-->

Kamis, 09 April 2020

Bawa Sabu 100 gram dan Ratusan Ekstasi, Satpam ini Diadili

Bawa Sabu 100 gram dan Ratusan Ekstasi, Satpam ini Diadili

Denpasar,BaliKini.Net - I Wayan Sudarsana (40) yang kesehariannya bertugas sebagai satpam, dihadapkna pada layar menykasikan dakwaan yang dibacakan JPU secara telekonfren terkait perkara narkoba.

Barang bukti yang disidangkan sebanyak 105,17 gram netto dan ekstasi sebayak 155 butir. Jaksa Penuntut Umun (JPU) NI Wayan Erawati Susina,SH mendakwa terdakwa dengna tiga pasal berlapis.

Oleh JPU, pria ini dijerat Pasal 114 ayat (2),  Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara,SH.MH, pria asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini diterangkan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Saat itu pada 14 Januari 2020 sekira pukul 15.45 Wita bertempat di Jalan Toya Ening Gang Batu Garas, Desa  Ungasan, Kuta Selatan, Badung. 

Kala itu, terdakwa sedang menuju ke tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor. Terdakwa pun pasrah ketika petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap dirinya. 

"Saat dilakukan pengeledahan badan terdakwa menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu dari saku kiri depan baju kemeja warna hitam yang dipakai terdakwa, 1 buang tas selempang yang didalamnya berisi bong (alas hisap sabu," beber Jaksa Erawati. 

Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengeledahan di rumah terdakwa. Alhasil, petugas menemukan barang bukti lebih banyak yakni 22 plastik klip kecil masing-masing berisi sabu, 1 buah plastik klip besar berisi sabu seberat 99,70 gram netto, dan 10 plastik klip masing-masing berisi ekstasi.

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yakni sabu berat bersih keseluruhan adalah 105,17 gram, dan berat bersih tablet warna orenge ekstasi sebanyak 155 butir adalah 48,59 gram," ungkap Jaksa Erawati. 

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku barang terlarang tersebut milik seseorang bernama Mang Edus (DPO) yang terdakwa ambil secara tempelan pada 5 Januari 2020 di Jalan Toya Ening. 

Terdakwa ditugaskan oleh Mang Edus untuk memecah paket tersebut menjadi 50 paket dengan berat yang bervareasi, dan kemudian ditempel sesuai alamat yang ditunjuk Mang Endus. Namun terdakwa baru mendapat upah Rp 900 ribu atas tugasnya itu. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved