalu bertanya kenapa korban tidak masuk sekolah yang dijawab oleh korban sedang sakit cacar. 

Terdakwa lalu mencoba untuk menawarkan mengaboti dengan ramuan boreh atau lulur kepada korban. Korban yang sudah kenal lama dengan terdakwa akhirnya mengiyakan.

Selanjutnya terdakwa masuk ke rumah korban, terdakwa mencampur bunga yang diambil terdakwa bersama beras yang diambil korban dalam cobek.

"Di dalam rumah, terdakwa bertanya kepada korban dimana kamar tidur korban dan langsung ditunjukkan oleh korban," sebut jaksa.

Sampai dalam kamar, terdakwa minta korban untuk melepas baju. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta korban untuk melepas celananya. 

Dengan kondisi telanjang bulat, terdakwa mengoleskan ramuan bunga dan beras yang sudah dilembutkan (boreh/lulur) ke tubuh korban. 

Terdakwa yang terangsang melihat korban tanpa busana itu sempat menjilat payudara korban. Terdakwa juga sempat memegang kemakuan korban saat mengoles ramuan lulur yang yang dibuatnya itu. 

Klimaksnya, terdakwa yang terangsang lalu mengeluarkan kemaluanya yang sudah tegang. Terdakwa lalu memaksa menarik tangan korban untuk memegang kemaluanya. 

"Saat itu korban menolak dan terdakwa yang merasa malu lalu mengancing celananya kembali,” terang jaksa usai sidang.

Akibat perbuatannya, korban selalu menangis jika diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya itu. Terlebih untuk menatap wajah terdakwa.[Ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved