-->

Rabu, 07 Juli 2021

Fraksi Demokrat Apresiasi Terbitnya SE Gubernur No.09


Bali Kini ,Denpasar -
Fraksi Demokrat sebelum menyampaikan tanggapannya, dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra,SE menyampaikan dukungan dan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.09 tahun 2021.

"Pada kesempatan yang baik ini ijinkan Fraksi Partai Demokrat menyampaikan dukungan atas terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19," sebut Nova Sewi.

Menurut Fraksi Demokrat, SE No.9 sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

" Ini dipandang perlu mengingat semakin meningkatnya kasus baru covid 19 per hari di Provinsi Bali dan semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Bali," jelasnya. Bersama dengan itu Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada semua lapisan masyarakat dan kita semua agar mematuhi dan melaksanakannya dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19.

Harapan Bali segera bangkit dan terbebas dari pandemi covid-19 untuk menuju Bali tatanan hidup baru atau Bali New Normal seraya tidak lupa memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa Tuhan Yang Maha Esa agar semua daya dan upaya yang dilakukan berjalan lancar serta berhasil sesuai dengan yang diharapkan, astungkara.[ar/r5]

Fraksi Golkar Berharap Capaian Opini WTP Dapat Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah


Bali Kini ,Denpasar -
Mengawali pembacaan tanggapan fraksi tentang agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana 

Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. 

Dari Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) diawal menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah provinsi Bali yang kembali mendapat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Hal itu disampaikan oleh perwakilan, I Wayan Rawan Atmaja, SIP,SH. Dikatakannya sebagaimana Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang sudah disampaikan pada Rapat 3 Paripurna Dewan Hari Senin tanggal 24 Mei 2021. 

Pencapaian opini WTP yang kedelapan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras saudara Gubernur Bali bersama seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing masing. 

"Kami Fraksi Partai Golkar berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Rawan Atmaja.

Pihaknya juga mengapresiasi  kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah tepat waktu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Sesuai ketentuan  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.[ar/r5]

Fraksi PDIP Sampaikan Kedukaan Tragedi Tenggelamnya KM di Selat Bali


Bali Kini ,Denpasar -
Dewa Made Mahayadnya, SH mewakili Fraksi PDIP Bali, pada Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 diawal penyampainya mengucapkan rasa dukacita atas tragedi tenggelamnya Kapal Motor Yunecee di Selat Bali. 


Serta disampaikan belasungkawa atas berpulangnya Ibu Rachmawati Soekarno Putri, saudara dari Ketua Umum DPP PDI  Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri dan juga turut berduka cita atas berpulangnya  Ketua DPD Partai Gerindra Bali  Bapak Ida Bagus Putu Sukarta.


Selain itu, dikatakan Mahayadnya di Hari Bhayangkara, dari Fraksi PDIP Bali mengucapkan DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-75 pada tanggal 1 Juli 2021 semoga “Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju".


Selanjutnya, mengenai akuntabilitas secara umum dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang berhubungan dengan administrasi publik. Oleh karena itu, sebagai organisasi sektor publik, pemerintahan provinsi dituntut untuk memenuhi prinsip akuntabilitas dalam rangka terwujudnya Good Govermant & Clean Governance. 


Memaknai akuntabilitas sebagai kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat asas peraturan perundangundangan, efisien, efektif, akuntable dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan,kepatutan serta kemanfaatan. 


"Maka, Pemerintah Provinsi  Bali perlu secara terus menerus melakukan upaya reformasi pengelolaan keuangan pemerintah menuju ke arah yang lebih baik," jelasnya.


Berdasarkan realita di atas, langkah perbaikan secara terus-menerus perlu diupayakan oleh pemerintah Provinsi Bali agar tujuan dan sasaran dari pengelolaan keuangan daerah yang baik dapat memberikan kontribusi bagi implementasi otonomi daerah terutama dalam membangun kemandirian dan percepatan pembangunan daerah. 


Pada akhirnya, laporan keuangan yang transparan dan akuntabel diharapkan akan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh stakeholder dimana hasilnya mengarah pada tingginya tingkat kepercayaan yang berpengaruh terhadap iklim investasi dalam menarik minat investor dan stabilitas laju pertumbuhan ekonomi daerah. 


Begitu juga reformasi di bidang keuangan dapat mendorong pemerintah daerah Provinsi Bali untuk memperbaiki kualitas dan kinerja pengelolaan keuangan sehingga lebih terukur dan terstruktur dalam mengidentifikasi kapasitas pemerintah daerah Provinsi Bali tersebut untuk mendanai kegiatannya.[ar/r5]

Fraksi Gerindra Sebut Partai Masih Suasana Berkabung


Bali Kini ,Denpasar -
Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Fraksi Gerindra sebelum menyampaikan pandangan umumnya terlebih dahulu mengungkapkan bahwa partainya masih dalam suasana berkabung.


Dimana keluarga Besar Partai Gerindra saat ini sedang berkabung dengan berpulangnya kader terbaik kami, Ida Bagus Putu Sukarta, SE., MSi, ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali. 


"Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali dan Rekan-rekan lintas partai politik yang telah menyampaikan keprihatinan, bela sungkawa, dan doa kepada almarhum, semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya," kata I Ketut Juliarta, SH mewakili membacakan dari Fraksi Gerindra.


Termasuk juga menyampaikan rass belasungkawa dengan berpulangnya tokoh nasional Ibu Rahmawati, semoga arwah beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. 

 

Terkait dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.


Dimana sebelumnya Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa penilaian dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 


"Kami Fraksi Gerindra mengaparesiasi capaian tersebut.

Namun, kami berharap capaian WTP yang bersifat administrative tersebut bisa linear dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.


Untuk itu pihaknya mengingatkan agar benar-benar memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. 

Tata kelola pemerintahan yang baik tersebut senantiasa memiliki orientasi terhadap suatu hal yang hendak dituju yakni untuk mencapai pemerintahan yang ideal.[ar/r5]

Nasdem- PSI Hanura Ingatkan Agar Opini WTP Tidak Dijadikan tujuan Utama


Bali Kini ,Denpasar -
Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, diawal dari Fraksi Nasdem-PSI Hanura mengingatkan agar pemerintah Provinsi Bali, agar  opini WTP tidak dijadikan tujuan utama.


Hal itu disampaikan Grace Anastasia WS, SE mewakili dari Fraksi Nasdem-PSI Hanura membacakan pandangan Fraksi terhadap terhadap penyampaian Gubernur Bali, Wayan Koster pada agenda sidang Paripurna DPRD Bali, sebelumnya.


Rapat Paripurna ke- 16 Masa  Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.” 


Fraksi Nasdem-PSI Hanura mengawali penyampaiannya, soal kaitan dengan APBD Provinsi Bali, dimana rapor yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. 


Dan hasilnya sebagaimana di ketahui BPK memberikan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini pihak memberikan apresiasi atas pencapaian ini. Apalagi  pencapaian kali ini adalah yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.


Dengan meraih opini WTP, artinya kinerja Pemerintah Provinsi  Bali dalam membuat laporan keuangannya adalah baik, rinci dan sesuai aturan. 

"Namun kami mengingatkan agar opini WTP tidak dijadikan tujuan utama. Karena yang jadi tujuan utama itu tetap saja anggaran 

yang terserap dan sesuai peruntukan seperti yang tercantum dalam perencanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali," tegas Grace Anastasia, dihadapan pimpinan sidang Ketua DPRD Bali dan Gubernu Bali.[ar/5]

Minggu, 20 Juni 2021

Humas DPRD Bali dan Forward Belajar Tata Kelola Sampah dari Jatim


Bali Kini, Jawa Timur -
Dalam mewujudkan tata kelola sampah di Bali sebagaimana diamanatkan dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali bersama Forum Wartawan DPRD Bali (Forward) menggelar kunjungan terkait tata kelola sampah ke DPRD Jawa Timur selama 3 hari dimulai tanggal 16 - 18 Juni 2021 lalu. 


Kedatangan rombongan Humas DPRD Bali dipimpin Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bali I Gusti Agung Alit Wikrama, S. Sos, M.Si. dan Ketua Forward Komang Supartha, diterima Kasubag Dokumentasi, Informasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Jatim, Kasi Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur Agus Sutjahjo, dan Ketua Kelompok Kerja Indrapura DPRD Jatim Riko, di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jatim, Rabu (16/6). 


Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bali I Gusti Agung Alit Wikrama menyampaikan tujuan kunjungan ke DPRD Jatim pertama, ingin mengetahui sinergitas media dengan DPRD Jatim, mengingat media berperan penting dalam memberitakan dan menyiarkan aktivitas DPRD baik dalam menentukan perda, penganggaran maupun pengawasan. Kedua, ingin belajar tentang tata kelola sampah berbasis energi terbarukan di Jatim yang sempat dikunjungi Presiden Joko Widodo. 


‘’Kita pahami sampah adalah masalah klasik, kalau tidak dikelola dengan baik maka akan jadi biang kerok adanya bencana. Dimana di Bali masalah sampah menjadi instrumen penting untuk pariwisata,’’ ungkap Agung Alit. Lebih lanjut Agung menyebutkan, walaupun Pemerintah Provinsi Bali sangat konsen masalah tata kelola sampah hingga mengeluarkan pergub, namun belajar tentang tata kelola sampah berbasis energi terbarukan di Jatim akan bisa mengadvokasi aparatur dan masyarakat di Bali.


Sementara itu, Agus Sutjahjo dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyampaikan soal tata kelola sampah, Pemerintah Provinsi masih dalam tahap memfasilitasi bagaimana kabupaten kota bisa mengadakan kerjasama terkait pelaksanaan di TPA regional. Agus menyebutkan dengan jumlah penduduk Jatim hampir 39 juta dengan membayangkan perkepala memproduksi sampah 0,5 kg memang pengelolaan sampah luar biasa. Bahkan sesuai Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Jatim tahun 2012-2030 cukup lama bisa mewujudkan TPA. 


‘’Kami sudah menginisiasi tahun ini ada rencana tiga lokasi didorong pengembangan TPA regional di Gerbang Kertas Mojokerto, Kediri dan Purut Probolinggo. Dari sisi pengelolaan sampah lebih memprioritaskan bagaimana sampah dipilah sejak awal dan Jatim banyak tantangannya soal bisa memilah sampah dengan baik dan benar,’’ terang Agus.


Dikatakan, soal sampah dipilah dari sumbernya, Jatim memiliki program Desa Berseri, suatu desa rintisan untuk melakukan proses pengelolaan sampah, penghijauan maupun pengelolaan sumber daya alamnya. "Jatim sejak 2012 ada 829 desa yang kami inisisasi untuk menuju program Desa Berseri. Baik di strata level mandiri, madya maupun pratama. Masing-masing kami ciptakan daya dorong untuk bisa lebih perhatian terhadap sampahnya,"papar Agus.


Selain program Desa Berseri, Jatim juga punya program pengelolaan sampah eko pesantren, dengan santri yang bermukim di pesantren sekitar 204.000 orang. "Ini juga menjadi target bagaimana nanti perubahan perilaku para santri untuk bisa mewujudkan pengelolaan sampah secara mandiri di masing-masing pondok pesantren. Katakanlah dorongan mendaur ulang, mengelola sampah organik dan anorganik. Di Bali luar biasa, sudah ada pergub tentang pembatasan penggunaan sampah plastik dengan menggunakan tas yang organik," Imbuh Agus memuji soal pergub itu. Terakhir Agus menyampaikan jika Jatim juga bekerja keras mencapai target yang dicanangkan dalam perpres tentang jakstranas dan juga pergub jakstrada serta Perpres 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di 12 kabupaten kota salah satunya yakni di Denpasar (*)

Sabtu, 05 Juni 2021

Fraksi Gerindra Pertanyakan Alasan Gubernur Pisahkan Bagian Kearsipan dan Perpustakaan


Bali Kini ,Denpasar -
Menanggapi Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Partai Gerindra menanggapi masih ada beberapa hal penjelasan secara ditail oleh Gubernu I Wayan Koster pada agenda Paripurna berikutnya.


Fraksi Gerindra menilai raperda tersebut merupakan langkah dalam rangka mengefektifkan dan mengefesienkan birokrasi agar maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal itu tentu sangatlah didukung.


Namun, perlu dicermati lebih mendalam lagi Raperda tersebut, di mana Perpustakaan digabung dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah raga. Begitu juga Arsip Daerah yang digabung dengan Dinas Kebudayaan. 


Perpres Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 18 ayat 4, menyatakan bahwa Kearsipan dan Perpustakaan adalah serumpun. 


"Mohon penjelasannya, mengapa kedua lembaga tersebut dipisah? Perlu disadari bahwa kita sangat lemah dalam hal kearsipan, keadministrasian, dan dokumentasi. Sadar dengan kelemahan tersebutlah maka, Pemerintah Pusat membentuk Badan Kearsipan dan Perpustaan yang serumpun," terang I Ketut Juliarta, SH., Menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Gerindra.[ar/r5]

Fraksi Gerindra DPRD Bali Berharap Desa Adat Lebih Otonom dan Mandiri


Bali Kini , Denpasar -
Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, berharap adanya Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Praduwen Desa Adat di Bali, berharap dapat menjadikan desa adat lebih otonom dan mandiri.


Itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra menanggapi penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Praduwen Desa Adat di Bali, di gedung Dewan Provinsi Bali. 


Pada prinsipnya Fraksi Gerindra mengapresiasi Raperda tersebut karena Desa Adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh Masyarakat Adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan Desa Adat. 


"Dengan dibentuknya Perda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), kami Fraksi Gerindra berharap Desa Adat lebih otonom dan mandiri," demikian I Ketut Juliarta, SH., Menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Gerindra.


Namun, kata Juliarta dengan dibentuknya Perda BUPDA ini jangan sampai berbenturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 


"Jangan sampai ada kesan negara dalam negara yang akan memunculkan conflic of interest karena benturan ini sudah pernah terjadi di beberapa Desa Adat yang ditindak oleh Saber Pungli Kepolisian," kesannya mengingatkan.


Selanjutnya dibacakan Pasal 13 huruf c Ranperda BUPDA yang berbunyi “mengembangkan kerjasama usaha Desa Adat dengan Desa Adat lain/dan atau dengan pihak ketiga”. Sesuai penjelasan Raperda ini yang dimaksud pihak ketiga adalah pihak swasta. 


"Pertanyaannya adalah dimanakah posisi pemerintah apabila misalnya, Desa Adat mengelola sumber daya sejenis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sejenis Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar), atau sejenis Perusahaan Daerah Parkir (PD Parkir) yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, Perda, atau Perbup/Perwali? Mohon penjelasannya," bebernya.


Fraksi Gerindra berpandangan bahwa di Desa Adat selama ini sudah ada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sedangkan dalam Ranperda BUPDA ini sangat memungkinkan BUPDA untuk membentuk usaha yang bergerak di sektor keuangan yang mirip dengan LPD. Bagaimanakah posisi LPD terhadap BUPDA?


Fraksi Gerindra tidak menginginkan LPD yang sudah terbukti mampu melindungi dan meringankan Desa Adat dengan Masyarakat Adatnya dalam menjalankan upacara adat maupun perbankan, menjadi saingan atau disaingi oleh sektor usaha yang sama dari BUPDA.[ar/r5]

Pandangan Fraksi Demokrat DPRD Bali Tentang BUPDA


Bali Kini ,Denpasar -
Raperda tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (Bupda), Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali sangat mengapreasi usulan Raperda tersebut yang diusulkan Gubernur Bali I Wayan Koster. 


Dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu Perda BUPDA sebagai amanat PERDA No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, untuk melakukan penguatan peran dan fungsi Desa Adat.


I Komang Nova Sewi Putra,SE.,membacakan pandangan dari Fraksi Demokrat, mengatakan bahwa Raperda BUPDA yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal, secara tersirat maupun tersurat terdapat indikasi bahwa Raperda ini berpeluang besar untuk membuka ruang.


"Atau paling tidak ruang diskusi bagi eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang sudah mapan dan manfaatnyapun sudah sangat dirasakan oleh Masyarakat Adat," baca Komang Nova, didengarkan Ketua Dewan Sidang Paripurna Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace.


Disampaikannya, bahwa masih perlunya ada penjelasan yang disampaika  Gubernur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Penjelasan Umum Pasal 12 huruf e, Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Penjelasan Pasal 19 huruf b, Penjelasan Pasal 21 Huruf b dan seterusnya.


Bahwa mengingat di Desa sudah ada Badan Usaha Desa (Bumdes) sesuai program Pemerintah Pusat, sedangkan Raperda ini merupakan pintu masuk atau ruang bagi Desa Adat untuk mendirikan BUPDA. 


Fraksi Demokrat mengkhawatirkan akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak harmonis antara Bumdes dan BUPDA karena subyek dan obyek hampir sama yaitu masyarakat yang sama karena selain sebagai Penduduk Administrasi juga sebagai Anggota Masyarakat Adat seperti yang kita lihat bersama sekarang ini adanya dualisme antara Kepala Desa/Perbekel dengan Bendesa Adat, mohon penjelasan. 


Ketentuan pada Pasal 24 Ayat (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut.

Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa dengan redaksi semacam ini dapat dimaknai bahwa masa perpanjangan masa jabatan bisa 2 kali, sehingga kalau diakumulasikan menjadi maksimal 3 kali.


"Mohon dijelaskan, atau mohon diperbaiki redaksinya menjadi: “Dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali masa perpanjangan”, tegasnya.


Pasal 26 ayat (1) diperbaiki redaksinya menjadi seperti: ditambahkan prasa”seperti”.

Mohon dijelaskan maksud dan tujuan dicantumkannya lembaga baru seperti dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan pejelasan umum: Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat setempat atau Bank Umum. 


Serta, Penjelasan Umum yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD merupakan Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat serta diakui keberadaannya berdasarkan Hukum Adat.


"Mengapa serta merta ada lembaga Labda Pacingkreman Desa Adat?, padahal baik dalam ketentuan umum maupun ruang lingkup Raperda dan batang tubuh tidak diatur," ungkapnya.


Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa secara Legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal sudah sesuai dengan UU No 12 Tahun 201, tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80, Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Urgensi pembentukan Raperda BUPDA sesuai dengan amanat Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, maka Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa sudah sepatutnya bagi Saudara Gubernur bersama Dewan untuk bersama-sama segera melanjutkan pembahasan Raperda ini untuk bisa ditetapkan menjadi Perda.


"Setuju bahwa Raperda Baga Utsaha Padruen Desa Adat ini untuk dapat dibahas lebih lanjut  sesuai mekanisme dan prosedur yang ada agar bisa mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda," jelas Komang Nova, membacakan.[ar/r5]

Kamis, 03 Juni 2021

Fraksi Golkar Tolak MDA Mengatur BUPDA


Bali Kini ,Denpasar -
Demi menaga kemandirian Desa Adat, disampaikan Fraksi Golkar DPRD Bali menolak adanya peran Majelis Desa Adat (MDA) serta merta ikut mengatur Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA).


Demikian penyampaian pandangan umum dari Fraksi Golkar DPRD Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang

Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) di Bali yang diajukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.


Kendati menyambut baik Ranperda itu, namun Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menolak Majelis Desa Adat (MDA) dan Sabha Perekonomian Adat Bali (SAKA Bali) mengatur BUPDA. Penolakkan itu untuk menjaga independensi Desa Adat. 


"Dalam hal fungsi 'mengatur' yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal Ranperda tentang BUPDA di Bali sebaiknya semuanya didrop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga," jelas juru bicara fraksi Partai Golkar I Made Suardana. 


Fraksi Golkar meminta untuk mencabut pasal yang mengatur kewenangan MDA mengeluarkan keputusan pendirian BUPDA dalam Ranperda tersebut. Selanjutnya, BUPDA didaftarkan di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA). 


Adapun dalam Ranperda itu, BUPDA wajib didaftarkan ke MDA Provinsi. Keputusan pendirian BUPDA oleh MDA Provinsi ini selanjutnya disampaikan kepada Dinas PMA untuk diregistrasikan. 


"Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverifikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Suardana.


Pasal 9 Ayat (4) Ranperda itu berbunyi: MDA Provinsi sesuai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengeluarkan Keputusan Pendirian BUPDA. Ayat (3) ini menyebutkan, MDA Provinsi membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap pendirian BUPDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 


Adapun ayat (1) ini berbunyi: Prajuru Desa Adat berkewajiban mendaftarkan BUPDA yang telah didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke MDA Provinsi secara langsung atau online.


Kewenangan MDA provinsi untuk mengatur tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia Krama Desa Adat yang memperoleh pendapatan dari BUPDA, juga ditentang oleh Fraksi Golkar. 


Pasal 58 Ranperda itu memuat ketentuan bahwa setiap Krama Desa Adat yang memperoleh pendapatan dari BUPDA berkewajiban menyisihkan dana punia berupa uang kepada Desa Adat. Desa Adat berkewajiban menampung dan menyimpan dana punia tersebut dengan membuat rekening dana punia atas nama Desa Adat. 


"Dana punia tersebut dimanfaatkan oleh Desa Adat sesuai Pararem Desa Adat untuk membiayai kegiatan sakala dan niskala," tegasnya.


Selanjutnya, terdapat ketentuan tentang tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia diatur lebih lanjut dengan Keputusan MDA Provinsi. Ketentuan ini yang ditentang oleh Fraksi Golkar. 


Menurut Fraksi Golkar, tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia ini cukup diatur oleh Desa Adat. "Pasal 58 ayat (5) yang berbunyi: Ketentuan tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan MDA Provinsi. Menurut hemat kami sebaiknya diatur oleh Desa Adat," jelas Suardana


Sementara itu terkait dengan SAKA Bali, Fraksi Golkat meminta agar kewenangan "mengatur" yang dimiliki SAKA Bali sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (7) Ranperda itu diganti dengan "memfasilitasi". 


Pasal 1 ayat (7) itu berbunyi: Sabha Perekonomian Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina pelaku ekonomi adat pada sektor keuangan dan sektor riil di Desa Adat. 


"Menurut hemat kami kata 'mengatur' tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi, dan disarankan diganti dengan kata 'memfasilitasi'," kata Suardana. 


Fraksi Golkar juga tak sependapat dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali terhadap BUPDA, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) yang berbunyi: SAKA Bali melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional. 


Pasal 61 ayat (1) belum sependapat terkait dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali.[ar/r5] 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved