Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Berdalih tidak mengetahui jika suaminya menanam ladang ganja di rumah, tetap saja mengantarkan terdakwa asal Rusia bernama Kseniia Varlamova diganjar hukuman penjara selama Delapan Bulan Limabelas hari.
Didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Ni Wyn Umi Martina, S.H., M.H., seorang seniman tattoo ini memilih untuk pikir pikir terhadap keputusan hakim di PN Denpasar, Kamis (04/06). Hal senada juga dilontarkan Penuntut Umum Made Lovi Pusnawan dari Kejati Bali.
Terdakwa merasa putusan hakim sangat berat, mengingat dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui suaminya Nirul Rashim Abdoelrazak asal Belanda, menanam ladang ganja di rumahnya.
Dibeberkannya, bahwa selama menjalani hubungan yang tidak sampai setahun. Dirinya mengaku belum pernah memasuki rumah suaminya yang tinggal di Ubung Kaja, Denpasar. "Klien kami tidak menjalin pernikahan resmi. Dia (Kseniia) memiliki beberapa tempat tinggal. Jadi dirinya ini tidak tau jika halaman tempat tinggal dari suaminya ada kebun ganja," beber Kuasa Hukumnya dalam surat pembelaan sebelumnya.
Dilanjutkannya bahwa Ksenia yang telah menjalin hubungan dengan terdakwa Nirul Rashim, memutuskan untuk akhirnya berkunjung ke rumah Nirul Rashim di Ubung Kaja. Saat itu diakuinya sempat melihat dan untuk kemudian beberapa harinya ditangkap.
Wanita kelahiran 28 Mei 1992, dengan Nomor Paspor: RUS 77 1804021, meyebut JPU keliru dalam menulis surat dakwaan yang mengatakan bahwa dirinya tinggal satu alamat dengan terdakwa Nirul Rashim. Diketahuia, terdakwa yang sebelumnya dituntut 8 bulan dan suaminya 9 tahun ini dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik pada Rabu 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA.
Pasutri ini diamankan di rumah Ubung Kaja, Denpasar Utara, langsung didatangi pihak Polda Bali. Petugas mengamankan keseluruhan biji kering, daun warna hijau dan daun kering narkotika jenis ganja adalah 278,2 gram brutto atau 130,06 gram netto. Sebuah pot besar berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi 40 cm (1 batang pohon ganja).
Juga tiga buah pot kecil berwarna putih masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 15 cm. Juga ada 4 buah polybag masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 35 cm.
"Serta dalam kontener ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm,"tulis dakwaan dan menyebut bahwa di kontener itu juga ada 6 buah pot besar masing-masing berisi tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 100 cm.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram