-->

Rabu, 03 Juni 2020

Simpan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Kurir Ini Dihukum 15 Tahun

Simpan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Kurir Ini Dihukum 15 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Dua pengedar narkoba di wilayah Denpasar, masing-masing Izas Syahrial (28) dan Firhat Rabbani (23) langsung menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Putusan yang dibacakan secara virtual oleh IGST Putra Atmaja,SH.MH, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut dinilai setimpal mengingat sepak terjang kedua pria asal Sumenep itu sebagai perantara dan penyedia serta mengedarkan semua jenis narkotika. 

Adapaun narkotika golongan I yang berhasil diamankan berupa Kokain seberat 0,86 gram netto, sabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara," tegas Hakim Atmaja saat membacakan amar putusannya. 

Menanggapi putusan ini, kedua sekawan ini mengatakan menerima. Hal senada juga disampaikan pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili I Wayan Sutarta,SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 18 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap saat melakukan tempelan jenis ekstasi di Jalan Raya Pemogan, 11 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, Denpasar Selatan. Saat aksinya itu, langsung dipergoki petugas dari Polda Bali.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi 5 butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan 1 buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas.

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Izas yang beralamat di Jalan Pulai Flores,  Gang VII, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Alhasil, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi, 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 16 paket ganja. 

Total keseluhurun barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto, 10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto. 

Para terdakwa mengaku barang bukti berupa ekstasi, sabu dan ganja didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arya (DPO). Rencananya, ekstasi akan dijual kembali seharga Rp 450 ribu per butir, dan sabu seharga Rp 1.600. 000 kepada seseorang bernama Rubi (DPO). 

Serta ganja akan dijual dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Sedangkan satu paket kokain dibeli dari Anil Syahrizal (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kakak dari Izas seharga Rp 3,4 juta. 

"Bahwa terdakwa Firhat Rabbani mendapat upah Rp 2 juta dalam membantu terdakawa Izas Syahrial, baik mengambil maupun mengedar Narkotika," beber Jaksa Sutarta dari Kejati Bali. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved