-->

Kamis, 15 Oktober 2020

Kata IDI Kacung WHO, Sebuah Hinaan atau Pencemaran? Berikut Kata Saksi di Sidang Jerinx SID


Denpasar .Balikini.net -
Empat orang saksi ahli dihadirkan pihak JPU dimuka sidang PN Denpasar terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang dituliskan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, di media sosial (Face Book).


Keempat saksi ahli yang didengarkan pendapatnya berdasarkan ilmu yang dimilikinya, pertama saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, yang merupakan seorang ASN dibididang tata bahasa. Kemudian, Saksi ahli Hukum Pidana, Dr.Gst Ketut Ariawan.SH.MH dari dosen Unud.


Selanjutnya, Gede Sastrawangsa.ST.MT yang menguasai ilmu ITE (Media Sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali. Serta, Made Dwi Aritanaya, ahli Digital Forensik dan merupakan Anggota Polri, yang bertugas di Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali.


Sidang yang digelar di ruang Utama/Cakra, Kamis (15/10) dihadirkan pertama saksi ahli Wahyu Aji Wibowo. Sempat dari pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk.,menilai bahwa saksi Wahyu tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latarbelakang pendidikan seorang ahli bahasa Inggris. 


Numun oleh Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH masih bisa untuk dilanjutkan mengingat saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa ditempatnya bertugas. 


Setidaknya lebih dari satu jam lamanya, baik dari pihak Penuntut umum maupun tim kuasa hukum Jerinx mencerca pertanyaan terkait ungkapan kata "Kacung". Namun dengan tegas, dikatakan saksi ahli bahwa kata tersebut memiliki kata arti sebagai pelayan atau pesuruh.


"Apakah ungkapan kata Kacung WHO, yang mana IDI bukan bagian dari bawahan WHO, namun dalam kalimat tersebut disebutkan sebagai kacungnya WHO, apakah itu penghinaan atau pencemaran ataukah sebagai ungkapan kebencian," tanya Gendo di muka sidang.


Dijawab saksi ahli bahwa apa yang dipertanyakan itu tergantung sebgaiamana yang  dirasakan oleh pihak IDI. "Tergantung dari pihak yang disebutkan, dalam hal ini yang disebutkan adalah IDI (ikatan dokter indonesia)," jawabnya.


Hal lainnya juga dipertegaskan soal laporan yang dieprintahkan dengan kata merasa dihinakan atau dicemarkan. Namun saat tertuang dalam laporan justru tertulis kata hujaran kebencian. 


Terkait itu, saksi ahli Hukum Pidana, Dr.Gst Ketut Ariawan.SH.MH mengatakan bahwa penyidik dalam menerima laporan tidak boleh melebihi atau menuliskan hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.


Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977  yang baru menikahi artis foto model Nora Alexandra Philip bulan Juni, lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

Rabu, 14 Oktober 2020

Kecanduan Ganja, Bule Rusia ini Dihukum 5,5 Tahun


Denpasar ,BaliKini.Net -
Evgenii Voronkin (30) Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang terjerat kasus kepemilikan ganja berat 1,19 gram netto, yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, hanya bisa pasrah tatkala mejelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.


Ketok palu hakim Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH., diputuskan secara virtual dan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang sebelumnya mengajukan hukuman 8 tahun penjara.


Majelis hakim sependapat dengan isi dakwaan pertama Jaksa yang menjerar bule Rusia ini Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. 


"Mengadili terdakwa bersalah dan menghukum pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," putus hakim.


Terdakwa yang mengaku telah kencanduan ganja sejak masih berada di negaranya dan selalu menggunakannya sendiri. Mengaku masih heran jika dirinya dikatakan masuk katagori perantara, karena selama ini hanya mengkonsumsi sendiri.


Tertulis dalam dakwaan, bermula pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita terdakwa terpantau petugas sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, di sebuah taman dengan gerak gerik mencurigakan seperti mencari sesuatu.


Petugas kepolisian yang mencurigai, langsung mendekati terdakwa. Belum sempat didekati, tampak terdakwa langsung membuang sesuatu ke jalan. Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan meminta mencari sesuatu yang telah dibuangnya.


Setelah berhasil ditemukan, petugas meminta terdakwa untuk membuka isi bungkusan yang sempat dibuang. Dari pemeriksaan, dalam bungkusan gulungan pelastik tersebut terdapat ganja. 


"Berat ganja yang diamankan mencapait 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto. Terdakwa mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp700 ribu untuk digunakan sendiri," demikian Jaksa Triarta.[ar/r5]

Ada Dana Hibah Sebesar Rp3,3 Triliun Bagi Pelaku Usaha Pariwisata


Denpasar.BaliKini.Net  -
Dengan ditandai pemukulan kulkul oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio didampingi oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Wakapolda Bali I Wayan Sunartha dan Kasdam IX/ Udayana  Brigjen TNI Candra Wijaya meluncurkan secara resmi program 'We Love Bali' di Bali Safari and Marine Park, Rabu ( 14/10).


Program 'We Love Bali' merupakan bentuk edukasi sekaligus kampanye penerapan protokol kesehatan berbasis clean, healty, safety, environment ( CHSE), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup dalam tempat-tempat wisata untuk memastikan keamanan wisatawan. 


Melalui kampanye CHSE ini diharapkan membentuk ' safety awarenes' yang perlahan tercipta dalam mindset pelaku usaha di Bali dan juga wisatawan. 


Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas diluncurkannya program 'We Love Bali' dimana seperti  diketahui bersama sektor pariwisata merupakan lokomotif dari perekonomian masyarakat Bali dan sektor ini sangat terdampak akibat pandemi Covid 19. 


Oleh karena , melalui program 'We Love Bali ' ini diharapkan dapat mendukung industri pariwisata Bali agar mulai bergerak dan semangat kembai berkarya sekaligus memberikan edukasi dalam mengimplementasikan protokol kesehatan bagi pelaku usaha pariwisata, masyarakat pengelola destinasi wisata dan masyarakat umum tentunya. 


" Kami sangat mengapresasi atas segala upaya dari pemerintah pusat dalam mengakselerasi pariwisata serta pertumbuhan ekonomi Bali. Kami berharap program ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pariwisata Bali sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bali di triwulan ketiga dari keterpurukannya pada triwulan dua, " bebernya.


Sementara itu Menparekraf Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf bersama Kemenkeu juga telah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.


Diharapkan dengan kucuran dana tersebut tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi. 


"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan financial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah akibat pandemi Covid 19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," ungkapnya.


Terdapat 12 program perjalanan (famtrip) yang masing-masing akan berlangsung selama tiga hari dua malam ke berbagai destinasi di Bali. Program famtrip tahap pertama sebelumnya telah dijalankan beberapa waktu lalu ke destinasi di Denpasar, Lovina dan Kintamani. 


Masyarakat akan diajak meninjau destinasi dan melihat langsung penerapan protokol kesehatan yang dijalankan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Perjalanan masyarakat itu juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.[ar/r5]

Pemuda Depresi Bakar Warung dan Mobil Orang Dihukum 4 Tahun


Denpasar,Balikini.Net  -
Pandemi yang mewabah mengharuskan Ahmad Baihaqi, kehilangan pekerjaanya. Kondisi ini membuatnya terlihat depresi dan nekat membakar mobil dan warung milik orang lain.


Akibat perbuatannya itu, Majelis Hakim yang diketahui Hari Supriyanto,SH.MH.menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam sidang telekonferens di PN Denpasar.


Hukuman yang diberika kepada Ahmad, setidaknya sudah mengurangi satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa I Made Santiawan,SH selaku penuntut umum.


Pemuda 25 tahun asal Banyuwangi, oleh hakim dinilai bersalah melakukan tindakan yang meresahkan dan merugikan orang lain sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang melakukan pembakaran mulai dari mobil hingga warung di 7 TKP.


Aksi pembakaran itu dilakukan terdakwa lantaran stres diputus kerja sebagai karyawan toko imbas dari pandemi Covid-19. "Menghukum pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," putus Hakim.


Diuraikan Jaksa Santiawan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada h Senin, 29 Juni 2020, sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar.


Saat itu, terdakwa membakar terpal yang membungkus mobil Daihatsu Xenia DK 1182 FG, tahun 2011, warna silver metalik, Noka  milik saksi Beni Setio Budi yang dipakir di sebuah tanah kosong. Setelah itu, terdakwa kemudian pergi kearah barat dengan menggunakan sepeda gayung warna hitam.


Lalu, terdakwa berhenti di pertigaan Gang Mirah Hati Denpasar (di ujung Gang) karena melihat ada terpal menutupi sebuah warung. Terdakwa mengulangi aksi dengan membakar terpal warung tersebut. 


Saat aksinya ini dilihat warga, terdakwa langsung kabur ke arah selatan. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi Beni Setio Budi mengalami kerugian kurang lebih Rp 50.000.000," Ujar Jaksa Santiawan.


Dalam keterangan dipersidangan, terdakwa dengan enteng mengaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pembakaran. Terakhir pada Kamis, 25 Juni 2020 sekira jam 05.00 WITA bertempat di Jalam MT. Hariono Denpasar.


Ia membakar terpal penutup Rolling Door Toko Sepatu. "Bahwa terdakwa melakukan aksi pembakaran sebanyak tujuh lokasi," demikian Jaksa Santiawan.[ar/r5]

Selasa, 13 Oktober 2020

Ambil Duit Sendiri di Bank Miliknya, Bos BPR Legian Dituntut 12 Tahun


Denpasar ,BaliKini.Net -
Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (55) di ruang sidang Kartika, Selasa (13/10) PN Denpasar menjalanai sidang langsung dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Negeri Badung mengajukan hukuman pidana dihadapan majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day,SH.MH., dengan pidana penjara selama 12 tahun.


Jaksa IB Putu Swadharma Diputra lSH menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan karena menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 23,1 miliar.


Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa melanggar Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titian Wilaras dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan," tuntut Jaksa Bagus, sapaan jaksa muda ini.


rdakwa telah mengembalikan penggunaan dana yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 13.146.291.411.


Merespon tuntutan itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota selama persidangan melalui penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan atau pledoi.


Terungkap dalam dakwaan JPU, tindak pidana terdakwa terjadi selama periode Agustus 2017 hingga Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125 – 127 Denpasar, terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian.


Dimana melalui kekuasaannya dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa dan atau kepada pihak lain yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi terdakwa.


Terdakwa menggunakan dana BPR untuk kepentingan pribadi dengan pertimbangan bahwa proyeksi profit BPR pada 2017 akan mencapai Rp 15 miliar. "Sehingga terdakwa melakukan pengambilan profit terlebih dahulu dalam rangka menghindari membayar pajak penghasilan," beber tim jaksa


Pada saat terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana, kemudian saksi Karyawan mengajak komite untuk melakukan diskusi terkait perintah terdakwa.


Pada 29 Agustus 2018 terdakwa memerintahkan saksi Karyawan dkk untuk mencairkan 12 bilyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo dengan nilai total Rp 11,7 miliar. Dana pencairannya tidak diterima deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen PSP atas temuan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[ar/r5]

Jerinx ; Bapak dokter Tolong Tatap Mata Saya, Apakah Saya Orang Jahat?


Denpasar ,BaliKini.Net -
dr.Gede Putra Suteja, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, selaku pelapor terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh terdakwa Gede Ari Astina alias Jerinx, digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10).


Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim IDA Ayu Adnyanadewi.SH.MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar di ruang sidang CAKRA dihadirkan pihak JPU tiga orang sakai. Salah satunya saksi dr.Gede Putra Suteja, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.


Dalam keterangannya, Saksi Suteja mengaku sama sekali tidak mengetahui dan membaca isi postingan sebelumnya yang dituliskan oleh penggebuk drum ' Superman Is Dead'. "Saya hanya membaca soal postingan yang isinya menyebut IDI kacung WHO," ungkapnya di muka sidang.


Hal itu meyulut pertanyaan Wayan 'Gendo' Suardana.,dkk., Terlebih bagi Jerinx SID yang menanyakan bahwa dirinya sebelumnya telah membuat postingan tentang menanyakan kenapa ibu yang harus melahirkan terlebih dahulu dipaksa untuk melakukan rapid tes. "Bahkan saya siap untuk melakukan tatap muka dalam diskusi, tapi tak pernah ditanggapi," ungkanya.


Sebagai orang seni, kata Jerinx bahwa ungkapan saya tidak asa makaud merendahkan atau melemahka para dokter. "Jadi tolong bapak bisa liat mata saya, tolong tatap saya. Apakah saya ini orang jahat dan pantas dipenjarakan. Saya bicara itu karena saya juga puny istri dan akan melahirkan anak," imbuhnya.


"Saya tau sangat tau anda orang baik dan sangat baik. Tapi saya menyayangkan kenapa harus tulis seperti itu. Tulisan itu melemahakan kinerja tim dokter dalam mengangani pasien Covid-19," ungkapnya.


Saksi dr.Suteja juga meyakinkan jika IDI memang tidak ada di bawah naungan WHO. Namun saag itu cabang-cabang dari berbagai wilayan dan pusat mendesak nya untuk melaporkan atas tulisan yang dibuat pada akun jerinx. 


Dibeberkannya, cabang wilayah Bali IDI ada sembilan. "Saat itu dilakukan diskusi untuk menanyakan maksud dan tujuan dari postingan tersebut. Bukan menilai sebuah kejahatan dan niat untuk melaporkan. Sungguh tidak asa niat kami memenjarakan anda," akunya.


Postingan itu beranggapan bahwa akan ada penilaian masyarakat menjadi mosi tak percaya yang menilai dokter menguluk (berbohong). "Lho jadi, itu hanya asumsi dri dokter. Padahal masyarakat hanya bertanya soal postingan tersebut. Bukan menegaskan jadi tidak percaya," tanya Gendo. 


Saat berita ini ditayangkan, persidangan di skors untuk jeda istirahat makan siang. Sidang kembali dilanjutkan hingga pukul 15.00 Wita.[ar/r5]

Sidang Jerinx "TERTUTUP" Wartawan Kesulitan Meliput


Denpasar,BaliKini.net 
- Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan dimedia sosial oleh terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx digelar secara langsung di ruang sidang CAKRA, Selasa (13/10) di PN Denpasar.


Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, yang semula diperkirakan bakal membuka suasana lebih nyaman bagi para insan pers untuk melakukan peliputan, justru sangat tertutup.


Nampak beberapa orang yang masuk ruang sidang selain petugas intel dan petugas jaga, serta kerabat baru boleh masuk. Bagaimana dengan para onsan pers..? "Mbak darimana, sdsh dapat ijin tidak. Silahka  keluar kalau tidak ada ijinnya.," Tegur salah seorang penjaga kepada wartawati INews. "Lho saya media, kenapa tadi orang masuk bisa kok saya tidak, sayaau meliput," jawab wartawa ini, "maaf silahkan keluar," saut petugas seragam lengka Polri.


Hal senada juga dialami wartawan Bali Tribune, saatasuk daru ruang utama sudah langsun di tarik baju lengannya. "Anda siapa? Dijawab wartawan ini, "Dari media pak," jawab wartawan yang sudah terbiasa ngepos liputan di PN Denpasar. 


Petugas ini pun malah menghardik, liputan apa..? Silahkan keluar," singkatnya. Dokonfirmasi Ketua PN Denpasar, Soebandi.SH.MH., bahwa untuk aturan masuk ruang sidanh jadi kewenangan hakim. Dirinya meminta maaf atas ketidak nyamanan sehingga banyak media yang tidam bisa melakukan tugasnya saat suasana sidang.


Kedepan kata dia, akan diatur untuk menyediakan sonsistem sehingga tidak peu harus menyaksikan persidangan dsri dalam ruangan. "Ini masih kita akan coba atur, termasuk jumlah pengunjung yng bisa masuk ruang sidang," singkatnya.


Pantauan dsri luar sidang, Jerinx SID kali ini tampil begitu rapi dengan baju hemmwarna outih san celana kain warna hitam serta sepatu yang super mengkilap. Rambutnya yang dijigrak teta menampikan pergorman dirinya sebagai Jerinx.


Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Hingga saat ini, pria asal Gianyar ini masih tetap berasa dalam tahanan di rutan Polda Bali.


Ia dilaporka  setelah menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

Senin, 12 Oktober 2020

Besok Jerinx Disidang Offline, PN Denpasar Batasi Jumlah Pengunjung




Denpasar,BaliKini.Net 
- Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan dimedia sosial oleh terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan diprediksi jadi banyak sorotan publik.

Karena besok, Selasa (13/10) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipastikan digelar langsung alias tidak lagi online. 


Kendati, penggebuk drume grup musick Punk Rock 'Superman Is Dead' ini tetap berada dalam tahanan, setidaknya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan sidang digelar secara langsung di ruang sisang Utama atau Cakra, besok.


Mengantisipasi kerumunan massa yang datang, karena sidang langsung dan terbuka untuk umum, maka PN Denpasar menerapkan aturan guna menghindari penularan virus Covid-19 dimasa pandemi saat ini.


"Kita sudah tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar dimasa pandemi saat ini hanya membolehkan sebanyaknya ada 130 orang di dalam lingkungan areal kantor ini," ungkap Sobandi.SH.MH., Ketua PN Denpasar.


Jumlah 130 orag itu, ditegaskan Sobandi terhitung dari jumlah seluruh staff dan pegawai, berikut Hakim. Termasuk juga akan dihitung jumlah petugas yang jaga, serta wartawan. "Kami berharap siapa saja yang masuk areal pengadilan ini tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.


Ditegasknya pula, dengan digelarnya besok sidang Jerinx SID secara Offline. Maka diharapkan tidak ada media atau pihak-pihak lain yang menayangkan video secara langsung atau live. "Tolong nantinya tidak melakukan siaran langsun saat sidang. Silahkan lakukan perekaman, tetapi tidak online," demikian Sobandi.


Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved