-->

Rabu, 09 Juni 2021

Pembunuh Gadis MiChet di Panjer Terancam Dibui 15 Tahun

 Pembunuh Gadis MiChet di Panjer Terancam Dibui 15 Tahun


Bali KIni ,Denpasar -
Wahyu Dwi Setyawan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita MiChat berinisial DFL di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan, memasuki sidang perdana secara virtual di PN Denpasar.


Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH.,usai Jaksa IB Putu Swadharma Diputra,SH.,MH.,membacakan isi dakwaan secara singkat, langsung mengajukan untuk mendengarkan keterang saksi-saksi.


Dalam keterangannya, Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 Wita, terdakwa membuka aplikasi Michet. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan bayaran Rp.700 ribu dari penawaran Rp 1 juta.


Sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa tiba dilokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer. Usai melampiaskan hasratnya, kemudian niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban. 


"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.


Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana, terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp.700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.


"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita," tulis dalam dakwaan.

   

Oleh Jaksa, terdakwa dijerat tindak pidana kekerasan dan penganiaan hingga menyebabkan hilannya nyawa seseroang yang telah direncanakan sebelumnya. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved