-->

Selasa, 21 Juli 2020

Personil Polres Badung Mengikuti Sosialisasi Hukum Dari Bidkum Polda Bali

Personil Polres Badung Mengikuti Sosialisasi Hukum Dari Bidkum Polda Bali

Badung,BaliKini.Net - Dalam upaya meningkat pengetahuan hukum, personil Kepolisian Resor Badung menerima sosialisasi hukum, tentang peraturan yang mendukung tugas kepolisian.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Aula Satlantas Polres Badung jalan I Gusti Ngurah Rai No 1 Mengwi, Badung, Bali. Selasa, (21/7) pagi.

Tim pembinaan dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali ini, dipimpin oleh AKBP Dr. Drs. I Putu Darma, S.H., M.H. beserta 3 orang anggota Kompol I Gede Waemeta, S.H, Kompol Tjok Gede Arim M. Putra, S.H. dan Pembina Agus Wirawan, S.H dengan penanggung jawab Kabidkum Polda Bali Kombes Pol I Gusti Ngurah R.M., S.I.K.

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, SH didampingi ketua tim AKBP Dr. Drs. I Putu Darma, S.H., M.H dan Kabag Sumda Kompol Ni Luh Putu Indra Puspani, S.Sos, M. Ap mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas pembinaannya, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, personil Polres Badung lebih menguasai hukum, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Penyuluhan Hukum Ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas” Ujar Wakapolres Utari.

AKBP Dr. I Putu Darma, mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk  memberikan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang - undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok Polri.

Dirinya berharap dengan adanya pembinaan hukum ini, personil Polres Badung lebih menguasai tentang pelaksanaan tugas, sehingga lebih dipercaya oleh masyarakat.

"Menumbuhkan kepercayaan terhadap masyarakat tidak mudah, perlu keikhlasan dan penguasaan materi dalam melaksanakan tugas," Ujarnya.

Adapun materi yang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu. 

Selain itu Ia juga mengajak menyaksikan pemutaran video virtual terkait Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang merupakan perangkat peraturan yang komprehensif, sejalan dengan standar-standar internasional perlindungan hak asasi manusia, mengakomodir praktek-praktek terbaik yang dipakai di banyak kepolisian modern serta memberi ruang yang cukup untuk pelaksanaan diskresi kepolisian yang bertujuan untuk menghindari kekuatan yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved