-->

Rabu, 09 Juni 2021

Pembunuh Dagang Kripik Sudah Dituntut, Kembali Dibacakan Ulang Tutututan

 Pembunuh Dagang Kripik Sudah Dituntut, Kembali Dibacakan Ulang Tutututan


Bali Kini ,Denpasar -
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita pedagang keripik pisang yang dikemplong kepalanya dengan tabung gas, sepekan lalu dituntut hukuman selama 13 tahun penjara.


Menariknya, sidang yang seharusnya diagendakan pembacaan plaedoi oleh pihak kuasa hukum dari Posbakum justru dari pihak JPU ngotot bahwa untuk membacakan tuntutan hukuman dari Terdakwa, Basori Arifin (24).


"Hakim tanya agenda apa. Tapi dari Jaksanya bilang pembacaan tuntutan, kami sudah sampaikan agendanya pembacaan pembelaan, tapi jaksa tetap baca tuntutannya," aku pihak Posbakum Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa dan mengaku saat itu sudah siap dengan pembacaan plaedoi.


Sebelumnya JPU Ida Bagus Putu Swadarma,SH., Pekan lalu telah membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. 


Namun Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana,SH.,yang selaku jaksa II menggantikan Jaksa sebelumnya justru kembali membacakan isi tuntutan yang tidak ada perubahan. Anehnya, Hakim Wayan Sukradana,SH.MH., yang memimpin perkara ini di PN Denpasar, tetap mendengarkan jaksa membacakan ulang tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya pada minggu lalu.


"Agenda berikutnya dari pihak Posbakum untuk membacakan pembelaan secara tertulis, sidang minggu depan Selasa 15 Juni 2021," sebut Hakim.


Sebagaimana diberitakan bahwa terdakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akibat naik pitam melihat istrinya di tampar oleh korban Sri  Widayu saat menagih hutang sebesar Rp.500 ribu. 


Diterangkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri  Widayu yang berjualan kripik di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nomor 438, Sanur.


Maksud dari kedatangannya adalah untuk menagih hutang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp.515 ribu. Namun saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.


Sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya. Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa.


Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm di motor dan dipakai mengemplang kepala korban. 


"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah. Lantaran terdakwa sakit hati, saat pinjam memelas tapi saat ditagih malah kasar," tertilulis dalam dakwaan.


Terdakwa sempat mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis. "Sudah mas, sudah. Kasian anaknya". Tarik istri terdakwa saat itu.


Namun hal itu tidak dihiraukan, karena korban terus berteriak. Korban juga sempat melakukan perlawanan, akhirnya terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg yang saat itu ada didekatnya dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.


Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2) sekira Pukul 00.30 Wita, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso, Jatim.


Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos. 


Oleh JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "Menuntut terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," tuntut Jaksa.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved