-->

Kamis, 23 Juli 2020

Setubuhi Anak Sesama Jenis, Mangku Dituntut 7 Tahun

Setubuhi Anak Sesama Jenis, Mangku Dituntut 7 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Ketut S alias Mangku tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak rekannya sendiri sesama jenis yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa Adhi Antari,SH melalui virtual dihadapan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan ini menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum melakukan tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sebut jaksa dari Kejari Denpasar, ini Kamis (23/7).

Dikatakan jaksa bahwa pria berusia 41 tahun itu telah melakukan tindakan upaya membujuk rayu anak dengan ancaman untuk tindakan cabul sebagaimana tertutang dalam dakwaan tunggal. 

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.500 juta yang dapat digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara," tuntut Jaksa melalui virtual via zoom dari PN Denpasar.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui keuasa hukumnya Wayan Koplogantara,SH menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, berawal pada bulan November 2019, lalu pria asal Klungkung ini mendatangi rumah korban yang kebetulan orang tuanya adalah kawan terdakwa. Saat itu terdakwa sempat menginap dan tidur di kamar korban yang Kos di Jalan Nusantara, Abian Kubu, Tuban Badung.

Itu terjadi setelah terdakwa dan orang tua korban serta korban sepulang dari tour dari jogja. Saat itu terdakwa melalui pesan di WA mengatakan akan kembali berkunjung ke rumah korban.

Malam itu saat terdakwa datang ke rumah korban dan menginap, di kamar korban langsung memeluk korban dan mengatakan "Uncle kangen sama kamu ganteng" bisik terdakwa kepada korban.

Selanjutnya terdakwa menghisap penis korban sambil terdakwa onani hingha keluar sperma yang ditumpahkan di perut korban. Tak lama kemudian keduanya masuk kamar mandi. Kembali terdakwa bilang "Kamu jangan bilang siapa siapa ya" dan dijawab korban dengan mengangguk.

Saat itu kembali terdakwa menggosokkan kelaminya dari belakang pantat korban namun tidak sampai dimasukkan ke anus. Saat itu korban sambil onani dan keluarkan seperma.

Kedua orang tua korban yang tidak menyangka putranya terbujuk oleh kelain seks temannya itu, akhirnya mengetahui hubungan terdakwa dan korban. 

Akibatnya, kedua orang tua korban melaporka  ke polisi. Kendati dari hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekeraaan. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved