-->

Kamis, 18 November 2021

Bebas Dari Bui, Pria asal Buleleng ini Kembali Mendekam Selama 8 Tahun


Denpasar, Bali Kini  -
Hukuman yang menjerat Nyoman Esa Udyanatha Aryasa (26) terkait kasus narkotika di Lapas Buleleng, tidak membuatnya jera. Ia justru kembali menjali bisnis yang pernah membuatnya masuk bui. 


Sabu sebanyak 104,34 Gram Netto, menjadi kekuatan Majelis Hakim PN Denpasar untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Putusan itu dibacakan hakim ketua Angeliky Handjani Dai,SH.MH menjelang masa akhir pemindahan tugasnya. 


Majelis Hakim menyatakan perbuatan pria asal Desa Banjar Jawa, Buleleng ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 104,34 Gram Netto. 


"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," ketuk palu hakim secara virtual.


Terdakwa yang didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya banding. Begitu juga dengan JPU Dewa Gede Anom Rai,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.


Tertangkapnya terdakwa, pada 2 Juli  2021 pukul 19.30 WITA, di depan Indomaret, Jl. Majapahit, Banjar Denbantas, Tabanan. Petugas dari Polresta Denpasar yang sudah menjadikan terdakwa DPO baru berhasil diamankan di Tabanan.


Saat itu polisi menemukan, 9 paket sabu dari dalam tas selempang milik terdakwa, dan 41 paket sabu dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa. 


Pengembangan di kamar kos terdakwa di Panjer, Denpasar Selatan kembali ditemukan 1 paket klip plastik berisi sabu. "Jadi total ada 51 klip pelastik paket sabu yang berat keseluruhannya 104,34 Gram Netto," Sebut Jaksa dari Kejati Bali, tertulis dalam dakwaan.[ar/5]

Selasa, 16 November 2021

MA Putus Yuri Bebas, JPU Tuntut Zaenal Tayeb 3 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Di tengah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasai dari JPU Kejari Badung terhadap kasus yang menjerat Yuri Pranatomo. Namun kasus yang terkait pula dengan terdakwa Zaenal Tayeb, pihak JPU Kejari Badung ngotot mengajukan tuntutan selama tiga tahun penjara.


Sebelumnya, Hedar Giacomo Boy Syam (Pelapor) yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header. 


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.


Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama dihadapan notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakah dilaksanakan atau tidak. 


Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property. 


Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


Atas putusan ini, JPU langsung mengajukan Kasasi ke MA. Dan hasilnya, MA menolah pengajuan Kasasi dari JPU yang artinya putusan PN Denpasar terhadap Yuri sudha inkracht. 


Namun utk Zaenal Tayeb, JPU dikomandoi Jaksa Dewa Lanang Raharja,SH ngotot menegaskan bahwa sebagaimana dalam persidangan menilai terdakwa tidak jujur dan tidak koperatif dalam memberikan keterangan. 


'Memohon agar majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa Zaenal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut jaksa dari Kejari Badung secara online.


Sidang virtual yang dipimpin Wayan Yasa di PN Denpasar, memberikan kesempatan kepada pihak Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.


Milla Tayeb mewakili tim PH Zaenal Tayeb menegaskan bahwa pada intinya, kerjasama dan kesepakatan ini sudah dari para keduabelah pihak. "Jadi, klien kami tidak pernah merasa menyuruh ataupun memberikan keterangan palsu," singkatnya.


Lanjutnya, bahwa Riil tanah di Ombak luxury Cemagi adalah sesuai luasan yang disepakati, penjualan telah dilakukan sejak 2013 namun baru dibayarkan sejak 2017-2019 setelah ada perjanjian kerjasama di tanda tangani.[ar/4]

Senin, 15 November 2021

Perkara Kasus Korupsi Aset Tanah Kejari Tabanan Dilimpahkan


Denpasar ,Bali Kini -
Senin, 15 November 2021 penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejari Tabanan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali. 


Adapun berkas perkara ini dibagi menjadi 2 berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam 1 berkas perkara sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam 1 berkas perkara tersendiri. 


Ke-6 tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo. Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. 


Ke-6 Tersangka telah menempati/mempergunakan/menguasai tanah aset Pemerintahan cq Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 


Berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Nopember 2021 kemudian dengan mengacu kepada pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. 


Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.00-16.30 Wita. Hasilnya langsung dilakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan. 


"Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu sejumlah lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. Para tersangka telah melewati hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif," jelas A.Luga Harlianto,SH.,M.Hum selaki Kasi Penerarangan Hukum Kejati Bali.[ar/r5]

Penipuan Via Online Business Bodong Dihukum 2 Tahun Penjara


Denpasar ,Bali Kini -
Dwi Puryanto (38) yang melakukan manipulasi data online untuk bisnis bodong, oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.


Majelis hakim memutuskan Puryanto terbukti melakukan tindak pidana karena membuat akun google business bondong mengunakan nama perusahaan bekas tempatnya bekerja, untuk menipu para korbannya.


Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara 2 bulan," ketuk palu hakim Kony Hartanto,SH.,MH.


Putusan yang dibacakan secara online itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa pria asal Pasuruan, Jawa Timur, bekerja sebagai sales marketing di  PT. Merak Jaya Beton. 


Kemudian membuat akun google business dengan menampilkan profil, logo, nama dan alamat perusahaan yang bergerak di bidang beton cor siap pakai (ready mix) tersebut, serta mencantumkan nomor telpon terdakwa sendiri. 


Selama memegang akun tersebut, terdakwa berhasil mendapatkan kurang lebih 10 konsumen untuk membeli beton cor siap pakai," tulis dakwaan JPU Anugerah Agung Saputra Faizal,SH.


Namun pembelian tersebut tidak semua diserahkan ke PT Merak Jaya Beton. Pada tahun 2020 terdakwa pun berhenti bekerja di perusahaan itu. Namun masih mengunakan akun google business tersebut. 


Bahkan, terdakwa masih bisa mendapat konsumen untuk membeli beton cor siap pakai. Salah satu yang menjadi pembeli itu adalah I Putu Kurniawan. 


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Merak Jaya Beton mengalami kerugian immateril dan materil dan Saksi I Putu Kurniawan mengalami kerugian sejumlah Rp.14.350.000,00," dikutip dalam dakwaannya. [ar/r5]

Motor Vs Mobil "Adu Jangkrik", 1 Tewas


Karangasem, Bali Kini -
Tragis, sebuah kecelakaan lalin yang terjadi pada Minggu (14/11/2021) malam menewaskan seorang pemuda 23 tahun bernama Made Darma Riyana asal Desa Pekutatan Kabupaten Jembrana. 


Kecelakaan ini terjadi di Jalan raya jurusan Klungkung menuju Amlapura KM 24-25, tepatnya di sebelah timur SPBU Yehmalet Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Dimana Darma yang tengah melintas di jalan menuju arah Amlapura dengan mengendarai sepeda motor NMaxnya mengambil haluan terlalu kekanan. Kemudian datanglah Ran Toyota Rush Warna Hitam Metalik yang di kemudikan oleh I WP dari arah berlawanan secara bersamaan sehingga menyebabkan kecelakaan dengan posisi "adu jangkrik".


Tak hayal, korban Darma alami luka berat yakni luka patah pada kaki kiri, patah pada tangan kiri, luka robek pada paha kiri dan lukalecet pada dahi kanan. Sempat di bawa ke Rumah Sakit Klungkung, namun sayangnya akhirnya nyawa korban Darma tak tertolong dan sudah dinyatakan meninggal dunia ketika perjalanan menuju RS. 


Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Manggis Kompol I Ketut Ekajaya saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021). "Kecelakaan disebabkan karena kelalaian pengemudi, " Ungkapnya. Sementara jenazah korban saat ini sudah di serahkan ke pihak keluarga. (Ami)

Jumat, 12 November 2021

Kejati Bali Amankan Koruptor Buronan Kejati Papua


BALI KINI ■ Pada Jumat, 12 November 2021 sekitar pukul 06.00 WITA terpidana perkara tindak pidana korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan pengamanan oleh jajaran Kejaksaan melalui tim tangkap buron (Tabur) Kejati Papua bersama-sama Tim Tabur Kejati Bali yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Gianyar. 

"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra diamankan di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali," papar A.Luga Harlianto,SH.M.Hum, Kasipenkum Kejati Bali.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 Tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. 

Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis. 

Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. 

Beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di kabupaten Gianyar, Provinsi Bali sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali. 

Beberapa hari terakhir terpantau terpidana kelahiran Jakarta 24 Maret 1980 silam ini berada di kediamannya yang berada di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan pagi ini sekitar pukul 06.00 WITA langsung diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali dan Kejati Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. 

Mantan Direktur CV Romba Putra, ini merupaka terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan Kurungan. 

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.908.700,- subsidair 1 Tahun Penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.

Dimana pada intinya menyatakan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan terpidana ini sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100% namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 805.908.700,-

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir. (**)

Selasa, 09 November 2021

10 Hari Tak Bisa Berjualan, Puluhan Pedagang Gerudug Gedung DPRD


BALI KINI ■ Puluhan perwakilan pedagang kuliner dari pasar senggol terminal timur Pasar Amlapura, pada Senin (8/11/2021) gerudug Gedung DPRD Karangasem. 

Mereka kemudian diterima oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika bersama sejumlah anggota, para pedagang ini diajak berdialog di Ruang Rapat Gabungan Komisi, lantai II gedung DPRD Karangasem.

Alasannya ialah untuk menyampaikan aspirasi mereka, karena selama hampir 10 hari dilarang berjualan di pasar senggol seperti biasanya oleh Pemkab Karangasem. Yakni sejak Tanggal 31 Oktober lalu. Hal ini mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan alias menganggur. Padahal menurut para pedagang ini, jika mereka sudah berjualan selama lebih dari 35 tahun lamanya.

Menurut mereka, hal ini berdampak tak hanya pada para pedagang tersebut, namun juga termasuk ratusan UMKM yang memasok kue dan makanan ke pedagang di pasar senggol itu juga kehilangan pekerjaan.

Mereka juga harus di relokasi ke halaman parkir terminal barat Pasar Amlapura. Dimana biasanya di terminal timur ini memang dijadikan tempat berjualan pedagang tumpahan dari Pasar Pasar Amlapura. Karena sudah tidak ada lagi bemo ataupun angkutan umum yang mangkal ataupun beroperasi di rute tersebut. 

Kendati areal terminal timur pasar itu jadi tempat berjualan para pedagang sayur dan ikan, namun para pedagang itupun hanya berjualan saat subuh, sehingga pukul 07.00 Wita para pedagang sudah tidak lagi menggelar dagangan mereka diareal tersebut dan pindah masuk kedalam areal pasar.

"Diatas Pukul 07.00 Wita, terminal itu sudah bersih dan disapu untuk selanjutnya menjadi lahan parkir pengunjung Mall Pelayanan Publik (MPP), " Ungkap salah satu pedagang.

Mereka mengaku keberatan karena menurutnya, informasi yang diberikan oleh Dinas Infokom ketika mensosialisasikan hal tersebut, jika yang direlokasi itu hanya pedagang pagi yang jualan sayur dan ikan di terminal itu. Alasannya agar tidak mengganggu parkir Mall Pelayanan Publik. Namun entah kenapa pedagang yang berjualan sore juga digusur dan direlokasi ke terminal barat Pasar Amlapura.

“Nah kalau kami dianggap mengganggu pelayanan MPP, lha kami kan jualannya sore hari setelah MPP itu tutup,” tandasnya.

"Untuk itu kami memohon kepada Bapak Ketua DPRD dan anggota Dewan untuk membantu kami agar kami bisa diberikan berjualan disana lagi. Apalagi dari informasi yang kami dapat itu kan bukan lahan milik Pemkab Karangasem tetapi milik Pemerintah Pusat," bebernya. Selain itu, selama berjualan disana, dia dan pedagang lainnya juga membayar retribusi ke Pemkab Karangasem dan ada bukti pungutan retribusinya.

Tanggapi aspirasi  tersebut, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, berjanji akan membantu menjembatani masalah itu. Dengan tegas Suastika mengaku akan memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk rapat kerja. "Nanti kita akan bahas bersama untuk mencari solusi yang terbaik," tegas Suastika. (Ami) 

Senin, 08 November 2021

Didampingi LBH Lingkar Karma, Para ABH Divonis Langsung Bebas


Denpasar ,Bali Kini  -
Kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh empat terdakwa anak atau Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam sidang yang digelar langsung di PN Denpasar, Senin (8/11) diputus 1 bulan penjara.


Putusan ini secara tidak langsung, membuat para terdakwa anak ini langsung bebas. "Karena para terdakwa anak telah ditahan sejak tanggal 9 Oktiber 2021, maka hari ini senin tanggal 8 Nopember 2021 anak telah selesai menjalani masa hukuman," terang penasehat hukum anak Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, SH dan didampingi oleh Diah Fitriani, SH.,MH.


Ditambahkan I Made Aryana Putra Atmaja, SH.,MH.,yang juga dari LBH Lingkar Karma, bahwa dalam sidang dengan hakim tunggal Putu Suyoga, SH. Memutuskan ketiga anak 1 bulan penjara dan 1 anak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga hari ini bisa kembali bersama keluarga. 


"Anak Gede CS (17), anak Kmg SW (15) dan Mde SA (15) diputus penjara selama 1 bulan, dan anak Ptu LD (13) dikembalikan kepada orang tuanya," tambah Putra Atmaja, seraya memastikan para ABH bisa merayakan Hari Raya Galungan.


Dalam eksekusi bebas ini, didampingi juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Bapas Kelas 1 A Denpasar beserta orang tua ABH bertempat di Polresta denpasar. 


JPU Ni Ketut Muliani, SH yang menjerat para ABG ini dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu  pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dan menuntut selama 60 hari penjara, menyatakan menerima dengan putusan hakim.

 

Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan yang disampaikan LBH Lingkar Karma, bahwa kasus ini berawal, Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wita dimana saksi Ananda Rahmat Tulah als Nanda (Berkas perkara terpisah) menawarkan obat herbal (obat kuat) melalui aplikasi Michat. 


Untuk mengelabui para korban, Ia menggunakan akun nama Anggi dengan foto perempuan. Akun tersebut dibuat dengan menggunakan HP milik saksi Doni Damara als Doni (berkas perkara terpisah). 


Selanjutnya saksi korban JFR mengirim pesan kepada saksi Ananda, ingin membeli obat tersebut dengan harga yang telah disepakati Rp.200.000,- dan menyetujui untuk COD  di Jalan  Gunung Talang No. VI C Denpasar.


Sekitar pukul 02.00 Wita, Doni menemui para terdakwa anak yang sudah berkumpul di Jalan Gunung Lebah Denpasar. Kemudian, dengan berboncengan mereka menuju lokasi Jalan Gunung Talang.


Hampir 30 menit mereka menunggu saksi korban baru muncul. Saat itu terdakwa anak (I) Gde mendekati saksi korban dan menanyakan ada pesan obat kuat di michet. Singkat cerita, terdakwa anak (II) Mde membawakan amplop yang didalamnya hanya berisi spon busa filter rokok dan dikatakan sebagai obat kuat.


Saat itu, Saksi Doni hanya memperhatikan duduk di motor memantau ke empat ABG ini. Begitu korban mengambil dompet dan akan membayar, terdakwa anak (II) berusaha merampas dompet dan terjadi pergulatan.


Dalam situasi itulah, ke empat ABG ini langsung melakukan penyerangan dengan dibantu oleh Doni mengeluarkan doubel stik yang memukuk ke arah kepala korban berulang kali. Syukurnya korban yang tersungkur masih bisa selamat dan menuju ke rumah sakit Bhayangkara setelah melaporkan ke Polisi. 


"Selain uang dalam dompet berisi Rp 3 juta, HP korban juga dirampas. Ditafsir kerugian materil berkisar Rp.6 juta. Korban alami luka jahit di kepala dan memar di wajah serta luka lecet lainnya," tulis dalam dakwaan.


Ni Nyoman Ayu Sisilia,.dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa dewasa, nanda dan doni (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved