-->

Selasa, 09 Juni 2020

Keterangan Supervisor Dan Akunting BPR Legian Mentahkan Isi Dakwaan

Keterangan Supervisor Dan Akunting BPR Legian Mentahkan Isi Dakwaan

Denpasar,BaliKini.Net - Sidang kasus perbankan yang menyeret Bos BPR Legian Titian Wilaras, kembali digulirkan di persidangan secara langsung, Selasa (9/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang berlangsung molor usai jelang petang, ini pihak JPU diwakili JPU I Putu Gede Sugiartha, SH menghadirkan dua orang saksi untuk didengarkan keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Angeiiki Handajani Day,SH.MH, di ruang sidang Kartika.

Sama seperti pada sidang sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Kejari Denpasar ini justru mementahkan isi dakwaan dan mengarah pada terdakwa bebas dari jeratan hukum.

Seperti halnya keterangan Putu Ayu Junita Sari selaku Supervisor Oprasional Kantor Pusat BPR Legian. Dirinya menyebut bahwa segala bentuk transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh akunting tentunya atas perintah dari Direksi dan Kepala Bagian Bisnis. 

Keterangan tersebut langsung dicerca pertanyaan oleh koordinator tim kuasa hukum dari Titian Wilaras soal letak kesalahan dari kliennya. "Jika semua transaksi dikendalikan oleh Kepala Bisnis BPR Legian. Artinya ada yang mengarahkan atau menggiring terdakwa melakukan melakukan sistem yang salah dalam pengambilan uang," tanya Acong Latif, kuasa hukum terdakwa. 

Keterangan saksi lain juga tidak jauh beda dengan yang disampaikan Eni Wahyuni bagian akunting di BPR legian. Dimana uang yang dikeluarkan tidak semua mengarah ke rekening terdakwa. 

Disebutkan juga oleh saksi Wahyuni bahwa pemegang kendali dalam transaksi keuangan adalah Kepala Bisnis, I Gede Made Karyawan. Sementara itu, usai sidang tim kuasa hukum Titian meyakinkan jika dalam perkara ini kliennya adalah korban atau dikorbankan. 

"Saya akan buktikan klien kami tidak bersalah jika mengacu pada keterangan saksi selama ini. Masalahnya disini kan disebutkan karena Biaya Dibayar Dimuka(BDD), jika itu bermasalah harusnya klien kami diarahkan agar tidak jadi masalah, semisalkan dengan kridit lain," ungkap Latif. 

Diketakannya bahwa Titian selain pemegang saham di BPR Legiang, juga sebagai nasabah. Jadi, kata dia saat itu kliennya mengambil uangnya sendiri karena sebagai nasabah. 

"Klien kami adalah nasabah juga di BPR Legian. Jadi klien kami mengambil uang sendiri di tabungannya sendiri, salahnya dimana? Ada setingangan yang mengarahkan agar klien kami jadi bermasalah dalam pengambilan uang. Ini yang akan kami telusuri dan akan kami buktikan dalam persidangan," tegasnya.

Senelumnya Terdakwa yang menjadi tahanan rumah ini mengatakan bahwa tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD. "BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD," aku Titian serambi menyebut bahwa total dana miliknya berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian sekitar Rp 90 miliar. 

Ditambahkan oleh Latif, menurut keterangan Titian kalau ada dana yang masuk ke rekening, justru oleh direktur dikatakan bahwa itu uang milik dari Titian di bank. "Ini semacam ada setingan. Sejujurnya, walaupun klien kami sebagai PSP, tapi sejatinya dia tidak mengerti soal perbankan," sebut Latif.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa Titian Wilaras selaku pemilik saham BPR Legian, einilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Dalam dakwaan Titian dijerat dengan Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved