-->

Jumat, 14 Januari 2022

Nyambi Jadi Kurir, Seorang Ojol Dihukum 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Ahmad Nurdin (33) yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online, justru nyambi sebagai kacung narkoba. Ia pun oleh Hakim di PN Denpasar dijatuhui hukuman pidana selama 7 tahun penjara.


Hukuman yang dibacakan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, tidak mengurangi tuntutan yang diajukan pihak JPU Luminsensi dari Kejati Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," putus hakim.


Terdakwa yang menerima putusan hakim, sebagaimana dalam dakwaan diamankan berikut barang bukti berat 20,45 gram sabu di kamar kosnya Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkugan Kerta Sari, Denpasar, 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 Wita. 


Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini mengaku bahwa barang tersebut melik salah seorang napi di Lapas Kerobokan. Dirinya hanya mengenal dengan nama Pak De.


Bahwa selama ini sejak tahun kemarin sudah menjalankan bisnis ini serambi ngojek. Terakhir dirinya sambil mengantarkan pesanan oderan makan, langsung mengambil tempelan di Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati,  Gianyar. 


Belum sempat melakukan perintah lanjutan dari Pak De. Dirinya sudah diamankan di kamar kosnya oleh tim buser narkoba dari Polda Bali. Dari penggledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 20,45 gram netto berhasil diamankan petugas.[ar/r6]

Rabu, 12 Januari 2022

Buat Pembukuan Palsu, Tiga Pegawai BPR Legian Dihukum 6 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan hukuman kepada ketiga pegawai BPR Legian masing-masing selama 6 tahun penjara.


Ketiga terdakwa yang merupakan pegawai BPR Legian tersebut adalah Indra Wijaya, I Gede Made Karyawan dan Ni Putu Dewi Wirastini. 


Ketiganya oleh hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, dinilai bersalah telah melakukan tindak kejahatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi BPR Legian.


Kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya ini dilakukan pada kurun waktu 2017-2018 terkait transaksi sebesar Rp23,1 miliar untuk kepentingan pribadi bos PT BPR Legian, Titian Wilaras.


Mereka juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp.10 miliar, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka dapat digantikan dengan pidana penjara tambahan lagi tiga bulan.


Ketiganya oleh hakim dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.


"Menjatuhkan hukuma kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara," putus Hakim yang dibacakan secara virtual.


Pidana penjara yang diputuskan hakim tersebut, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Swadharma Diputra yang menuntut terdakwa Indra Wijaya dan Ni Putu Wirastini 10 tahun penjara, serta terdakwa Made Karyawan 9 tahun penjara. 


Berdasarkan berkas dakwaan JPU terhadap terdakwa Indra Wijaya, menyebut terdakwa bersama terdakwa Karyawan selalu epala Bisnis BPR Legian, dan Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan, menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian. 


Seperti diketahui, Titian Wilaras saat ini telah menjalani hukuman 8 penjara di Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. 


Hal itu dilakukan dengan cara membukukan  pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas  dan/atau antar bank aktiva (ABA). Meskipun tanpa disertai underlying/dokumen pendukung,  serta  tidak dilampirkan memo intern sesuai dengan ketentuan  yang  berlaku di  BPR Legian.


Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan kewajiban jangka pendek, seperti pembayaran premi asuransi. Saat itu para terdakwa menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal  itu tetap  dilakukan dikarenakan adanya  perintah dari saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR  Legian.


Pada saat saldo tabungannya tidak mencukupi, Titian Wilaras masih memerintahkan pembayaran untuk keperluan pribadi. Saksi Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras  untuk  tidak menggunakan uang  bank untuk  kepentingan pribadi. 


Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.


Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito  milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total  dana sebesar Rp 11,7 miliar. 


Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan  pemeriksaan  pengawas  OJK Kantor Regional 8.


Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa juga mengetahui saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui  bahwa  hasil  pencairan deposito sebesar Rp 11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP. [ar/r5]

Petugas Interpol Gadungan asal Rusia Dihukum 3 Tahun




Denpasar , Bali Kini
- Evgenii Bagriantsev (58) WNA asal Rusia yang didakwa melakukan tindak pemerasan terhadap warga senegaranya dengan berdalih mengaku sebagai petugas interpol, menerima ganjaran hukuman selama 3 tahun penjara.


Pria berjenggot ini, oleh JPU Kejati Bali, sebelumnya diajukan hukuman selama 4 tahun penjara. Ia dinilai melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang WNA lainnya yakni, Nikolay Romanov, asal Uzbekistan yang merupakan pengusaha rental sepeda motor di Canggu, Badung. 


Hakim I Putu Suyoga, menyatakan pria berjanggut yang sebetulnya berprofesi sebagai kapten kapal laut di negara asalnya ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 


"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang kepada terdakwa untuk kepentingan sendiri. Menghukum terdakwa pidana selama 3 tahun penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.


Sebagaiman pada dakwaan JPU I Made Dipa Umbara, dalam kasus ini terdakwa tak sendirian, dia bersama tiga rekannya yang masih buron, yakni Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung. Berawal ketika terdakwa bersama temannya bernama Maxim Zhilitisov menyambangi tempat kerja korban di Jalan. Batu Bolong Br.Canggu No.10 Kuta Utara Badung pada 17 Februari 2021.


Kedatangan mereka saat itu bermaksud menjelaskan bahwa rekan kerja saksi korban yang bernama Dimitri Babaev tengah bermasalah hukum dan sedang dicari-cari pihak kepolisian. Agar lebih menyakinkan, terdakwa dan temannya mengaku sebagai informan Interpol.


Terdakwa mengatakan kepada saksi korban apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya dan teman-temanya maka saksi korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan Dimitri Babaev.


Lalu, terdakwa meminta saksi korban untuk menyusun daftar sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev untuk diserahkan ke mereka. Selanjutnya, terdakwa dan rekannya mengambil sepeda motor tersebut secara bertahap hingga 26 Maret 2021. 


Tak cukup sampai di situ, pada 22 Mei 2021, terdakwa kembali mengancam saksi korban melalui pesan singkat WhatsApp dengan mengatakan bahwa tempat usaha saksi korban  ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain alamat registrasi perusahaan fiktif, Kode perusahaan tidak terdaftar sehingga sebagai pemilik dihukum penjara 1sampai dengan 4 tahun dan atau denda Rp. 400.000.000. 


Selain itu, terdakwa juga menyebut bahwa tempat usaha saksi korban bernama Bali Bagus itu juga sedang diincar pihak kepolisian karena dijadikan tempat penyimpanan Narkotika. 


Dari pelanggaran-pelanggaran yang dikirim melalui Whatsapp tersebut terdakwa meminta untuk menyelesaikan masalah tersebut karena apabila penyelesaian melalui terdakwa lebih murah dan tidak terlalu repot, kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp 230.000.000.


Kemudian pada 3 Juni 2021, terdakwa bersama rekannya Olga Bagriantsev kembali mendatangi tempat usaha korban. Lagi-lagi terdakwa mengeluarkan jurusnya untuk mengancam saksi korban sembari menunjukkan buku catatan yang berisi tentang korban-korban yang sudah di proses secara hukum. 


Dengan ancaman tersebut selanjutnya saksi korban pun mentransfer kembali secara bertahap ke rekening terdakwa maupun secara kes dan juga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor XMAX warna hitam DK 2934 ACF  seharga Rp.50.000.000.


Tindak pemerasan  yang dilakukan terdakwa dan rekannya (buron) beralngsung hingga 1 Juli 2021. Dimana total kerugian yang dialami saksi korban adalah Rp 171 juta. Dengan rincian uang sebesar Rp 121 juta dan satu unit sepeda motor Nmax seharga Rp 50 juta," sebut Jaksa dari Kejati Bali ini.[ar/5]

Selasa, 11 Januari 2022

Kejari Minta Warga Laporkan Adanya Praktek Mafia Tanah dan Pupuk


Karangasem, Bali Kini -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mendapat tugas dari pusat untuk mengungkap kemungkinan adanya praktek mafia tanah dan pupuk. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra. 


"Sesuai dengan arahan dari pimpinan pusat, Tahun 2022 ada PR dari pimpinan di Pusat, diperintahkan untuk mengungkap adanya Mafia Tanah dan Mafia Pupuk yang banyak berdampak bagi masyarakat," Katanya, Selasa (11/1/2022) 


Pihaknya pun menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktek Mafia tanah dan Mafia pupuk di wilayah hukum Kejari Karangasem agar segera melaporkan kepada Kejari Karangasem. "Jangan ragu untuk segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami, " Tandasnya. 

 

Laporan bisa disampaikan langsung atau bisa juga dilakukan melalui hotline pengaduan yang tertera pada baliho Kejari yang sudah terpasang di beberapa lokasi strategis.(ami)

Senin, 10 Januari 2022

Lagi, Nelayan Karangasem Kehabisan Bahan Bakar, Terdampar Sampai Ke Nusa Penida


Karangasem, Bali Kini -
Setelah beberapa hari lalu seorang nelayan asal Amed Karangasem terdampar ke wilayah Buleleng karena kehabisan bahan saat melaut, kini nelayan bernama Nyoman Sudi (36) asal Banjar Labuan, Desa Antiga, Manggis, Karangasem mengalami hal yang sama. 


Nyoman Sudi diketahui melaut menggunakan jukung dari Minggu (9/1/2022) dari di Perairan Labuan Amuk, Kabupaten Karangasem dan tidak kembali. Sehingga pihak keluarga melaporkan ke yang bersangkutan. Mendapat laporan, Badan SAR Karangasem turun tangan dari pukul 22.30 Wita melakukan pencarian, hingga pada Senin (10/01/2022) Basarnas berhasil menemukan Nyoman Sudi di kawasan perairan Nusa Penida. 


Koordinator Pos SAR Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnyana membenarkan hal tersebut. "Kondisinya selamat, saat ini sedang kita kawal dengan boat Basarnas, perjalanan menuju Labuhan, " Ungkapnya. 


Sementara menurut rilis dari Basarnas Bali, unsur yang terlibat dalam operasi SAR diantaranya Tim Rescue Pos SAR Karangasem, Polres Karangasem, BPBD Karangasem, Polsek Manggis, Pol Air Polres Karangasem, Bakamla Karangasem, Babinsa manggis karangasem, Babinkamtibmas Manggis Karangasem, nelayan, masyarakat setempat dan keluarga korban. Dimana seluruh unsur SAR yang terlibat dibagi dalam 3 area pencarian di seputaran lokasi nelayan hilang.  

(Ami)

Jumat, 07 Januari 2022

Tipu Warga Ratusan Juta, Jaksa Gadungan ini Dituntut 4 Tahun Penjara


Denpasar , Bali Kini -
Setiadjie Munawar (57) yang bergelar Doktor dituntut hukuman selama 4 tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar oleh PN Denpasar, secara virtual. 


Tuntutan itu dilayangkan Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH terkait kasus penipuan. Dalam aksinya, terdakwa mengaku sebagai seorang Jaksa pada korp institusi Kejaksaan RI.


"Terdakwa telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," sebut Jaksa.


Pria jebolan S2 asal Bandung yang berprofesi sebagai dokter ini dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam 378 KUHP.


Terungkapnya perkara ini pada tanggal 11 Agustus 2021. Dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas dari pria kelahiran 12 Juni 1964, yang mengaku sebagai Jaksa.


Setelah terkonfirmasi bahwa pria berumur 57 tahun itu ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen.


Dijelaskan, laporan berawal dari korban LR bertemu dengan terdakwa dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. Terdakwa menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. 


Saat itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. 


LR percaya jika terdakwa sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-. 


"Menuntut pidana terhadap terdakwa dr. Setiadje Munawar, S.H., M.H, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU dari Kejari Denpasar ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga.[ar/r5]

Kamis, 06 Januari 2022

Pedagang Sempol Dihukum 7 Tahun Akibat Cabuli Bocah


Denpasar ,Bali Kini  -
Pedagang sempol bernama M.Yusuf (30) hanya bisa berucap menyesal dan ilaf atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang belia berumur 9 tahun.


Dalam sidang online, pria yang kesehariannya hidup sendiri ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di PN Denpasar.


Setidaknya hukuman yang diterimanya itu lebih kurang dari tiga tahun tuntutan JPU Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang sebelumnya mengajukan dihadapan Hakim agar dihukum selama 10 tahun penjara.


Dalam sidang tertutup itu, dituangkan dalam berkas dakwaan bahwa terdakwa melakukan tindak pencabulan saat korban yang msih duduk di bangku Sekolah Dasar itu datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.


"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 

27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang.


Awalnya terdakwa menyuruh korban menunggu di luar kamar. Karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk. Namun korban malah dibekap dan mencoba untuk dicabuli.


Bersyukur saat kejadian itu, dari luar kamar ibu korban memanggil. Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.


Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Terdakwa dalam putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan dituangkan ke dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.


"Menghukum terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," putus hakim.[ar/5]

Kompak Jadi Kurir, Dua Sahabat ini Dihukum Denda Rp3,5 Miliar


Denpasar , Bali Kini  -
Dua kurir Sabu dan Ganja, bernama Ferry (33) dan Reynaldi (27) dalam putusan di PN Denpasar, diganjar hukuman selama 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu.

"Menghukum kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 3,5 miliar yang bilamana tidak dapat dibayarkan, maka digantikan dengan penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim dalam sidang online.

Terdakwa hanya menganggukkan kepala tanda menerima putusan hakim. Senada dengan I Putu Sugiawan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. 

Untuk diketahui, bahwa kedua sahabat ini diamankan Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Jalan Dewi Madri Gang Dewi Bulan, Denpasar. 

Dari sini, berlanjut penyidikan ke kamar Kos kedua terdakwa di Jalan Seruni Peguyangan Kangin,  Denpasar Utara. "Petugas berhasil mengamankan ganja dengan berat 78,37 gram netto dan Sabu  berat 11,27 gram netto," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Sebelumnya terdakwa Ferry  ditelpon oleh terdakwa Reynaldi yang mengatakan kalau terdakwa  Cecep Dirman Ependi (penuntutannya secara terpisah) menawari bekerja menempel narkotika. Karena terdesak ekonomi, pekerjaan itupun disetujui oleh keduanya, yang sudah lama pensiun menjadi kurir.

Selanjutnya tanggal 16 Agustus 2021 seseorang bernama Lin (DPO) membawakan ganja sekitar setengah kilogram ke kos kedua terdakwa dan langsung memecah paket ganja menjadi 36 peket dengan berat masing-masing 10 gram netto menggunakan timbangan dan plastik klip dan sisa batangnya seberat 140 gram. 

Dari sini, terdakwa bersamaan mulai melakukan tugas menempel sesuai dengan perintah. Selebihnya ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved