-->

Rabu, 21 Juli 2021

Beli Sabu Rp 350 ribu, Buruh asal Banyuwangi ini Diadili

 Beli Sabu Rp 350 ribu, Buruh asal Banyuwangi ini Diadili


Bali Kini ,Denpasar -
Hanya untuk 2 paket klip plastik sabu yang dibeli seharga Rp.350 ribu, mengancam nasib Katirin (45) hukuman penjara paling lama 10 tahun. 


Itu karena Jaksa Satwika Narendra,SH menjerat terdakwa tanpa hak melawan hukum bersalah menguasai dan menyimpan sabu berat 0,10 gram.


Perbuatan buruh asal Banyuwangi ini diancam oleh JPU Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika No.35 tahun 2009. Dalam dakwaan yang dibacakan secara online dihadapan Hakim Ketua Gede Astawa,SH.,MH.,bahwa terdakwa ditangkap Minggu, 17 Januari 2021 pukul 13.30 Wita.


Saat itu, pria ini usai memesan satu paket sabu kepada seseorang dengam harga Rp.350 ribu. Oleh terdakwa, pesanan satu paket sabu tersebut agar dibagi menjadi dua klip pada pipet.


Terdakwa langsung menuju lokasi tempat pesanan sabu yang dia beli melalui transfer di ATM. Saat mengambil tempelan di Jalan Muding Batu Sangian, Kerobokan. Nasib langsung diamankan petugas.


"Dari tangan terdakwa polisi mengamankan 2 paket sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,10 gram," singkat Jaksa Satwika.[ ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved