-->

Selasa, 16 November 2021

Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

 Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Denpasar, Bali Kini -
Pada saat pembahasan yang dilakukan dalam Rapat-rapat Kerja antara pihak legislatif dan eksekutif, muncul juga beberapa penekanan hal-hal yang penting.


Demikian disampaikan, AA Ngr Adhi Ardhana, ST membacakan penyampaian dari Dewan Provinsi Bali, Selasa (16/11) di Gedung DPRD Bali.


Hal yang direkomendasikan sebagai berikut: Terhadap keberadaan Forum Pendapatan Daerah, meskipun telah ditanggapi dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Irjen Kemendagri RI. 


Namun menyimak dan mencermati Penyusunan Draft Raperda PKD khususnya perumusan muatan materi Pasal 1 angka 9 yaitu “Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah".


Dalam mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut yang menekankan pada azas transparansi, akuntabel, dan partisipatif, adalah tercermin pada fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 99 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah, yaitu “Fungsi Anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur”. 


Demikian juga untuk Fungsi Pengawasannya. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut disarankan karena dipandang penting dibentuk Forum Pendapatan Daerah Provinsi Bali sebagai wahana informasi, komunikasi, dan koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah antara DPRD dengan Gubernur dan Perangkat Daerah-nya. 


"Forum Pendapatan Daerah tersebut dibuat dan ditugaskan dalam rangka menjalankan Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan DPRD untuk membangun persepsi yang sama, dan kesepahaman terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah," baca Ngurah Adhi.


Walaupun mengenai aset daerah, telah diatur dalam perda tersendiri, tetap dipandang perlu untuk direkomendasikan agar melaksanakan pendataan, penataan, pengelolaan, pemanfaatan, termasuk penjualan atau penyewaan aset-aset daerah, secara tertib dan taat azas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.  


"Dan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan hukum serta rasa keadilan, misalnya dalam hal sewa menyewa tanah aset yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, bila perlu tidak dilanjutkan lagi," sebutnya.


Pada intinya agar tercipta suatu sistem tata kelola aset daerah secara baik dan benar, sehingga menjadi sumber pendapatan yang sah dan benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Disarankan agar tambahan Ayat dalam Pasal-pasal: Pertama, tentang Pasal 55 Ayat (3) “Belanja barang/ jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk belanja penguatan Desa Adat”. 


Dan Kedua, Pasal 185 Ayat (3) “Gubernur memberitahukan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada DPRD”; diperjuangkan betul agar tetap dinormakan.


Karena setelah kesepakatan penetapan Raperda ini sebagai Perda, antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali, tentu masih ada lagi tahap harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapatkan nomor Register. 


Pada saat itu, mohon disampaikan dan dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya ketiga rekomendasi DPRD Provinsi Bali di atas. Pada intinya, sebagaimana amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, maka dalam Pengelolaan Keuangan Daerah ini, koordinasi yang baik antara Gubernur Bali dan jajarannya, dengan DPRD Provinsi Bali adalah keniscayaan yang harus terus dirawat dan dilakukan dengan taat. Karena hal ini menyangkut tugas dan fungsi serta tanggung jawab kita bersama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved