-->

Selasa, 28 April 2020

Berani Mangkir, Eks BPN Denpasar Akan Langsung Ditahan

Berani Mangkir, Eks BPN Denpasar Akan Langsung Ditahan

Denpasar,BaliKini.Net - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto,SH.MH memerintahkan langsung tahan Tri Nugraha, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar, dalam kasus gratifikasi saat menjabat.

Ditegaskannya, hingga saat ini kasus yang menjerat Tri Nugraha sudah tahap pemberkasan. Namun, secara tegas Idianto meyakinkan jika pria 53 tahun itu mencoba menghambat pemeriksaan bisa langsung dilakukan penahanan. 

"Sejauh ini tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di kejaksaan Tinggi Bali. Sudah dua kali diperiksa, pertama sebagai saksi dan yang ke dua pemeriksaan tersangka. Tersangka sangat kooperatif dan pendemi virus jadi pertimbangan untuk belum dilakukan penahanan," ungkapnya saat pembagian sembako, Selasa (28/4) di TPA Suwung.

Lebih lanjut kata dia, seluruh alat bukti dan data yang dibutuhkan sudah terkumpul. Lanjut Idianto bukti data masih mengarah terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada 2007 – 2011. 

"Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah hasil resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, tim Jaksa penyelidik mulai membuka kasus ini berdasar laporan PPATK yang tidak hanya sekadar gratifikasi. Tim juga menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. 

Dimana salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, sebesar Rp 10 miliar. Namun tersangka mengaku itu pinjaman dan telah mengembalikan pinjaman tersebut tanpa bunga dan tempo pengembalian. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved