-->

Kamis, 09 Juli 2020

Edarkan Tembaku Suntetis, Pemuda Pemecutan Ini Dituntut 10 Tahun

Edarkan Tembaku Suntetis, Pemuda Pemecutan Ini Dituntut 10 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - I Ketut Sumarajaya (20) pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, yang menjual Narkotika jenis tembakau gorila oleh JPU diajukan tuntutan 10 tahun penjara.

Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum menyediakan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon agar terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun, serta membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sebut Jaksa melalui telekonferens kepada hakim diketuai Engeliky Handajani Day,SH.MH.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang ditangkap melalui pengembangan tertangkapnya dua pemakai tembakau gorila yakni Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Khotib, langsung mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Dalam dakwaan, Karunia dan Nur Khotib mengaku Kepada polisi mendapat barang terlarang itu dari terdakwa yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Banjar Balun, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. 

Polisi kemudian memancing terdakwa dengan meminta Muhamad Nur Khotib memesan satu paket tembakau gorila. Terdakwa pun menyanggupi permintaan Muhamad Nur Khotib dan  bersedia melakukan transaksi pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 di rumah terdakwa. 

Saat itulah petugas langsung menangkap terdakwa. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa satu plastik klip berisi tembakau gorila. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan 28 plastik klip tembakau gorila dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica. 

Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 29 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat bersih keseluruhan 214,5 gram dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica dengan berat bersih keseluruhan 154,83 gram. 

"Diketahui, terdakwa mendapat barang terlarang ini dengan cara membeli secara online via Instagram dengan harga Rp 5 juta," sebut jaksa Hevy dalam dakwaan. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved