-->

Rabu, 22 September 2021

Bertransaksi di Yeh Malet, Gadis Umur 24 Tahun Pecandu Narkoba Diamankan BNNK Karangasem

 Bertransaksi di Yeh Malet, Gadis Umur 24 Tahun Pecandu Narkoba Diamankan BNNK Karangasem


BALI KINI ■ Transaksi jual beli narkoba, meski di tengah pandemi masih tetap berjalan. Seperti pada Jumat, (17/9/2021) lalu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem berhasil menangkap salah seorang pengguna narkoba yang tengah bertransaksi di Yeh Malet, jalan Raya Padangbai, Kecamatan Manggis.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNK Karangasem, AKBP Tri Kuncoro, pada Rabu (22/9/2021). 

Berawal dari Tim Pemberantasan BNNK Karangasem mendapatkan informasi mengenai Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem melalui Pengaduan Masyarakat di Aplikasi Krisna. Tim Pemberantasan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor.

Berbekal informasi tersebut, Tim Pemberantasan kemudian mendatangi TKP yakni di tempat parkir Pantai Wates Yeh Malet, Jl. Raya Padang Bai Yeh Malet, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Jumat, (17/9/2021) sekitar pukul 11.30 wita. 

Dimana tempat tersebut dicurigai memang sering terjadi transaksi jual-beli narkoba. Benar saja, Tim Pemberantas menemukan seorang wanita yang berlagak mencurigakan. Ketika di ikuti wanita tersebut membuang barang barang bukti. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang wanita tersebut, yakni berinisial TYH (24).

Diketahui TYH sudah menjadi pecandu narkoba sejak tahun 2015 atau saat ia berumur sekitar 18 tahun.

"TYH berasal dari Klungkung, dahulu sempat bekerja sebagai Housekeeping di Nusa Penida, kemudian dari pengakuannya ia menggunakan narkoba karena broken home," Beber AKBP Tri Kuncoro.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku ialah; 1 klip yang diduga shabu yang dibungkus dengan aluminium foil seberat 0,54 gram bruto atau 0,45 gram netto dan diletakkan didalam bungkus rokok merk Sampoerna. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia dengan model TA-1174. Setelah dimintai keterangan wanita tersebut mengakui bahwa barang itu miliknya dan telah menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa Methamphetamine.

Tersangka kemudian dikenai sanksi hukum yakni Pasal 112 ayat (1) atau Jo. Pasal 127 ayat (1). (Ami) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved