-->

Kamis, 30 Juli 2020

Beli Sayur 0,40 gram, Pria Paruh Baya Dituntut 6 Tahun

Beli Sayur 0,40 gram, Pria Paruh Baya Dituntut 6 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Pria paruh baya asal Banda Aceh, bernama Iskandar diajukan hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, terkait kepemilikan sabu berat 0,40 gram.

Sebelumnya seorang bule asal New Zeland yang kedapatan akan pesta sabu dengan dua wanita di kamar hotel dengan barang bukti sabu berat 0,50 gram oleh JPU Kejaksaan Negeri Denpasar dituntut hukuman hanya 2 Tahun penjara.

JPU Lumisensi,SH.,Mhum yang diwakilkan jaksa Dewa Gede Anom Rai,SH menyatakan perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum menyediakan narkotik jenis sabu sebagaimana tertulis dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. 

"Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa Iskandar dengan hukuma pidana penjara selama enam tahun dan subsider tiga bulan bila tidak sanggup membayar denda Rp.800 juta," sebut jaksa dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakw yang terlihat pasrah hanya mengguk saja saat pihak Posbakum Kejari Denpasar langsung menyatakan pembelaan secara lisan untuk memohon keringanan hukuman.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diamankan ditempat tinggalnya Jalan Palapa XI Gang Biu. Banjar Taman Sari, Densel, pada Rabu (26/2) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi yang diterima petugas soal adanya peredaran narkotik di wilayah tempat tinggal terdakwa. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus terdakwa saat sedang mempersiapkan bong (alat hisap sabu).

"Saat diamankan, satu paket sabu dalam plastik klip ditemukan di atas meja. Selain itu juga ditemukan bong dan alat timbang eletrik," ungkap jaksa merujuk pertimbangan menjerat terdakwa sebagai perantara narkotik, selain pemakai.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli sabu selama ini dari seseorang bernama Hamid (DPO) seharga Rp. 500 ribu untuk sabu berat 0,40 gram. "Bahwa terdakwa mengaku sebelumnya membeli sabu dengan kode 'SAYUR' kepada Hamid yang diterima dengan cara mengambil tempelan," sebut Jaksa dalam dakwaan. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved