-->

Sabtu, 31 Juli 2021

Rekomendasi DPRD Bali Terhadap Hasil Pembahasan Raperda

 Rekomendasi DPRD Bali Terhadap Hasil Pembahasan Raperda


Denpasal , Bali Kini  -
Kita telah mengikuti dan menyimak bersama-sama pembahasan Raperda ini, sejak penyampaian Pengantar oleh Saudara Gubernur Bali pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali  pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021,  dan Rapat Paripurna Intern ke-18, Rabu tanggal 28 Juli 2021. 

Selanjutnya pada siang ini, Rabu tanggal 28 Juli 2021 sesuai dengan Agenda Sidang Paripurna, izinkan kami atas nama 


DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi  Bali Tahun Anggaran 2020. 


Dalam hal ini, DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster karena mampu mempertahankan penilaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan pada Hari Senin, 24 Mei 2021, lalu. 


Hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 (Delapan) kalinya secara berturut-turut. Disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak.,MBA,MM bahwa Opini WTP tidaklah menjamin pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah bebas dari adanya penyimpangan.


Namum demikian opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksankan dengan wajar dan transparan serta akuntabel yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


"Memperoleh opini WTP adalah salah satu tujuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah khusunya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Tujuan besarnya tentu bagaimana masyarakat bisa sejahtera serta mendapatkan pelayanan yang prima diberbagai bidang," sebut Kusuma Putra.


Karenanya, lanjut Kusuma tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa sebesar besarnya keuangan daerah harus diperuntukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat. Tujuan ini dapat diwujudkan dengan melaksanakan proses pembangunan berkelanjutan yang orientasinya fokus pada terciptanya lapangan kerja, lancarnya peredaran barang-barang produksi dan hasil-hasil pertanian, serta pemberian pelayanan prima diberbagai bidang. 


Keuangan Daerah maupun sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang terbatas tentu menjadi kendala terbesarnya dan sudah tentu tugas Seorang Kepala Daeah untuk dapat membawa keluar dari persoalan klasik ini.


Memperhatikan kinerja Pemerintah Provinsi Bali dengan memperhatikan Realissasi APBD dari tahun ke tahun hingga saat ini, Dewan memberikan perhatian bahwa walaupun  realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali mengalami peningkatan setiap tahun dimana rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82%, namun Tahun 2020 relisasi APBD turun sebesar 13,95% dibandingkan Tahun 2019, (penuruan 13,95% hampir dua kali rata-rata kenaikan realisasi APBD lima tahun terkahir) tentu saja kondisi ini disebabkan dampak negatif dari Pandemi Covid-19.  

Mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK RI (Laporan Keuangan Audited ), diperoleh gambaran-gambaran sebagai berikut : Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2020 sebesar Rp.5,718 Triliun lebih atau 93,85% dari anggaran sebesar Rp.6,092 Triliun lebih turun 13,95%.


Jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah TA. 2019 yang besarnya Rp.6,645 Triliun lebih;

Realisasi Belanja Daerah dan Transfer TA. 2020 sebesar Rp.6,358 Triliun lebih atau 91,82% dari anggaran sebesar Rp.6,924 Triliun lebih, turun 2,46% dibandingkan dengan realisasi Belanja dan Transfer  TA. 2019 yang besaranya Rp.6,518 Triliun lebih;

Dalam APBD Perubahan TA. 2020 dirancang Defisit sebesar Rp.831,815 Milyar lebih, dan realisasinya juga defisit sebesar Rp.639,781 Milyar lebih.


Mengingat SiLPA tahun anggaran sebelumnya merupakan sumber Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga ada Pembiayaan netto sebesar Rp.832,637 Milyar lebih (karena ada pengembalian dana bergulir Rp.774,032 Juta lebih).  Dengan adanya Defisit Rp.639,781 Milyar lebih, maka SiLPA TA. 2020 menjadi Rp.192,855 Milyar lebih atau turun sebesar 76,82% jika dibandingkan dengan SiLPA TA 2019 sebesar Rp.831,815 Milyar lebih.


Terkait pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terdapat 5 (lima) temuan dengan 13 (tiga belas) rekomendasi, terdiri dari:

1). Menyangkut Belanja Daerah terdapat 2 temuan dan 5 rekomendasi, berupa:


a). Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Subsidi Belum Memadai (3 rekomendasi)

b). Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp1,104 Miliar lebih (2 rekomendasi).


2). Menyangkut Aset terdapat 3 temuan dan 8 rekomendasi, berupa: a). Pengelolaan Rekening pada SMAN, SMKN, dan SLBN di Pemerintah Provinsi Bali Belum Tertib (2 rekomendasi).

b). Pemanfaatan Empat Bidang Aset Tetap Tanah oleh Masyarakat di Kelurahan Banjar Jawa Kabupaten Buleleng Belum Didukung dengan Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap (1 rekomendasi). c). Penatausahaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan BMD Belum Sepenuhnya Memadai (5 rekomendasi).


Terkait dengan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, diketahui dari 477 temuan dengan 1.191 rekomendasi yang merupakan rekapitulasi temuan sejak Tahun 2005 s.d. 2020, telah dinyatakan selesai 1.099 rekomendasi (92,28%), belum sesuai 19 rekomendasi (1,60%), belum ditindaklanjuti 56 rekomendasi (4,70%), dan dapat ditindaklanjuti 17 rekomendasi (1,43%). 


Disampaikan Kusuma, terkait dengan LHP BPK RI, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu disampaikan untuk kita cermati bersama diantaranya :

Kami Dewan menekankan terhadap semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, agar ditindaklanjuti segera dengan mengacu kepada rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK RI dan mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini 60 (enam puluh) hari.


"Disisi Pendapatan, mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada, serta jawaban Saudara Gubernur yang sudah dengan panjang lebar dijelaskan, termasuk potensi-potensi yang ada serta peluang untuk “mengcreate” sumber-sumber pendapatan yang baru, rasanya sudah sangat dapat dipahami," jelasnya. 


Namun dengan mencermati Neraca Pemerintah Provinsi Bali yang total Asetnya Tahun 2020 Rp.10,515 trilyun lebih, dimana komponen terbesar ada di Aktiva Tetap berupa Tanah yang nilainya Rp.4,543 Trilyun lebih, kiranya perlu mendapatkan perhatian khusus guna bisa memberikan kontribusi atau sumbangan PAD yang memadai. 


Disisi Belanja Daerah dan Transfer Daerah yang realisasinya 91,82%  kalau dicermati Belanja Daerah realisasinya 93,62% dan Transfer realisasinya Daerah 83,18%, artinya Transfer Derah  menekan realisasi belanja Daerah dan Transfer Daerah keangka 91,82%.


"Besaran SiLPA TA.2020 adalah Rp.192,855 Milyar merupakan jumlah terkecil dalam sepuluh tahun terakhir, dimana ini disebankan oleh APBD TA. 2020 didisain defisit 831,815 Milyar lebih ternyata realisasinya juga defisit 639,781 Milyar lebih,"beber Kusuma. 


Mengingat SilPA terikat besarnya 308,66 Milyar lebih (sisa DAK Fisik , DAK Non Fisik, Kewajiban Jangka Pendek, Dana BLUD) sesungguhnya dalam APBD TA. 2020 riilnya yang ada SIKPA sebesar 115,80 Milyar lebih (sisa kurang).


Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, kami Dewan sangat memberi perhatian terhadap upaya Saudara Gubernur kearah terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan : 


a. melaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dan b. menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.


6. Penanganan Pandemi Covid-19 harus terus diintensifkan melalui  Prokes yang ketat dengan selalu memperhatikan agar sektor usaha masih dapat bergerak.


7.Upaya upaya yang keras dan terukur harus terus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali disertai koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat guna secepatnya bisa membuka Sektor Pariwisata sesuai harapan masyarakat banyak. [ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved