-->

Kamis, 23 September 2021

Berikut Tanggapan Dewan Atas Jawaban Gubernur Koster

  Berikut Tanggapan Dewan Atas Jawaban Gubernur Koster


BALI KINI ■ Memperhatikan dengan seksama Pendapat Gubernur Bali berkenaan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III. Maka berikut tanggapan dari DPRD Provinsi Bali, Kamis (23/9).

Dibacakan I Made Rai Warsa, S.sos., bahwa Dewan mengapresiasi dan menyambut baik atas Inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Serta menyetujui adanya simplifikasi peraturan daerah karena hal ini sesuai juga dengan arahan Bapak Presiden RI dan perintah peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana dalam penyampaian awal kami, Raperda ini memang merupakan simplifikasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Berkenaan dengan Potensi Pendapatan dari Retribusi Izin Trayek yaitu Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Taksi, mengingat potensi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor : PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Berkenaan dengan masukan Terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu ada penyesuaian nomenklatur SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) menjadi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 

"Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kami koordinasikan dalam rapat kerja dengan Bapenda dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk merumuskan kembali hal dimaksud, termasuk adanya peluang retribusi Andon pelayaran laut," Baca Rai Warsa. 
 
Berkenaan masukan untuk efektivitas pelaksanaan DKPTKA perlu mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi pada DKPTKA yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kita laksanakan rapat kerja dengan Disnaker-ESDM dan Dinas Penanaman Modal-PTSP, untuk perumusan lebih lanjut," Sebut Politikus asal Gianyar ini.  

Lebih lanjut, untuk penajaman substansi pengaturan dan penormaan dalam Raperda Inisiatif Dewan ini, telah juga dilakukan Rapat Kerja antara DPRD Provinsi Bali bersama instansi terkait, antara lain Bapenda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disnaker-ESDM, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Biro Hukum dll. 

Mengemuka juga dalam Rapat Kerja dimaksud adanya usulan potensi retribusi perizinan tertentu yakni parkir kapal wisata (yacht) pada dermaga-dermaga di luar pelabuhan yang sudah ada, di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali yakni, 12 mil lepas pantai (off shore).

Mengenai usulan ini, dan batasan Gross Tonnage Andon Penangkapan Ikan serta kemungkinan-kemungkinan potensi lain yang bisa dikembangkan, akan dikonsultasikan lebih lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten, termasuk perbandingan penentuan tarif.

Karena sudah tentu saja prasyarat sudah digabungkannya dokumen RTRW dengan dokumen RZWP3K, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (**)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved