-->

Selasa, 28 September 2021

Untuk Pembukaan Pariwisata Internasional, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Segera Siapkan SOP Terintegrasi

Untuk Pembukaan Pariwisata Internasional, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Segera Siapkan SOP Terintegrasi


BALI KINI ■ Terkait adanya wacana dari pemerintah pusat yang akan segera membuka pariwisata internasional untuk Bali direspon cepat oleh kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa dengan berjanji akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sector pariwisata.

Hal  disampaikannnya pada saat acara Fokus Group Disscusion dalam rangka Selasa Pariwisata yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021, yang dilaksanakan secara hybrid, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pada Selasa (28/9).

“Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun  SOP bersama/ terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama,” tegasnya.

Astawa juga menambahkan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali, termasuk juga dari pihak imgrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.

Menurut Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Prov. Bali, Rachmat, bahwa dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata. 

Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempatmasuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional, dimana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.

Ia menambahkan, selama masa Pandemi Covid-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik  dimana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus. Salah satu syarat Visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan. (**)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved