-->

Rabu, 22 Juli 2020

Dewan Provinsi Harapkan EBT Wujudkan Kemandirian Energi Di Bali

Dewan Provinsi Harapkan EBT Wujudkan Kemandirian Energi Di Bali

Denpasar,BaliKini.Net - Optimalisasi pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) selama ini pengembangan di Bali masih mengalami kendala terutama yang berhubungan dengan kultural, sehingga belum dapat mengurangi ketergantungan Bali dengan energi fosil.

Hal ini tertuang dalam Perda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Bali Tahun 2020-2050 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin(21/7).  Perda tersebut merupakan dokumen perencanaan energi Bali Tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali.

Koordinator Pembahasan Ranperda RUED-P Bali IGA Diah Werdhi WS mengatakan, ke depan mesti didorong upaya-upaya pengadaan, pengelolaan dan pemanfaatan EBT ini. Data menunjukkan Bauran Sumber Energi Primer EBT baru sebesar 0.27 % dilakukan di pulau Bali pada tahun 2015. 

Hal itu terkonfirmasi juga pada tingkat nasional porsi EBT yang dipergunakan baru sebesar 5%. "Walaupun dalam jangka pendek pengadaan sistem pembangkit EBT masih relatif lebih mahal dari pada pembangkit fosil, namun dalam jangka panjang dan konteks pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan (sustainable development), hal ini menjadi pertimbangan utama" jelas Diah saat membacakan laporan hasil pembahasn Ranperda RUED-B dalam Rapat Paripurna.

Politikus PDIP yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Bali ini menjelaskan, EBT yang direkomendasikan dal Perda ini adalah dengan Panel Tenaga Surya (Solar Panel) dan lain-lain. 

Dari beberapa potensi EBT yang ada di Bali, potensi energi Surya yang paling besar (1.254 MW), disusul energi laut (1.280 MW), angin/ bayu (1.019 MW) dll. Kendati demikian, penggunaan energi dari dari Air juga tidak kalah tingginya (208 MW). 

Bendungan yang sedang dilaksanakan di Desa Sidan, kata Diah menyimpan energi potensial semacam itu, selain Bendungan Telaga Tunjung di Tabanan dan Bendungan Titab di Buleleng.

"Yang tidak kalah besarnya, potensi energi Biomass yang bersumber dari sampah. Potensi energi yang dihasilkan sebesar 146,9 MW," ungkapnya.

Pilihan EBT Biomass ini, lanjutnya tentu akan menyelesaikan dua persoalan sekaligus, timbunan sampah menjadi hilang dan berubah menjadi energi listrik yang kita butuhkan bersama-sama.

Belajar dari pengalaman Pembangkitan Tenaga Surya di Kayubihi-Bangli, Tenaga Angin di Nusa Penida dll, jelas Diah, pemilihan sumber EBT lebih sering terkendala pada nilai keekonomisannya. 

"Produksinya tidak seberapa besar, tapi nilai investasi peralatan dan lahannya demikian besar, sehingga berakibat dibebankan pada harga/ tarif per KWH energi listrik yang dipergunakan" beber " kata Wakil rakyat dari Dapil Jembrana ini. 

Contoh konkretnya, energi listrik yang dihasilkan oleh Solar Cell baru layak dijual dengan harga Rp. 3.000/KWH sedangkan Listrik PLN seharga Rp1.460/KWH. Artinya untuk mempunyai kemampuan bersaing maka selisih yang hampir dua kali lipat itu, mesti disubsidi agar tidak membebani masyarakat umum. 

"Belum lagi ekuivalen untuk menghasilkan tenaga listrik sebesar 100 MW, kira-kira akan memerlukan seluas 120 Ha lahan," imbuhnya. 

Memang secara filosofis, yang menjadi dasar pertimbangan dalam Perda ini bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga harga pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). 

Karena itu perlu adanya mekanisme subsidi silang atau insentif-disinsentif berkaitan dengan niat baik pemanfaatan EBT. Mekanisme subsidi silang itu dilakukan antara Industri, atau pelanggan komersial yang belum mau menggunakan EBT dikenai disinsentif, untuk menjadi insentif bagi masyarakat umum yang sudah mau menggunakan EBT. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya keterbatasan sumber daya pembangkit fosil (gas, minyak bumi dan batubara), serta potensi pengembangan sumber EBT yang sangat banyak, maka tepat arah Provinsi Bali yang akan mengupayakan pasokan listriknya dan sumber energi lainnya, dipenuhi dari pembangkit yang ada di Bali secara mandiri, atau “Bali Mandiri Energi”. 

Dengan demikian, pasokan listrik dari Pulau Jawa melalui grid Jamali atau Jawa-Bali Connection (JBC) hanya berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing) untuk sistem di Jawa dan sistem di Bali.

Untuk diketahui, cadangan kelistrikan Bali saat ini masuk kategori sangat kritis. Kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 dengan kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali adalah sebesar 1.440,85 MW.

Rinciannya, Kabel Laut sebesar 400 MW, PLTU Celukan Bawang sebesar 426 MW, PLTG Pesanggaran 201,60 MW sedangkan PLT EBT sebesar 2,4 MW dan sisanya adalah PLT BBM (Gilimanuk, Pemaron dan Pesanggaran) sebesar 410,85 MW. Sementara Daya Mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved