-->

Kamis, 04 November 2021

Dilaporkan Lakukan Penggelapan, Begini Tanggapan Komisaris PT.PSI

Dilaporkan Lakukan Penggelapan, Begini Tanggapan Komisaris PT.PSI


Kokisaris PT.PSI

Denpasar , Bali Kini - DA (33) Pria berkebangsaan Uzbekistan, yang merupakan Komisaris di Perusahaan PT.PSI Jalan Sunset Road No.13 Kuta, Badung, dipolisikan oleh Direksi diperusahaan tersebut. 


Dalam laporannya di Polresta Denpasar, Jumat (29/10) lalu, DA diduga melakukan tindak pencurian dan pengancaman. Ferdi, selaku Direksi diperusahaan itu menyebut DA telah melakukan penggelapan uang perusahaan yang mereka berdua bangun secara kerjasama.


Dari laporan polisi LP-B/937/X/2021/SPKT.SAT.RESKRIM.POLRESTA DPS.Bali membuat DA yang menjadi komisaris di perusahaan itu langsung diamankan. Dalam laporannya, pelapor mengaku telah berusaha untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan atas banyaknya uang pengeluaran di perusahaan.


Bahkan dalam laporan tersebut, pelapor mengaku dirinya merasa terancam dengan sikap DA yang datang ke kantor dengan cara mengacak acak kantor dan membawa sejumlah preman. 


Diterangkannya, bahwa dirinya telah sepakat menjalin kerjasama dengan DA untuk menjalankan proyek. Namun seiring waktu, keuangan perusahaan mengalami kebocoran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Bahkan gaji karyawan ada yang tidak terbayarkan hingga ratusan juta.


Menanggapi adanya laporan tersebut, Fahmi Yanuar Siregar, SH., LL.M. dan Gita Sri Pramana,SH selaku penasehat hukum dari terlapor, mengklaim ada pemutar balikan fakta dari pelapor. 


Kata Fahmi, ada beberapa poin yang perlu dirinya pertegas soal keyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana yang tertuang dalam berkas laporan.


"Pertama, tidak benar bahwa klien kami melakukan penggelapan uang perusahaan," tegas Fahmi, Kamis (4/11). 


Ditambahkannya, bahwa untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan: 


“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap,"


Kedua, narasi dalam berita memuat bahwa DA seolah-olah menyebabkan utang perusahaan sampai miliaran rupiah, bahkan gaji karyawan saja tidak dibayarkan hingga jumlahnya mencapai ratusan juta serta melakukan perampasan dokumen audit perusahaan.  


"Ini menjadi tidak relevan, karena justru pertanggungjawaban perusahaan berada pada Direksi, dan yang sedang menjabat direksi pada perusahaan tersebut adalah Pelapor sendiri," sebutnya.


Sedangkan, terkait Pengambilan hasil audit merupakan tindakan DA dalam jabatannya sebagai Komisaris dalam fungsi sebagai pengawas dan evaluator Direksi.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved