-->

Selasa, 03 Maret 2020

Sosialisasi Saber Pungli Disetiap Wilayah

Sosialisasi Saber Pungli Disetiap Wilayah

Denpasar ,BaliKini.Net - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali secara marathon akan melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke Kabupaten/Kota. 

Kegiatan sosialisasi ini diawali di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Senin (2/3).

Dalam arahannya, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli yang berdampak pada tindakan hukum. Pembentukan Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli. 

Mengacu pada Perpres, ada beberapa penekanan Presiden Joko Widodo antara lain jangan korupsi, harus kerja keras, cepat produktif, keras, jangan terjebak pada rutinitas, kerja berorientasi hasil nyata.

"Pungli merusak sendi kehidupan berbangsa. Harus ada upaya pencegahan secara terpadu agar ada efek jera. Oleh karena itu, seluruh komponen wajib memahami apa itu pungli," ungkapnya.

Dijabarkan ada tiga unsur pungli yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi. Pungli,kata dia berpotensi terjadi di ranah perijinan, penyaluran hibah bansos, bidang pendidikan dan pengadaan barang/jasa. 

Ketua Pokja Yustisi UPP Saber Pungli Bali Nyoman Sucitrawan, SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima laporan terkait dudukan (pungutan) di lingkup desa adat terhadap krama tamiu dan tamiu yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan turunannya Pergub Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Keuangan Desa Adat di Bali. 

Meskipun sudah ada payung hukum, ia minta desa adat agar tetap mengedepankan kehati-hatian dalam melakukan dudukan (pungutan) bidang kependudukan. Harus ada juklak dan juknis terkait dudukan terhadap krama tamiu dan tamiu, serta fasilitasi Dinas PMA dalam penyusunan pararem. 

Menunggu juklak, juknis dan proses fasilitasi, ia mengharapkan agar desa adat menerapkan sistem punia yang didasari keiklasan. Tanpa juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA, ia khawatir pungutan ini memicu persaingan antar desa adat.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved