-->

Jumat, 27 Maret 2020

Status Warga Meminimalisir Keluar Rumah Diperpanjang Lagi

Status Warga Meminimalisir Keluar Rumah Diperpanjang Lagi

Denpasar,BaliKini.Net  - Setelah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 45/Satgas Covid19/III/2020, tanggal 23 Maret 2020, yang berisi Himbauan kepada Seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020.

Selanjutnya, melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Prov. Bali I Gede Pramana Kini kembali Gubernur Bali memperpanjang status warga di rumah sampai tanggal 30 Maret 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di Pusat dan Daerah.

Surat himbauan Gubernur yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Prov. Bali, I Gede Pramana mengatakan perhari ini tanggal 26 Marer 2020 dan selanjutnya harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

"Masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah dan belajar di rumah, meminimalisir aktivitas ke luar rumah kecuali karena ada keperluan sangat mendesak. Untuk pengelola hiburan di himbau menghimbau agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara".

"Kepada Bupati/Walikota, dan Desa Adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa berjalan. Himbauan ini berlaku sampai tanggal 30 Maret 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah".[su/r1]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved