-->

Selasa, 04 Januari 2022

Catut Nama Gubernur, Terdakwa Penipuan CPNS Raup Rp 175 juta


Denpasar , Bali Kini -
Kasus penipuan perekrutan CPNS, dengan terdakwa I Ketut Darma Yasa (52) mulai disidangkan di PN Denpasar dengan cara telekonferens. 


Dari proses jalannya persidangan ini, terungkap dalam dakwaan jika warga Jalan A Yani banjar Tengah, Lingkungan Kepuh, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar ini dalam menjalankan aksinya berhasil meraup Rp.175 juta.


"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, dan sering keluar masuk rumah jabatan," demikian dibacakan Jaksa IGST Lanang Adnyana.


Dalam dakwaan juga disebutkan jika aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada tahun 2019 lalu. Bermula ketika terdakwa ditelpon oleh saksi Suarsiti yang mengatakan kalau ada orang minta tolong untuk diuruskan anaknya agar menjadi pegawai negeri sipil.


Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim I Wayan Surkradana, disebutkan bahwa kesepakatan antara korban dan terdakwa dilakukan di rumah korban IWS yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar. 


Saat itu, terdakwa berjanji akan memasukan anak korban IWS yang berinisial KAW untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui formasi pengisian pensiunan, dan  akan ditempatkan pada Dinas kabupaten Badung. 


Saat itu, terdakwa meminta korban untuk membayar biaya secara bertahap. "Di awal saksi korban menyerahkan uang sebasar Rp.125.000.000," kata Jaksa. 


Setelah itu, terdakwa juga mengaku bisa mengurus anak korban yang satu lagi berinisial  IPWW untuk menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, terdakwa meminta uang kepada korban secara bertahap hingga meraup uang sebesar Rp 175 juta.


Atas perbuatannya itu, Jaksa  Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[ar/5]

Sebanyak 19 Tahanan Kejari Badung Dititipkan ke Lapas Tabanan


Badung , Bali Kini  -
Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan tahanan yang sebelumnya berada di Rutan Polres Badung dan Lapas Kerobokan. Pemindahan tahanan yang berstatus masih dalam proses persidangan ini dilakukan karena Rutan Polres Badung maupun Lapas Kerobokan mengalami over kapasitas.

Sehingga pihak Kejari Badung kembali melakukan pemindahan, Selasa (04/01). Kali ini sebanyak 19 orang tahanan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan.

“Hari ini Kejari Badung kembali memindahkan tahanan ke Lapas Tabanan, ada sejumlah 6 orang tahanan dari Rutan Polres Badung dan 13 orang tahanan dari Lapas Kerobokan. Mereka kami pindahkan ke Lapas Tabanan” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H.

Pemindahan sejumlah tahanan ini, ditegaskan Kajari Badung, sudah menjadi pertimbangan yang baik dari Kejari Badung dengan memperhatikan faktor keamanan dan hak asasi dari tahanan tersebut.

"Meledaknya jumlah tahanan yang ada di Lapas Kerobokan ini tentunya harus menjadi perhatian agar dapat segera ditanggulangi," tutup Maha Agung.

Minggu, 02 Januari 2022

Kehabisan BBM, Nelayan Terombang-ambing Dari Karangasem Sampai Buleleng


Karangasem, Bali Kini -
Wayan Kondi (68) nelayan yang melaut dari perairan Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dilaporkan hilang saat melaut pada hari Sabtu (1/1/2022). Team Basarnas yang mendapat laporan pada Minggu (2/1/2022) langsung terjun untuk melakukan pencarian, pada pukul 07.20 Wita. 


Tim SAR gabungan yang terdiri dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, BPBD Kabupaten Karangasem dan Bakamla Padangbai menggerakkan 1 unit rubber boat dan jukung milik Balawista untuk melakukan pencarian. 


Tak berselang lama, Nelayan Kondi dilaporkan telah ditemukan terdampar di perairan wilayah Kabupaten Buleleng, tepatnya di Pantai Ponjok Batu, Desa Bukti Kecamatan Kubu Tambahan. 


"Dari keterangan korban, jukung yang ia gunakan kehabisan bahan bakar dan terombang-ambing hingga terbawa arus dan terdampar di Pantai Bukti kurang lebih pukul 10.25 Wita," terang Gede Darmada, S.E., M.A.P., Kepala Kantor Basarnas Bali dalam rilisnya. Selanjutnya I Wayan Kondi dijemput oleh tim SAR Karangasem untuk dipulangkan. (Ami)

Kamis, 30 Desember 2021

Buat Konten Sensual, Si Kuda Poni Didakwa UU ITE


Denpasar , Bali Kini -
Aksi Rani Rahmawati (32) untuk meraup uang dilakukan dengan cara memamerkan kemolekan tubuhnya di medsos akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. 


Dalam akun yang dibuatnya dengan nama alias "kuda Poni" ini didakwa dengan UU Pornografi dan UU ITE. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, menyebut Rani membuat konten yang berbau porno untuk mendapat penghasilan. 


Dalam aksinya terdakwa melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango yang diikuti lebih dari 400 pengikut. Di mana, orang yang ingin menonton harus membeli tiket berupa diamond.


Terdakwa mendapatkan penghasilan tersebut dari pembelian tiket yang akan mengikuti aksi dari si Kuda Poni. Akumulasi jumlah hadiah diamond yang terdakwa dapat dijumlahkan perbulannya. Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango yang selanjutnya ditransfer ke rekening.


Selama melakoni profesi ini, Rani bisa menghasilkan uang sebesar Rp 50 juta dalam satu bulan," terang Jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan secata virtual.


Atas perbuatannya ini, Rani didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Dalam dakwaan singkat yang dibacakan Jaksa Heru, bahwa Rani ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA lalu. 


"Dia ditangkap setelah rekaman video adegan masturbasi pada saat diri siaran langsung di aplikasi BIGO tersebar luas di media sosial," singkat Jaksa dari Kejari Denpasar.[ar/5]

Panen Gagal, Petani Cabai Merugi Akibat Serangan Penyakit Misterius


Karangasem, Bali Kini -
Petani cabai rawit di Kabupaten Karangasem alami gagal panen. Hal ini dikarenakan cabai rawit yang belum matang yakni masih berwarna hijau namun sudah membusuk dan memgering di pohon. Menurut beberapa petani cabai, hal ini diakibatkan oleh serangan penyakit misterius. 


Seperti yang dijelaskan oleh Nengah Tampi seorang petani cabai di Desa Bungaya mengatakan jika dirinya terpaksa memanen cabai lebih awal. "Ini sudah tidak menghasilkan, semua cabai kriting dan busuk. Yang dijual pun yang hijau-hijau ini (belum matang), " Ungkapnya, Kamis (30/12/2021). Ia terpaksa memanen lebih awal untuk menutup kerugian. 


Dikatakan jika awalnya hanya satu pohon saja yang diserang penyakit ini, hingga menyebar dengan cepat ke beberapa pohon cabai lainnya yang tumbuh di belasan hektare lahan cabai. 


Akibatnya, terjadi kelangkaan cabai rawit yang sudah matang di pasaran. Dimana para petani ini menjual cabai yang dirasa masih layak jual seharga Rp. 20.000,-/ kilonya. "Yang dijual pun yang belum matang, yang hijau-hijau ini, " Tandasnya. Selanjutnya petani berharap agar ada solusi lebih lanjut oleh pemerintah, karena hal ini terjadi bukan hanya sekali, namun sudah sejak tahun ke tahun sebelumnya. (Ami)

Kasus gigitan anjing rabies di Kabupaten Karangasem meningkatan


 KARANGASEM, Bali Kini -
Kasus gigitan anjing rabies di Kabupaten Karangasem alami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Dimana tercatat ada 49 kasus gigitan anjing gila dari Januari hingga Desember 2021. Sementara di tahun sepanjang tahun 2020 terjadi 40 kasus gigitan anjing rabies. 


Hal ini diungkapkan oleh Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem, I Made Ari Susanta dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021). "Faktor penyebab kasus gigitan anjing di Karangasem ini, kebanyakan karena anjing peliharaan tidak diikat oleh pemiliknya,"tandasnya. Artinya banyak anjing yang dilepas liarkan oleh pemiliknya. 


Dari seluruh kasus gigitan, tidak ada satupun korban jiwa yang ditemui. "Seluruh korban gigitan sudah mendapatkan kenangan yang tepat," Ujarnya. Sementara vaksinasi rabies untuk anjing masih gencar dilaksanakan. (Ami)

Selasa, 28 Desember 2021

Eks Sekda Buleleng Didakwa Pencucian Uang Juga Dijerat Pasal Pemerasan


Denpasar , Bali Kini -
Dewa Ketut Puspaka (58) yang sebeelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng,  menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/12) Renon. 


Pihak JPU dari Kejati Bali dalam dakwaannya yang dibacakan secara virtual mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pihak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai Rp 16,1 miliar.


Terkait pemerasan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng selama kurun waktu tahun 2015-2020.  


Salah satu diantaranya adalah PT PEI  sebesar Rp. 1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015. Saat itu Puspaka menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer  ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.


Berikutnya, dari  PT. Titis Sampurna  sebesar Rp. 12.500.000.000,  terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih.  Dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan tersebut juga tidak pernah disewakan oleh masyarakat setempat.  


Sedangkan, dana sewa tersebut diterima sendiri oleh Puspaka dengan terlebih dahulu ditampung di rekening saksi Made Sukawan Adika. Selain itu, dana tersebut juga masuk ke rekening Dewa Gede Radhea yang merupakan anak terdakwa.


Sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut hanya sebagai sarana Terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. PEI yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.


"Dimana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng," kata Jaksa Agus Eko Purnomo dkk dalam dakwaannya.


Keterangan saksi H. Chojum selaku Direktur PT. Budi Daya Remaja memberikan kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000.000 terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng diterangkan menawarkan diri untuk membantu menyiapkan bahan-bahan Material yang akan diperlukan oleh PT. Bibu Panji Sakti dalam pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng.


Terdakwa kemudian meminta biaya pengurusan ijin kepada saksi H. Chojum yang diserahkan secara 3 tahap mulai dari tahun 2018- 2019. Namun melakukan pembayaran saksi H. Chojum tidak pernah menerima pekerjaan pembangunan bandara sesuai yang dijanjikan terdakwa.  


"Terdakwa memanfaatkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tersebut untuk meminta uang kepada saksi H. Chojum," beber JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti. 


Perbuatan terdakwa tersebut  diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.  Sedangkan pada dakwaan selanjutnya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor. 


"Dalam dakwaan kedua, kesatu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua Pasal 4 UU yang sama," tutup Jaksa.[ar/5]

Minggu, 26 Desember 2021

Update Kasus Covid 19, Kasus Positif Bertambah 2 Orang Hari Ini

 


Ket foto : Juru Bicara Satgas  Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.


Denpasar, Bali Kini - Meski kasus sembuh secara konsisten terus bertambah, kasus positif Covid-19 masih terjadi. Berdasarkan data resmi penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Minggu (26/12) kasus meninggal dunia dan kasus sembuh tercatat kembali nihil. Sementara itu, kasus positif Covid-19 bertambah 2 orang. 


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 37.945 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 36.936 orang  (97,34) persen), meninggal dunia sebanyak 1.002 orang (2,64 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 7 orang (0,02 persen).   


Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, kendati kasus covid 19 di Denpasar sudah semakin menurun dan melandai namun penularan virus covid 19 masih ditemukan, oleh karena itu ia tetap mengimbau masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.


"Kondisi  ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid sewaktu waktu bisa kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM ," ujar Dewa Rai


Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 2 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru.


“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” imbuhnya. 


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.  Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan  menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan serta eco enzym wilayah secara terpadu.


Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi  menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun, ibu hamil dan disabilitas. 


“Mohon kepada masyarakat untuk  melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19," ajak Dewa Rai   


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.    


"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (r2).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved