-->

Rabu, 20 Mei 2026

Bikin Ladang Ganja, Suami Dituntut 9 Tahun dan Istrinya Delapan Bulan

Bikin Ladang Ganja, Suami Dituntut 9 Tahun dan Istrinya Delapan Bulan


Denpasar , Bali Kini  - Kasus clandestine ganja hidroponik yang menyeret pasutri WNA, oeh JPU Lovi Pusnawan, terdakwa lelaki yakni Nirul Rashim Abdoelrazak asal Belanda dituntut 9 tahun pidana penjara. Sedangkan istrinya asal Rusia, hanya selama delapan bulan. 

Nirul Rashim Abdoelrazak oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Todung Mulya Lubis dkk., selain dituntut pidana penjara juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar, subsider 140 hari. 

Terdakwa disebut terbukti bersalah dalam menanam, memelihara dan menguasai ganja. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 UU Narkotika. 
Sedangkan yang perempuan, yakni Kseniia Varlamova asal Rusia dituntut delapan bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan 50 hari. 

Mereka sebelumnya dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik pada Rabu 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, pasutri ini berada di rumah Ubung Kaja, Denpasar Utara, langsung didatangi pihak Polda Bali.

Petugas mengamankan keseluruhan biji kering, daun warna hijau dan daun kering narkotika jenis ganja adalah 278,2 gram brutto atau 130,06 gram netto. Sebuah pot besar berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi 40 cm (1 batang pohon ganja). 

Juga tiga buah pot kecil berwarna putih masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 15 cm. Juga ada 4 buah polybag masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 35 cm.

"Serta dalam kontener ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24  pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm,"tulis dakwaan dan menyebut bahwa di kontener itu juga ada 6 buah pot besar masing-masing berisi tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 100 cm. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," Sebut Jaksa Lovi dalam amar tuntutannya di PN Denpasar.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved