-->

Jumat, 03 Juli 2020

Bawa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca, Putu Budi Dituntut Bui 11 Tahun

Bawa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca, Putu Budi Dituntut Bui 11 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Remaja 19 tahun, I Putu Budiantara yang punya nama panggilan Putu Budi, ini tergolong orang pertama yang memasukkan narkoba jenis baru dengan label 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.

Barang siap edar tersebut dibawanya dengan berat bersih 65,92 gram netto. Remaja pengangguran asal Desa Mengwitani, Mengwi, Badung ini oleh JPU dituntut hukuman selama 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya,SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," tuntut Jaksa dari Kejati Bali melalui telekonferens.

Pihak Posbakum Peradi Denpasar yang mendampingi remaja tamatan SMA ini, dihadapan Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Diuraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa ini telah lama jadi incaran Direktorat Narkoba Polda Bali setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Si Putu Jodog, Banjar Kelod Dauh Beringkit, Desa Mengwitani, Badung, sering menerima Narkotika. 

Selanjutnya pada tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi rumah terdakwa. Secara kebetulan tiba-tiba pada pukul 12.00 Wita, seorang petugas pos datang mengantar paket dan langsung diterima oleh terdakwa. 

Saat itu juga oetugas langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti. Saat paket tersebut dibongkar ditemukan 1 bungkus alumunium foil silver yang didalam terdapat satu plastik klip berisi gumpalan serbuk warna kuning mengandung Narkotika berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 65,92 gram netto.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa paket yang di dalamnya berisi Narkotika itu adalah milik seseorang yang biasa terdakwa panggil Ps Coc dan kenal lewat handphone. 

Terdakwa hanya sebagai perantara untuk menerima paket tersebut kemudian menyimpannya dan mengirimnya kembali sesuai perintah dan alamat yang diberikan Ps Coc.

Ia mengakui sudah empat kali menerima paket dari Ps Coc terhitung sejak bulan November 2019 dengan upah Rp 1 juta yang diselipkan di dalam paket yang diterimanya, kemudian pada akhir bulan Desember 2019 dengan upah Rp 1, 3 juta.

Selanjutnya pada Februari 2020 dengan upah Rp 1,5 juta, dan pada tanggal 2 April 2020 yang akhirnya terdakwa ditangkap.

Untuk diketahui, narkotika 4-Fluoro-MDMB-Butinaca merupakan bahan referensi analitik yang secara struktural mirip dengan cannabinoid sintetis. Produk ini umumnya secara resmi ditujukan untuk aplikasi penelitian dan forensik. Penyalahgunaan bahan ini yang dilakukan dengan cara dibakar seperti ganja. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved