-->

Jumat, 16 April 2021

Wartawan memiliki hak tolak Diatur Dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers


BaliKini , Denpasar -
Penyidik Kepolisian dalam menjalankan tugas menyidik perkara yang terkait dengan sebuah pemberitaan media massa, hendaknya tidak menempatkan wartawan penulis berita sebagai saksi. Sebab, Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sudah jelas mengatur bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.

"Wartawan memiliki hak tolak. Hak itu, diatur dengan jelas dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999, dengan sangat gamblang menyebutkan bahwa Hak Tolak digunakan dalam hal wartawan dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Jadi saya minta penyidik Polisi hormati Hak Tolak Wartawan, " ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja di Denpasar, Jumat 16 April 2021.

Permintaan tersebut disampaikan Emanuel,  terkait pemanggilan yang dilayangkan penyidik Polda Bali terhadap wartawan katabali.com, Simon Sanur Rykkoh. Ia dikirimi surat panggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali tanggal 8 April 2021 dengan nomor surat : B/432/IV/2021/Ditreskrimum. 

Adapun pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Nomor: Dumas/60/II/2021/Ditreskrimum tanggal 9 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret salah seorang pengacara di Denpasar. Pengacara tersebut lantas melaporkan nara sumber berita yang ditulis Simon Rykkoh tersebut ke Polda Bali. Selanjutnya penyidik Polda Bali meminta penulis berita yakni Simon Rykkoh untuk dimintai klarifikasinya dihadapan penyidik Polda Bali terkait pengaduan atau laporan yang dilayangkan pengacara tersebut terhadap nara sumber berita yang ditulis Simon Rykkoh di media katabali.com.

"Pak Simon mendatangi saya. Dia berkonsultasi terkait pemanggilan tersebut. Saya sarankan kepadanya untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Saran saya itu sama sekali tidak bermaksud untuk menghalang halangi tugas Polisi dalam melakukan penyidikan sebuah perkara pidana. Saran saya itu konteksnya adalah melindungi kebebasan Pers melalui penegakan Hak Tolak," ujar Edo. 

Dijelaskan Edo, bahwa menurut  pasal 1 butir 10 UU tersebut, Hak Tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk tidak mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal wartawan dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. 

Dikatakan,  Hak Tolak juga diamanatkan dalam ketentuan Kode Etik Jurnalistik pasal 7 yang mengatur bahwa Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

Lebih lanjut Pemimpin Redaksi Jurnalbali.com ini mengatakan penghormatan terhadap Hak Tolak, penting dipahami Polisi, agar wartawan tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber. 

"Mari kita sama-sama saling menghormati. Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Teman-teman penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika pak Simon memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap wartawan umumnya,  dan akan terjadi preseden buruk kemudian hari. Intinya itu. Wartawan tidak boleh memberi keterangan yang berpotensi menjerat pihak-pihak lain. Jaga independensi, " pungkas Edo.*

Dua Pemuda Asal Badung di Ringkus Polisi Setelah Mencuri di 7 TKP di Munggu


BaliKini , Badung
- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, itu yang terjadi pada dua pemuda asal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yang melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi. Meski sudah berhasil melakukan pencurian di 7 TKP wilayah Munggu, dua pemuda ini akhirnya berhasil diringkus setelah mencuri di Vamous Vape Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Selasa, (26/01/2021). Berselang beberapa bulan, dua pemuda asal Badung ini berhasil diringkus Polsek Mengwi pada hari Rabu, (14/04/2021). 


Dua Pemuda asal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung ini adalah berinisial IPAS (14) dan KSP (15) berhasil diringkus setelah melakukan pencurian di Vamous Vape Munggu, Selasa, (26/01/2021). Dimana IPAS berperan merencanakan kejahatan, menyiapkan alat-alat, menentukan lokasi TKP dan mengambil barang di TKP. Sedangkan KSP berperan menyiapkan kendaraan dan mengambil barang di TKP. 


"Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian pemberatan di toko rokok elektrik di Vamous Vape, team langsung mendatangi dan meminta keterangan korban/saksi di TKP," kata Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, Jumat, (16/04/2021).


Adapun barang yang hilang adalah uang tunai sebesar Rp 800.000, 1 pcs capo mod, 1 pcs Vinci Pod, 1 pcs kuy pod, 1 botol Anna liquid, 1 pcs drag S, 1 pcs drag x, 1 Aegis legend full shet, 1 pcs batere bossen, 1 pcs chaerger bossen, 5 botol ber bintang, 1 botol croation drip, 1 botol chanarilla, 1 botol grapy, 1 botol frosty, 1 botol golden loyer, 1 botol hockla hitam, 1 botol subcream, 1 botol Tokyo narilla dan 1 pcs kendo. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP, maka pelaku mengarah kepada dua orang yakni IPAS asal Kecamatan Mengwi Badung dan KSP asal Kecamatan Mengwi Badung.


"Pada hari rabu tanggal 14 April 2021 team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku sedang berada di wilayah Desa Munggu, dan sekitar pukul 02.00 wita pelaku  berhasil diamankan di wilayah Desa Munggu," terangnya.


Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa, (26/01/2021) sekitar pukul 01.50 wita di TKP Vamous Vape, Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu Kecamatan Mengwi Badung. Dari hasil curian tersebut, kedua pelaku langsung membawa barang hasil curian ke rumah pelaku IPAS  serta langsung dibagi dua. Dimana pelaku IPAS mendapatkan uang sejumlah RP 700,000, 1 buah RDA,1 buah MOD merek ageis,serta beberapa buah Liquid. Sedangkan pelaku KSP mendapatkan uang sejumlah RP.100.000, 1 buah charger, 1 buah pod warna biru, 1 buah pod warna hitam,1 buah batere dan berapa buah liquid.


"Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap kedua pelaku, selain melakukan pencurian di famous vape kedua pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di 7 TKP di wilayah Munggu," ujarnya.


Tujuh TKP tersebut yakni pertama di SD N 4 Cemagi pada tangal 21 januari 2021 sekira pukul 02.00 wita mencuri 250 pcs masker kain dan 5 kotak masker bedah. Kedua di WARUNG MBAH TUL Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan maret 2021 sekira pukul 03.00 wita yang dilakukan sebanyak 3 kali mencuri rokok, minuman, susu, roti, sabun, odol, uang, handbody, kopi dan gula. Ketiga di Sebuah warung di Banjar Pempatan Munggu sekitar bulan maret 2021 sekira pukul 01.00 wita dilakukan sebanyak 2 kali mencuri rokok, minuman dan popmie. Keempat di WARUNG PAK NGURAH Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan januari 2021 sekira pukul 02.00 wita dilakukan sebanyak 6 kali mencuri snack, kelapa muda dan telur. Kelima di Sebuah GARASE Banjar Pasekan Munggu sekitar bulan januari 2021 sekira pukul 02.00 wita dilakukan sebanyak 3 kali mencuri bensin. Keenam di WARUNG MEN GEDE Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan maret 2021 sekira pukul 23.00 wita dilakukan sebanyak 4 kali mencuri air mineral, kopi, uang dan roti. Dan ketujuh di Kolam milik PAK SARKA Banjar Sedahan awal april 2021 sekira 23.00 wita dilakukan sebanyak 2 kali mencuri ikan.


"Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. [bdg/r2]

Naik sepeda motor, Bupati TambaTemui Masyarakat di Sejumlah Desa


BaliKini , Jembrana -
Jumat  (16/4), Bupati Jembrana I Nengah Tamba melaksanakan blusukan kesejumlah desa.  Tamba hadir bersama  Wabup Patriana Krisna mengendarai sepeda motor bersama sejumlah pimpinan OPD .

Blusukan itu untuk mengetahui sejumlah permasalahan secara langsung, sekaligus mendengar keluhan masyarakat dilapangan.


Blusukan  dimulai dari Gedung Kesenian Ir.Soekarno menuju Desa Delodberawah, Desa Air Kuning serta Desa Prancak .

" Kita ingat pada saat simakrama dulu ada beberapa permasalahan yang disampaikan warga. Hari ini kita hadir , bersama pimpinan OPD dan juga aparat desa setempat untuk carikan solusi,"  papar Bupati Tamba.


Seperti didesa Perancak, Bupati Tamba mengungkapkan sejumlah rencananya. 

Ia berencana  membangun dermaga di Pantai Perancak untuk menyelamatkan masyarakat   nelayan.

Permasalahan yang terjadi saat gelombang besar para nelayan susah menambatkan jukungnya. 


" Permasalahan itu terjadi pada nelayan . Kita ingin mereka satu kali jalan sehingga perlu  tempat di dermaga .Nah , dermaga itu bisa menjadi  pasar ,  tempat penjualan ikan yang modern," papar Bupati Tamba.


Sedangkan kendala yang ditemui  adalah persoalan  tanah dan jalan. " Itu menjadi PR  kita selama ini dan sudah saya sampaikan kepada bapak Kepala Desa Air Kuning dan Perancak.

Apakah nantinya pendanaan pakai APBD, apa pakai dana provinsi atau dana pusat, itu nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa,” tambahnya.


 Bupati Tamba menambahkan , jika   kebutuhan untuk penanganan  tidak terlalu banyak bisa saja menggunakan dana  APBD . Tapi bisa saja menggunakan dana pusat jika dana yang dibutuhkan terlalu banyak. Mengingat  pusat  juga memiliki  anggaran untuk  pembiayaan pasar-pasar tradisional untuk menggerakkan pertumbuhan  ekonomi.



Terkait blusukan hari ini Bupati Tamba juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran yang turut mendampinginya. Kegiatan seperti ini menurutnya, akan sering dilakukan. Melalui blusukan turun kebawah, untuk mengecek langsung berbagai permasalahan sekaligus mencarikan solusi.

“Terimakasih untuk semuanya, teman-teman sudah ikut dalam rombongan. kegiatan ini bertujuan untuk menggairahkan teman-teman SKPD juga secara langsung kita melihat fakta di lapangan itu aja mudah-mudahan ini menjadi hal yang terbaik buat kita,” tutup Bupati Tamba (adi/r1)



Senin, 12 April 2021

Cabuli Bocah Kondisi Menstruasi, Engkong Dihukum 9 Tahun


Balikini ,Denpasar -
Pengadilan Neger Denpasar di tahun 2021 ini makin sering menyidangkan kasus pencabulan. Bahkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakek asal Perancis terhadap bocak laki-laki dihukum cukup ringan.


Terakhir, hukuman diputuskan kepada kakek berumur 58 tahun bernama Mijan alias Engkong. Terdakwa yang tega mencabuli anak tetangga kendati dalam kondisi menstruasi itu, dihukum selama 9 tahun penjara.


Hakim tnggal, Kony Hartanto,SH.MH, juga memutuskan hukuman membayar denda sebesar Rp 3 miliar atau setara denga 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Mijan.


Putusan ini lebih relingan dari tuntutan Jaksa Ni Wayan Erawati Susiana,SH yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan penjara.


Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum, sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 81 Ayat (2)   UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Menyakatan terdakwa bersalah melakukan tindakan hukum pidana pencabulan terhadap anak dengan cara membujuk atau tipu muslihat dengan paksaan atau upaya ancaman kekerasan," putus hakim yang dibacakan secara virtual.


Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, perbuatan pencabulan terdakwa asal Ciamis, Jabar ini dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi sekitar bulan Oktober 2020, di sebuah kamar kos lingkungan Tegal Kerta, Denbar.


Terakhir yang diingat oleh korban yang berumur 12 tahun, saat itu sekitar pukul 18.00 Wita, korban yang sedang ingin ke rumah neneknya dihalangi oleh terdakwa dan ditarik masuk kamar.  


Tanpa babibu, korban langsung direbahkan di atas kasur. Korban yang mengaku dalam kondisi menstruasi, tidak dihiraukan oleh terdakwa.


Celana korbanpun dilucuti, dan terdakwa langsung menyetubhi korban. Namun belum sempat sampai titik puncaknya, pintu kamar di gedor oleh saksi anak lainnya yang memanggil nama korban. "* Disuruh ke rumah mbah sekarang," teriak saksi anak tertulis dalam dakwaan.


Saat itu juga terdakwa dan korban bergegas memakai kembali celananya. Atas kejadian itu, korban cerita kepada neneknya dan disampaikan kepada ibu korban hingga berlanjut melaporkan Engkong ke Polisi.


Dari hasil tes visum pada kelamin korban, patut diduga bahwa korban telah disetubuhi lama. Hal itu dibuktikan bahwa ditemukan  robekan lama selaput dara akibat penetrasi tumpul.[ar/r5]

Polres Klungkung gencar Sosialisasikan Satgas Saber Pungli


BaliKini, Klungkung -
Komitment polres klungkung dalam rangka mencegah terjadinya pungli di Kab. Klungkung terus digeber seiring makin maraknya prilaku pungli yang terjadi belakangan ini. Menyikapi kondisi tersebut dengan Polres Klungkung dengan  menggandeng Tim saber Unit Pemberantas Pungli (UPP) Kabupaten Klungkung menggelar sosialisasi peraturan presiden no.87 tahun 2016 tentang satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (pungli), bertempat di  Aula Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung,yang dilaksanakan pada Senin (12/04/2021)


Kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli  ini di pimpin oleh kepala Inspektorat kabupaten klungkung I Made Seger.di dampingi  Kasat Bimas Polres Kkungkung Akp Yahya  selaku Narasumber pelaksanaan sosialisasi saber pungli . Disamping itu sosialisasi ini  dihadiri, perwakilan Perbekel  dan anggota bhabinkantibnas seluruh Klungkung.


Sebagai narasumber Kasat Bimas Akp Yahya pada kesempatan itu menjelaskan, satgas saber pungli merupakan program pemerintah, yang mana hal ini bagian dari kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi dibidang hukum.


Menurutnya Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Klungkung, selain itu untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Pungli, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar tidak terjebak dalam tindak pidana pungutan liar dilingkungan masing-masing.


“Dengan pemberian Materi yang disampaikan pada giat Sosialisai terkait dengan pengertian dan Kriteria Saber Pungli serta pemahaman sosialisasi seperti ini ,diharapkan masyarakat terutama PNS yang bekerja memberikan pelayanan mengerti dan paham akan saber pungli tersebut dan apa arti pungutan liar,sehingga masyarakat bisa menangkal niat kearah itu,” Ujar  AKP Yahya tegas.


Lebih jauh  Kasat Binmas Polres Klungkung menambahkan bahwa Kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sampai ke Kampung Kampung  yang ada di Kabupaten Klungkung


“Menciptakan semangat kerja tanpa pungli atau korupsi, kita mulai dari diri sendiri,” tutup AKP  yahya. (nik)

Minggu, 11 April 2021

Polda Bali Jaga Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19 secara All Out


Balikini ,Denpasar -
Personel Satbrimob, Polresta Denpasar dan Direktorat Samapta Polda Bali yang tergabung dalam Ops Aman Nusa Agung II-2021 melaksanakan pengamanan gudang, tempat penyimpanan vaksin Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, Jalan Melati Denpasar.


Pasukan ini bertugas selama 24 jam untuk memastikan pendistribusian vaksin berjalan aman dan lancar, tepat sasaran serta sesuai dengan jumlah permintaan pendistribusian vaksin.


Selain melaksanakan penjagaan, petugas kepolisian juga melaksanakan patroli jalan kaki mengawasi situasi sekitar lokasi agar tidak ada orang yang masuk ke gudang penyimpanan vaksin secara diam-diam. 


Siapapun yang akan masuk ke gudang vaksin harus mendapat ijin dari petugas jaga atau petugas Dinas Kesehatan.


Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 mengatakan, Polda Bali melaksanakan pengamanan vaksin Covid-19 secara maksimal, sesuai SOP yang ada.


"Pengamanan gudang vaksin dilakukan secara all out dan dijaga setiap hari. Polisi yang jaga dilengkapi dengan senjata laras panjang, helm baja, rompi anti peluru, HT dan sepeda motor Raimas," terang Karo Ops, Sabtu (10/4/2021).


Anggota Polri yang jaga gudang vaksin, menurut Karo Ops adalah personel pilihan. Selain harus sigap, mereka juga harus memiliki tingkat kewaspadaan yang tinggi saat melaksanakan tugas.


"Yang paling penting adalah saat melaksanakan tugas harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan," ujar Karo Ops.[ar/5]

Jumat, 09 April 2021

Selama 2 Tahun Terdakwa Setubuhi Anak Tirinya, Momen Awal di Kamar Mandi


Balikini ,Denpasar -
Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. Ironisnya, anak korban digagahi selama dua tahun sejak masih berumur 10 tahun.


Widyaningsih selaku penuntut umum, usai membacakan dakwaan secara online dalam sidang tertutup itu, menyebutkan jika korban anak saat ini berumur 12 tahun. Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sejak tahun 2018 yang tidak diingat kapan hari dan bulannya.


Apa yang dialaminya baru diketahui oleh ibu kandung korban jelang akhir tahun 2020 dan dilaporkannya ke polisi. Selama ini anak korban menjadi anak yang murung dan selalu mengunci diri dalam kamar. Terlebih saat ibunya ke luat rumah, anak korban mengaku sangat ketakutan.


Bahkan kerap kali dirinya dipaksa untuk menuruti nafsu bejat ayah tirinya, anak korban selalu berintak dan menangi. Namun terdakwa yang sudah kesetanan tetap saja melampiaskan nafsunya.


Peristiwa kali pertama anak korban mengalami tindakan pencabulan dari ayah tirinya ketika dirinya akan mandi. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak di rumah. Begitu masuk kamar mandi, terdakwa ikut meringsek masuk dan berusaha memaksa korban.


"Terdakwa melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman. Anak korban mengaku takut karena selalu diancam untuk tidak mengatakan kepada siapapun," sebut Jaksa.


Terdakwa berinisial BC (44) itu oleh JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa,SH.,MH didakwa Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


"Bahwa dalam dakwaan pertama, terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal telah melakukan kekerasan atau ancaman dan memaksa anak untuk mengikuti nafsunya yang dilakukan secara berlanjut," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar yang menyebut terdakwa diancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.[ar/r5]

Menutupi Kebutuhan Sehari - Hari Purwadi Jarah Villa di Pererenan


BaliKini ,Badung -
Tim Opsnal Polsek Mengwi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira pukul 03.00 wita di Villa Joglo II Br. Pengembungan Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten  Badung dengan korban Houghton Mathew James (49) asal negara irlandia Utara.


Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK mengungkapkan pada hari Rabu (18/3/11/2020) sekira pukul 00.30 wita Houghton Mathew James beserta anggota keluarganya tidur dikamar. Saat korban bangun ingin mengambil Roti pukul 03.15 WITA  merasa curiga karena rak meja di ruangan tamu dalam keadaan terbuka dan berantakan setelah dicek barang-barang berupa laptop, HP dan iphade miliknya telah hilang. 


"Atas laporan tersebut  saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH bersama Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, SH untuk langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban/saksi di TKP," Ungkap Kapolsek  Mengwi.


Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP, diduga pelaku mengarah kepada seorang laki-laki bernama Purwadi asal banyuwangi dan RH asal Bandung. Saat Pelaku ditangkap di tempat kosnya, didaerah Penamparan Kota Denpasar ia mengakui perbuatannya, namun pelaku RH tidak ada di tempat hingga kini petugas sedang melakukan pengejaran.

"Sebelumnya petugas sempat mengejar Pelaku ke rumahnya di Banyuwangi, Jatim dan Palaku sudah tidak ada di tempat," Ujar Kapolsek Putu Diah.

"Sementara untuk DH masih dalam pengejaran," Sambungnya.

"Saat diintrogasi Puwadi mengakui perbuatannya. Dirinya melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup sehari-hari," Tutup AKP Putu Diah. [rl/r7]

Tangani Sampah Plastik , Bupati Tamba Jajaki Kerjasama Dengan Investor


BaliKini, Jembrana -
Persoalan sampah apabila tidak cepat ditangani akan menjadi bom waktu. Hal ini karena Volume sampah di Jembrana terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk yang jumlahnya terus meningkat . Guna menyelesaikan persoalan tersebut , Pemkab Jembrana terus mencarikan solusi, salah satunya dengan menggandeng investor.


Hal itu disampaikan Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menerima rombongan  dari PT Hasura Jakarta, perusahaan yang bergerak dalam industri sampah plastik, Jumat(9/4). Kunjungan juga dilanjutkan dengan meninjau langsung kondisi TPA Peh didesa Kaliakah Kecamatan Negara.


Tamba mengatakan estimasi timbunan sampah rumah tangga  dalam setiap harinya  di Jembrana sebanyak 164 ton.


Sementara yang masuk ke TPA yang berlokasi di dusun Peh desa Kaliakah sebanyak 46 ton setiap harinya.


" Jika persoalan sampah ini tidak mendapatkan solusinya dipastikan persoalan sampah di kabupaten Jembrana tinggal menunggu bom waktu saja. Karena itu kita akan cepat carikan solusinya, termasuk dengan menggandeng pihak ketiga yang sudah kompeten dalam industri daur ulang sampah plastik," ucapnya.


Ditambahkan Bupati Tamba, persoalan sampah  saatnya menjadi perhatian bersama. Karena itu, Ia sengaja mengajak pihak investor dari PT Hasura dari Tanggerang.


"  Kami telah didatangi oleh para investor terkait persoalan ini(sampah), namun belum juga mendapatkan solusi yang tepat. Rekanan  telah kenal sejak lama dan beliau memang mempunyai industri pengolahan sampah secara langsung. Dengan demikian, tentu kita harapkan persoalan sampah yang ada di Jembrana ini tentu kita harapkan mampu dicarikan solusinya," tandasnya.


Sementara Direktur  PT. Hasura Jakarta, T. Lukito mengaku, kalau kehadirannya ke kabupaten Jembrana dalam rangka untuk melihat kondisi lingkungan khususnya terkait  masalah sampah yang ada di kabupaten Jembrana,”ini tentu menjadi konsen kita bersama. Saat ini kami datang ke Jembrana bukan prodak yang kami jual namun solusi yang kami tawarkan. Dengan demikian, kehadiran kami saat ini bersama rombongan kami ingin melihat kondisi riil dilapangan.  tentunya apa yang mesti kami lakukan termasuk olusinya bangaimana,”ujarnya.


Menurut  Lukito, selain limbah rumah tangga khususnya yang berasal dari limbah sampah plastik juga tidak luput akan dicarikan solusinya adalah limbah pertanian yang berasal dari petani dan masyarakat kecil,”kita harapkan di Jembrana ada anak-anak muda dari kalangan siswan SMK  dan universitas bisa belajar menjadi pengusaha industri,”harapnya.


Terkait dengan limbah pertanian, kata Lukito, berasal dari limbah kulit padi dan batang padi,”kedepan bagaimana kita menjaga ekosistem menjadi satu kesayuan yang bermanfaat melalui  perpaduan antara limbah plastik dan limbah pertanian dengan komposisi 60 persen limbah pertanian dan 40 persennya limbah plastik. Untuk jangka panjangnya tentu ini akan menjadikan ini sebagai projek percontohan. Bukan saja untuk Jembrana namun juga Nasional,”pungkasnya(eka/r3).






 

Kamis, 08 April 2021

Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan

Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan

BALIKINI ■ Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau lokasi bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bersama rombongan, keduanya meninjau Desa Amakaka yang berlokasi sekitar 10 Kilometer (Km) di bawa kaki Gunung Ile Lewotolok. Mereka melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang hancur akibat bencana alam. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan,  TNI-Polri masih fokus melaksanakan proses evakuasi korban dan menyalurkan sejumlah bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Hari ini berhasil ditemukan enam jenazah. Personel TNI-Polri bersama instansi lainnya masih terus mengevakuasi dan mencari korban," kata Argo yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut, Kamis (8/4/2021).

Argo mengungkapkan, Korps Bhayangkara sendiri sudah mengirimkan sebanyak 9,5 ton bantuan sosial (bansos) ke NTT.

Adapun isi karton tersebut diantaranya adalah sabun mandi cair, pembersih lantai, Handsanitizer, sabun cuci tangan, susu bayi dan UHT, vitamin, serta sejumlah obat-obatan yang dibutuhkan.

Selain itu, Polri juga memberikan bahan pokok berupa beras tujuh ton, air mineral, alas tidur, selimut, handuk, sarung serta makanan lainnya yang diperlukan.

"Selain proses evakuasi, kami juga menyalurkan bantuan untuk meringankan bebas masyarakat," ungkap Argo.

Berdasarkan data per Rabu malam (7/4), total korban jiwa bencana alam NTT, di beberapa kabupaten dan kota terdampak berjumlah 138 jiwa. Rincian korban meninggal dunia tersebut, yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata 32, Alor 25, Kupang 5, Malaka 4, Sabu 2, Ngada 1, Ende 1 dan Kota Kupang 1.

Sedangkan korban hilang, total dari laporan pertemuan koordinasi berjumlah 61 jiwa. Rincian sebagai berikut Kabupaten Lembata 35, Alor 20 dan Flores Timur 6.

Sementara itu, kerugian material di sektor perumahan berjumlah 1.114 unit dengan rincian rusak berat 688 unit, rusak sedang 272 dan rusak ringan 154.

( Imam Santoso )
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved