-->

Jumat, 24 Juli 2020

Kuasai 10 Paket Sabu, Pria Asal Kuta Ini Dituntut 8 Tahun

Kuasai 10 Paket Sabu, Pria Asal Kuta Ini Dituntut 8 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Simpan 10 paket sabu dengan total berat mencapai 2,99 gram, membuat Komang Sucipta dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam sidang telekonferens yang dipimpin Hakim Koni Hartanto,SH.MH, pihak JPU dari Kejati Bali menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009. 

"Menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak menguasai, menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Menuntut agar terdakwa dihukum pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara," tuntut Jaksa Made Dipa Umbara,SH secara virtual.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya agar terdakwa diberikan keringanan hukuman.

Diuraikan jaksa Dipa, bahwa tertangkapnya terdakwa saat usai mengmabil tempelan sebayak 7 paket di Jalan Tukad Penataran, Gang Kokak Banjar Tengah, desa Serangan, Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 18.30 Wita. 

"Dari penggledahan oleh petugas, ditemukan 7 paket sabu yang disimpan pada saku celana yang berat keseluruhan mencapai 2,07 gram," sebut Jaksa.

Dari penangkapan ini, terdakwa kembali digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Kediri Gang Lalangsari, banjar Anyar Kuta. 

Di rumah terdakwa, petugas kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan di tumpukan barang rongsokan sebelah sumur. Sehingga dari total 10 paket sabu yang diamankan berat seluruhnya  2,99 gram. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved