Denpasar ,BaliKini.Net - Jika selama ini Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan perkara narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening putih. Namun kali ini, untuk terdakwa Roy asal Jogja dihadirkan dalam virtual dengan barang bukti sabu jenis baru.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, SH mewakili Kadek Hari Supriadi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan saksi untuk pembuktian bahwa terdakwa layak untuk dihukum.
Dihadapan ketua majelis hakim Esthar Oktavi,SH.MH, jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar menjerat pria berumur 40 tahun itu dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2020, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Sabu yang diamankan sari terdakwa Roy ini termasuk golongan narkotika jenis baru. Ada 4 paket klip berisi kristal bening warna hijau berat 9,71gram netto dan 13 butir ekstasi warna merah," sebut Jaksa Hevy.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa terdakwa diamankan polisi pada hari Sabtu ( 20/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa usai melakuka tempelan di depan Hotel Fame Jln. Sunset Road, banjar Abianbase, Kuta.
"Terdakwa yang mencurigakan petugas diamankan dan dilakukan penggledahan. Saat itu ditemukan sebanyak 13 butir pil ekstasi, kepada petugas bahwa barang tersebut milik Abang (DPO) yang selama ini mengendalikannya," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Penyidikan berlanjut di tempat tinggal terdakwa, Alamat Restaurant Kangen Jalan Merdeka VIII No.8X Banjar Sebudi, Sumerta Kelod, Dentim. Dari pengembangan ini, polisi menemukan 4 paket klip berisi kristal bening, namun berwarna hijau jambrut. Saat dilakukan penimbangan, beratnya mencapai 9,71 gram netto.
"Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa kristal bening warna hijau adalah sabu. Sebelumnya sudah melakukan tempelan sabu dan ekstasi," singkat Jaksa Hevy.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram