-->

Senin, 13 Juli 2020

Trio Rumania Kasus Skimming Pelimpahan Tahap II Di Kejari Denpasar

Trio Rumania Kasus Skimming Pelimpahan Tahap II Di Kejari Denpasar

Denpasar,BaliKini.Net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali menerima pelimpahan perkara kasus skimming yang dilakukan oleh warga negara asing. Pelimpahan tahap II tersangka berikut barang bukti ini dilakukan secara virtual, Senin (13/7).

Ketiga tersangka asal Rumania, masing - masing Ion Alin Ica (33), Vasilica Daniel Muresan (30) dan Ilie Louis Stancu (34), langsung dilakukan pemeriksaan berkas oleh penyidik dari Kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

Modus yang digunakan dengan cara memasang WiFi pocket router disertai kamera untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, mereka dapat menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong.

"Ketiga tersangka seluruhnya asal Rumania, dalam aksinya memiliki peran yang berbeda. Semuanya berkas displit (terpisah). Pelimpahan dilakukan via teleconference," Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Selanjutnya, kata dia pihak penyidik punya waktu selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sementara, penahanan para tersangka dititipkan di Polda Bali. 

"Setelah dakwaan rampung, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk jadwal disidangkan," tambah Eka Widanta.

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Jaksa yang akan menangani perkara ini, disebutkan Kasipidum ada Jaksa I Bagus Putra Gede Agung dan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Sementara itu, diuraikan singkat dalam berkas perkara tersangka Vasilica, awalnya petugas melakukan penyelidikan dan terlihat ada salah satu dari terduga pelaku skimming melakukan transaksi di mesin ATM Bank BNI yang ada di Nirmala Hotel, Jalan Mahendradata, Denpasar. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 Wita petugas berhasil menangkap tersangka Vasilica. Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 55 buah kartu bertuliskan NYTD Supermarket yang terdapat magnetic stripe dan kode pin. 

Berdasarkan hasil swipe, diketahui 3 buah kartu telah digunakan tersangka Vasilica untuk melakukan akses ilegal di mesin ATM BNI tersebut. Hal itu juga dikuatkan dengan data elektrik jurnal dan rekaman CCTV.

Dari pengakukan tersangka Vasilica, semua data yang terdapat magnetic stripe adalah data kartu orang lain. Data itu diperoleh dari temannya bernama Ion Alin Ica dan Daniel Ionut Mititelu (tersangka berkas terpisah) yang telah memasang alat skimming di beberapa mesin ATM di Tegal, Jawa Tengah.

Data itu oleh tersangka Vasilica dkk lalu dimasukan ke kartu NYTD Supermarket. Kartu itu dibeli secara online oleh tersangka Ion Alin Ica. Selanjutnya tersangka Vasilica, Ion Alin Ica, Ilie Louis Stancu dan Daniel Ionut Mititelu menggunakan kartu itu untuk bertransaksi di ATM wilayah Denpasar. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved