-->

Rabu, 08 April 2020

Pria Asal Jakarta Dipenjara 12 Tahun Bawa 12 Paket Narkoba

Pria Asal Jakarta Dipenjara 12 Tahun Bawa 12 Paket Narkoba

Denpasar,BaliKini.Net - Hendro Setiawan, pria kelahiran Jakarta yang kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis ganja, sabu sabu dan ekstasi, Selasa (7/4) divonis hukuman 12 tahun penjara.

Sidang yang digelar secara online di Pengadilan Pegeri Denpasar, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.MH menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia FIda,SH yang menjerat terdakwa Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 38 tahun 2009 tentang narkotika.

"Oleh karena itu menghukum terdakwa Hendro Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun,  denda satu miliar subsider 3 bulan penjara,"tegas hakim dalam putusannya yang dibacakan di muka sidang. 

perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam  vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa. 

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hendra Setiawan yang lahir di Jakarta 29 tahun lalu itu ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pulau sayang Nomor 10 d
Desa Dauh Puri Kauh kecamatan Denpasar barat. 

Penangkapan terdakwa ini berawal dari ditangkapnya saksi Isdar di Jalan imam Bonjol. Dari tangan Isdar polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja kering. kepada polisi saksi Isdar mengatakan barang bukti itu didapat dari terdakwa. 

"Dari pengakuan isdar polisi lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya," sebut jaksa dalam dakwaannya. Pada saat polisi mendatangi tempat kost terdakwa, ternyata terdakwa tidak sendiri dia bersama ma ma ma Bambang Maulana. 

Saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan baik pengadaan badan maupun di dalam kamar kos berdakwah. hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan 21 paket ganja dengan berat bersih 412, 93 gram. 

Polisi juga berhasil mengamankan 5 paket sabu dengan berat bersih 26,5 gram serta 1 plastik klip berisi 10 butir ekstasi yang disimpan terdakwa di dalam kotak kaleng rokok. 

Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti narkotika itu adalah milik Jawa kuek. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun Jaksa sama-sama menyatakan menerima. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved