-->

Rabu, 14 Juli 2021

Fraksi Golkar Pertanyakan Usulan Pertumbuhan Ekonomi Baru Bali Utara, Barat dan Timur


Bali Kini Denpasar -
Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, menilai berdasarkan pemeriksaan BPK dimana masih ditemukan kelemahan sistim pengendalian intern dalam menyusun laporan keuangan dalam menyusun laporan keuangan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Karenanya dimohonkan untuk menjadi perhatian, mengingat Provinsi Bali berturut-turut mendapat WTP namun disisi lain ada kelemahan sistim pengendalian. Pandangan ini disampaikan I Wayan Rawan Atmaja, SIP,SH mewakili dari Fraksi Golkar DPRD Bali.


Selanjutnya disampaikan pada Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda 

tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.” 


Terkait pelaksanaan pupuk organik bersubsidi pada Distanpangan memastikan pupuk sebanyak 19 ton telah didistribusikan dan dimanfaatkan pada masing-masing subak agar menjadi perhatian yang serius mengingat sektor pertanian adalah sektor yang survival ditengah badai pandemi covid-19.


Dalam hasil pemeriksaan kinerja atas efektifitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru Tahun 2020 dimana Dinas PMPTSP Provinsi Bali agar lebih optimal maka pihaknya menyarankan dinas yang berkaitan agar melakukan promosi dan pengkajian yang komperhensip tentang penanaman modal.


"Berkenaan dengan rencana pembangunan dan pengembangan kawasan pusat pertumbuhan ekonomi baru diluar Sarbagita dalam Perda RTRW kami Fraksi Partai GOLKAR menyarankan  pengembangan dilakukan dalam upaya keseimbangan pertumbuhan ekonomi baru Bali Utara, Barat dan Timur," beber Rawan Atmaja.


Terkait saran melakukan kajian untuk menyelaraskan antara RPJMD dengan RKPD pada Dinas PUPRKIM mengenai pengembangan pusat-pusat perekonomian berbasis sinergi pariwisata dan pertanian juga  disarankan pentingnya Gubernur untuk melakukan kebijakan keseimbangan struktur ekonomi baru sektor primer, skunder dan tersier, hal ini sejalan dengan webinar yang telah dilakukan oleh Partai GOLKAR.


"Berkaitan dengan usul saran atau rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi Partai GOLKAR dalam PU sebelumnya, kami menyarankan agar Gubernur merespon dalam forum jawaban Gubernur, dan tidak mengagendakan  dalam forum lain, karena usul saran dan rekomendasi tersebut  menyangkut hal-hal aktual dan momentum," sentinya.[ar/r5]

Selasa, 13 Juli 2021

Diusulkan Gubernur Mengalokasikan Anggaran ke Warga Putus Kerja


Bali Kini ,Denpasar -
Dalam masa pandemi Covid-19 yang telah berjalan selama 1 tahun lebih ini, membuat pertumbuhan ekonomi Bali terpuruk ke jurang yang dalam. Jika pertumbuhan ekonomi plus 1 (satu) itu artinya mampu mengangkat tenaga kerja 150 ribu sampai 200 ribu orang. 


Tetapi bila Provinsi Bali saat ini minus 9 (Sembilan) lebih, itu artinya ada pengangguran 1,350 juta sampai 1,8 juta orang pengangguran. Perkiraan angka pengangguran tersebut sangat logis, mengingat masyarakat Bali  banyak yang bekerja di sektor pariwisata. 


Dalam hal ini Fraksi Gerindra DPRD Bali menyarankan Gubernur Koster, agar dapat mengalokasikan anggaran untuk meng-cover tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan tersebut, bukan saja dengan stimulus BLT, tetapi juga memberikan pelatihan kewirusahaan dan menyalurkan hasil usaha mereka. 


"Kurangi proyek-proyek phisik yang bersifat mercusuar, focus kepada pemberdyaan ekonomi rakyat," demikian I Ketut Juliarta, SH membacakan pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali pada Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda 

tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.” 


Ditambahkannya saat ini bahwa dengan diberlakukannya PPKM, maka sudah pasti juga membatasi ruang gerak usaha ekonomi masyarakat kecil. Untuk mengeleminasi virus Covid tidaklah mungkin, tetapi untuk mengurangi resiko fatal akibat terpapar virus Covid, satu-satunya jalan adalah dengan memvaksin seluruh warga masyarakat. 


Pihaknya mengapresiasi usaha Gubernur Koster yang telah dengan segala usaha menjalankan program vaksinasi kepada seluruh warga masyarakat. "Terapkanlah vaksinasi berbasis banjar, agar dapat segera mencapai target maksimal vaksinasi," sambungnya. 


Begitu pula anak-anak sekolah agar segera pula divaksin sebelum sekolah tatap muka diterapkan. Jangan sampai anak-anak terpapar Covid, sebab kalau itu sampai terjadi, maka anak-anak harus diisolasi dantidak boleh ditunggu. Tentu ini akan berakibat fatal bagi anak-anak.


Data empiris untuk penyebrangan Ketapang – Gilimanuk menyampaikan bahwa penjagaan di penyebrangan tersebut sering kebobolan. "Kami mohon saudara Gubernur dan aparat terkait, agar menindak oknum-oknum penjaga yang memanfaatkan pandemic Covid ini untuk mencari keuntungan pribadi. Padahal akibat kendor dan teledornya pengawasan lalu-lalang manusia tersebut, berakibat meluasnya pandemic Covid," tutup Juliarta.[ar/r5]

Senin, 12 Juli 2021

Fraksi Gerindra ; Mengapa hibah yang difasilitasi Dewan turunnya sangat signifikan


Bali Kini ,Denpasar -
Fraksi Partai Gerindra berpendapat jika penerapan dan pelaksanaan dapat dijalankan dengan benar sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur sesuai dengan visi misi 'Nangun Sat Kertih Loka Bali' maka capaian WTP yang bersifat admistratif, tentu akan berjalan linear dengan kesejahteraan rakyat Bali. 


Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pihaknya mengapresiasi APBD 2020 dapat dilaksanakan dengan lancar walapun beberapa kali refocusing. Pada Laporan Saldo Anggaran Lebih yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan, muncul pada poin (c). Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun sebelumnya sebesar 48,07 juta rupiah lebih.


Hal itu disampaikan I Ketut Juliarta, SH membacakan pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali pada Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda 

tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.” 


Beberapa pertanyaan yang sekiranya perlahan dijawab oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan. Apa yang dimasud poin (c)tersebut? Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Bagaimana pembetulannya? Karena hal tersebut terkait dengan angka-angka. 


"Perlu penjelasannya terhadap  Saldo Anggaran Lebih Tahun 2020 sebesar 192,85 Milyar Rupiah lebih, menunjukkan terkoreksi sebesar 76,82% dibandingkan Saldo  Tahun 2019 sebesar 831,815 Milyar Rupiah lebih," tegasnya. 


Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa Saldo Anggaran Lebih Tahun 2020 masih cukup untuk memenuhi kewajiban akhir Tahun 2020 sebesar 160,015 Milyar Rupiah lebih.


Terhadap laporan realisasi anggaran dengan target yang disampaikan sebesar 6,09 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar 5,71 triliun rupiah lebih atau 93,85 persen, PAD hanya tercapai 89,36 persen masih bisa ditutupi dengan Pedapatan Transfer dan lain-lain, Pendapatan Dana Hibah yang sah. Perlu penggalian sumber-sumber PAD yang baru.


Realisasi belanja hibah TA 2020 sebesar  963,38 milyar rupiah dan TA 2019 sebesar 1,04 triliun rupiah, itu artinya mengalami penurunan hanya sebesar 76, 80 milyar rupiah atau 7,36 persen. 


"Mengapa hibah yang difasilitasi Dewan turunnya sangat signifikan? Mohon penjelasannya. Padahal hibah yang difasilitasi Dewan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena program-program Pemda Provinsi Bali yang tidak meng-cover kebutuhan masyarakat bisa dieksekusi dari dana hibah tersebut," kata Juliarta.


Mengenai SiLPA TA 2020 sebesar 192,85 milyar rupiah lebih dengan SiLPA terikat 69,69 milyar rupiah lebih, akan tetapi dlm LKPJ Gubernur terdapat SiLPA 192,85 milyar rupiah lebih dengan SiLPA terikat sebesar 277,01 milyar rupiah lebih sehingga ada selisih 84,16 milyar rupiah lebih. "Kenapa ada perbedaan? Bagaimana dengan pelaporan ke Kemendagri? Mohon penjelasannya," sebutnya.


Neraca TA 2020 terdapat Aset 10,51 triliun rupiah dan TA 2019 10,88 triliun rupiah, hal ini berarti ada penurunan 365,17 milyar rupiah. Kenapa turun? Padahal ada realisasi Belanja Daerah naik sebesar 513,09 miliar rupiah atau 11,69% dari 4,40 triliun rupiah pada TA 2019 menjadi  4,91 triliun rupiah pada TA 2020.[ar/r5]

Praksi PDIP DPRD Bali Dukung Upaya Gubernur Menekan Penyebaran Covid-19


Bali Kini ,Denpasar -
Mengenai upaya pencegahan penyebaran dan menekan peningkatan kasus Covid-19 di Bali, Fraksi PDIP DPRD Bali mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan pemerintah provinsi Bali melalui satgas covid dalam menerapkan berbagai kebijakan dan strategi yang dilakukan.


Hal itu juga disampaikan Fraksi PDIP DPRD Bali dalam penyampaian yang dibacakan oleh Dewa Made Mahayadnya, pada Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda 

tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.” 


Pihaknya menyampaikan dukungan sepenuhnya atas upaya Saudara Gubernur menerapkan sejumlah strategi yang disiapkan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 saat ini.


Pertama, memperketat penerapan protokol kesehatan di desa, pasar tradisional hingga destinasi wisata. Kedua, melakukan rapid test antigen di sejumlah lokasi.

Tiga, meningkatkan tracing, testing dan treatment. 


Empat, memperketat pintu masuk melalui jalur darat, laut dan udara dengan memastikan surat keterangan bebas COVID-19 asli.

Lima, meminta koordinasi Dinkes Bali, RSUP Sanglah, dan Universitas Udayana mengantisipasi meluasnya penularan varian baru corona. 


Upaya yang dilakukan dengan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerja sama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru guna mengetahui apakah kasus baru COVID-19 merupakan varian jenis baru COVID-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular.


Enam, mempercepat cakupan vaksinasi dengan target sasaran 50 ribu per orang. Per tanggal 4 Juli 2021 , jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik dosis pertama mencapai 2.319.581orang (77,42 %) dan dosis kedua 751.279 orang ( 25,08 % ).


Tujuh, menaati pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 


"Bahwa pemerintah pusat telah  menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Ini berarti bahwa perlu meningkatkan perhatian secara lebih serius dari seluruh masyarakat terhadap Pendemi COVID 19  dalam melaksanakan protokol kesehatan di semua aspek kegiatan. Dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat ini Fraksi PDI Perjuangan berharap dapat mengurangi dampak dari Corona Virus," jelasnya.


Terakhir, harapan Fraksi PDIP DPRD Bali, terkait rencana membuka wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali, sekiranya bisa dan dapat disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga sesuai dengan aspirasi kominitas pelaku pariwisata dan masyarakat Bali pada umumnya.[ar/5]

Fraksi PDIP DPRD Bali Berpendapat Perlunya Upaya Diversifikasi Pendapatan


Bali Kini ,Denpasar -
Fraksi PDI Perjuangan menerima dan memberi apresiasi terhadap Neraca Pemerintah Provinsi Bali, yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Tahun Anggaran 2020.


Seperti yang dijelaskan oleh Gubernur Koster bahwa posisi Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2020, aset yang dimiliki sebesar 10,51 triliun rupiah lebih;

Kewajiban sebesar 160,01 milyar rupiah lebih; dan Ekuitas Dana sebesar 10,35 triliun rupiah lebih.


“Terhadap  Total Aset Tahun 2020 sebesar 10,51 Triliun Rupiah lebih, menunjukkan terkoreksi sebesar 3,36% dibandingkan Total Aset Tahun 2019 sebesar 10,880 Triliun Rupiah lebih, sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat perlunya melakukan terobosan dalam diversifikasi pendapatan terutama terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah-tanah Pemda,” sebut Dewa Made Mahayadnya, mewakili Fraksi PDIP DPRD Bali.


Selanjutnya pandangan Fraksi PDIP Bali pada Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, di gedung Dewan Renon, Denpasar mengenai laporan operasional merupakan laporan yang menyajikan informasi ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. 


Selama periode Tahun Anggaran 2020 kegiatan operasional keuangan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut : Pendapatan-LO sebesar 5,16 triliun rupiah lebih; 

Beban sebesar 5,73 triliun rupiah lebih. 


Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar 571,14 milyar rupiah lebih;

Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar 21,78 milyar rupiah lebih; dan Beban Luar Biasa sebesar 21,30 milyar rupiah lebih.


Dari Perhitungan terhadap komponen Laporan Operasional tersebut diperoleh Defisit Laporan Operasional sebesar 592,95 milyar rupiah lebih. Terhadap  Defisit Operasional Tahun 2020 sebesar 592,95 Milyar Rupiah  lebih, terutama disebabkan oleh capaian target pendapatan terkoreksi 24,02%, sedangkan beban operasional menurun 9,98% dibadingkan Tahun 2019. 


"Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat perlunya upaya diversifikasi pendapatan untuk peningkatan PAD," jelasnya.


Mengenai laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun 2020. Dimana disampaikan dalam laporannya, selama periode Tahun 2020 sebagai berikut: Saldo Kas Awal sebesar 831,81 milyar rupiah lebih.


Arus kas dari aktivitas operasi  minus 183,30 milyar rupiah;

Arus kas dari aktivitas investasi minus se 456,48 milyar rupiah lebih. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar 774,03 juta rupiah lebih; dan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2020 sebesar  192,85 milyar rupiah lebih. Terhadap  Sisa Kas Akhir Tahun 2020 sebesar 192,85 Milyar Rupiah  lebih, terkoreksi 76,82% dibandingkan Tahun 2019. 


Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa terkoreksinya Saldo Kas Tahun 2020 seiring terkoreksinya SiLPA Tahun 2020 sebesar 76,82% dibandingkan SiLPA Tahun 2019. Selanjutnya Laporan Perubahan Ekuitas Selama Periode Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bali disampaikan sebagai berikut : Ekuitas Awal sebesar 10,71 triliun rupiah lebih.


Defisit Laporan Operasional sebesar 592,95 milyar rupiah lebih;

Dampak Kumulatif sebesar 236,07 milyar rupiah lebih; dan Ekuitas akhir sebesar 10,35 triliun rupiah lebih. Terhadap  Ekuitas Akhir Tahun 2020 sebesar 10,35 Triliun Rupiah  lebih, terkoreksi 3,33% dibandingkan Tahun 2019. 


"Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa terkoreksinya Saldo Kas Tahun 2020 seiring terkoreksinya total aset yang terutama disebabkan SiLPA Tahun 2020 terkoreksi sebesar 76,82% dibandingkan SiLPA Tahun 2019,” beber Mahayadnya, dihadapan pimpinan Dewan dan Gubernur Bali 


Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung upaya Gubernur Koster dan jajaran OPD Provinsi Bali menindaklanjuti sesuai rencana aksi ( action plan ) dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 60 ( enam puluh ) hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD.


"Dari Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, kami Fraksi PDI Perjuangan  mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi PERDA," tegasnya.[ar/r5]

Jumat, 09 Juli 2021

Berikut Pandangan Fraksi PDIP DPRD Bali Menganai Anggaran


Bali Kini , Denpasar -
Terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, berikut penyampaian pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali.


Terkait pencapaian opini WTP yang kedelapan kali ini dinilai Fraksi PDIP merupakan prestasi, kerja keras, tulus, iklash dan fokus dari Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.


"Kami Fraksi PDI Perjuangan, tetap berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntable," baca Dewa Made Mahayadnya, mewakili Fraksi PDIP DPRD Bali.


Pihaknya juga mendorong pencapaian Predikat WTP ini tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transfarasi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan.


Laporan atas Laporan Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali.


Menganai hal itu, dapatlah dirinci bahwa Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar 6,09 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar 5,71 triliun rupiah lebih atau 93,85 persen.


Belanja dan Transfer dalam Tahun Anggaran  2020 dianggarkan sebesar 6,92 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar 6,35 triliun rupiah lebih atau 91,82 persen.


Pembiayaan daerah terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar 831,81 milyar rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar 832,63 milyar rupiah lebih atau 100,10 persen;

Pengeluaran Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020  tidak direncanakan.

Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan  Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebesar 192,85 milyar rupiah lebih.

Selanjutnya  Laporan Saldo Anggaran Lebih yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan sebagai berikut :

Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar 831,81 milyar rupiah lebih;

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar 831,86 milyar rupiah lebih.

Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun sebelumnya sebesar 48,07 juta rupiah lebih; dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar 192,85 milyar rupiah lebih.

“ Terhadap  Saldo Anggaran Lebih Tahun 2020 sebesar 192,85 Milyar Rupiah lebih, menunjukkan terkoreksi sebesar 76,82% dibandingkan Saldo  Tahun 2019 sebesar 831,815 Milyar Rupiah lebih, sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Saldo Anggaran Lebih Tahun 2020 masih cukup untuk memenuhi kewajiban akhir Tahun 2020 sebesar 160,015 Milyar Rupiah lebih.” jelasnya.[ar/r5]

Kamis, 08 Juli 2021

Fraksi Nasdem-PSI Hanura Soroti Soal Target Pendapatan Provinsi Bali


Bali Kini ,Denpasar -
Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.” 


Dari Fraksi Nasdem-PSI Hanura, biacara soal anggaran pendapatan dari Provinsi Bali tahun 2020, dinali tidak memenuhi target. Hal itu didasari pada Anggaran Pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp  6.092.766.638.277,00 terealisasi sebesar Rp  5.718.735.299.014,49. Perolehan yang didapat mencapai 93,36 persen dari target. 


"Padahal jika dibandingkan sebelum-sebelumnya, Pemprov Bali berhasil melampaui target, seperti contohnya pada tahun anggaran 2019 lalu mencapai 102,26%. Begitu pula pada 2018 mencapai 100,96%," sebut Grace Anastasia WS, SE mewakili membacakan pandangan dari Fraksi Nasdem-PSI Hanura.


Kembali dihdapan Ketua DPRD Bali selaku pimpinan sidang dan Gubernur Bali, disampaikan bahwa pencapaian di bawah target ini menunjukkan banyak kalkulasi yang meleset sekalipun sudah dilakukan beberapakali refocusing, termasuk APBD-Perubahan yang saat itu dilakukan saat pandemi Covid-19 sedang berjalan.


Mungkin saat itu, kata dia semua pihak terlalu optimis pandemi bisa berlalu dan pembukaan pariwisata Bali saat itu juga diplaining berjalan pada September 2020. Sayangnya hingga saat ini pembukaan pariwisata Bali  untuk wisatawan mancanegara masih terus tertunda. 

"Ini mengingatkan pada pandangan umum dari Fraksi Nasdem-PSI Hanura, terdahulu yang menyatakan pariwisata baru akan bisa bergerak di akhir 2021 mengingat dua negara penyumbang wisatawan terbanyak ke Bali, yakni, Tiongkok dan Australia memberlakukan  kebijakan ketat terkait warga negaranya yang ke luar negeri. Bahkan Australia sejak jauh hari menutup border hingga akhir 202," bebernya.


Selanjutnya soal serapan di bawah target yang juga menjadi perhatian pihaknya adalah Anggaran Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp 6.924.582.165.725,65 terealisasi sebesar Rp 6.358.467.725.722,61 atau pencapaiannya 91,82%. Maka  berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja terdapat defisit sebesar Rp  639.732.426.708,12.


Pencapaian di bawah target ini kembali terkait planning atau 

keinginan untuk menahan anggaran terkait dengan target pendapatan yang sulit terpenuhi. Namun di balik itu perlu diingatkan bahwa APBD di masa pandemi ini juga menjadi komponen penting untuk dijalankan guna mendorong percepatan perekonomian daerah.


Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang 2020 juga  cukup rendah dan tercatat terkontraksi 23,74% dibanding tahun sebelumnya. Pandemi memang menjadi alasan, tapi angka minus tersebut jauh melampaui kontraksi ekonomi di Bali secara keseluruhan  pada tahun 2020 yang mencapai 9,3%. 


Harapan, di tahun 2021 ini  PAD akan membaik, karena pada sektor otomotif tahun ini ada  kebijakan penghapusan PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang  Mewah) untuk sejumlah kendaraan roda empat. [ar/r5]

Rabu, 07 Juli 2021

Fraksi Demokrat Apresiasi Terbitnya SE Gubernur No.09


Bali Kini ,Denpasar -
Fraksi Demokrat sebelum menyampaikan tanggapannya, dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra,SE menyampaikan dukungan dan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.09 tahun 2021.

"Pada kesempatan yang baik ini ijinkan Fraksi Partai Demokrat menyampaikan dukungan atas terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19," sebut Nova Sewi.

Menurut Fraksi Demokrat, SE No.9 sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

" Ini dipandang perlu mengingat semakin meningkatnya kasus baru covid 19 per hari di Provinsi Bali dan semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Bali," jelasnya. Bersama dengan itu Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada semua lapisan masyarakat dan kita semua agar mematuhi dan melaksanakannya dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19.

Harapan Bali segera bangkit dan terbebas dari pandemi covid-19 untuk menuju Bali tatanan hidup baru atau Bali New Normal seraya tidak lupa memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa Tuhan Yang Maha Esa agar semua daya dan upaya yang dilakukan berjalan lancar serta berhasil sesuai dengan yang diharapkan, astungkara.[ar/r5]

Fraksi Golkar Berharap Capaian Opini WTP Dapat Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah


Bali Kini ,Denpasar -
Mengawali pembacaan tanggapan fraksi tentang agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana 

Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. 

Dari Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) diawal menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah provinsi Bali yang kembali mendapat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Hal itu disampaikan oleh perwakilan, I Wayan Rawan Atmaja, SIP,SH. Dikatakannya sebagaimana Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang sudah disampaikan pada Rapat 3 Paripurna Dewan Hari Senin tanggal 24 Mei 2021. 

Pencapaian opini WTP yang kedelapan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras saudara Gubernur Bali bersama seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing masing. 

"Kami Fraksi Partai Golkar berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Rawan Atmaja.

Pihaknya juga mengapresiasi  kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah tepat waktu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Sesuai ketentuan  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.[ar/r5]

Fraksi PDIP Sampaikan Kedukaan Tragedi Tenggelamnya KM di Selat Bali


Bali Kini ,Denpasar -
Dewa Made Mahayadnya, SH mewakili Fraksi PDIP Bali, pada Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 diawal penyampainya mengucapkan rasa dukacita atas tragedi tenggelamnya Kapal Motor Yunecee di Selat Bali. 


Serta disampaikan belasungkawa atas berpulangnya Ibu Rachmawati Soekarno Putri, saudara dari Ketua Umum DPP PDI  Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri dan juga turut berduka cita atas berpulangnya  Ketua DPD Partai Gerindra Bali  Bapak Ida Bagus Putu Sukarta.


Selain itu, dikatakan Mahayadnya di Hari Bhayangkara, dari Fraksi PDIP Bali mengucapkan DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-75 pada tanggal 1 Juli 2021 semoga “Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju".


Selanjutnya, mengenai akuntabilitas secara umum dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang berhubungan dengan administrasi publik. Oleh karena itu, sebagai organisasi sektor publik, pemerintahan provinsi dituntut untuk memenuhi prinsip akuntabilitas dalam rangka terwujudnya Good Govermant & Clean Governance. 


Memaknai akuntabilitas sebagai kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat asas peraturan perundangundangan, efisien, efektif, akuntable dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan,kepatutan serta kemanfaatan. 


"Maka, Pemerintah Provinsi  Bali perlu secara terus menerus melakukan upaya reformasi pengelolaan keuangan pemerintah menuju ke arah yang lebih baik," jelasnya.


Berdasarkan realita di atas, langkah perbaikan secara terus-menerus perlu diupayakan oleh pemerintah Provinsi Bali agar tujuan dan sasaran dari pengelolaan keuangan daerah yang baik dapat memberikan kontribusi bagi implementasi otonomi daerah terutama dalam membangun kemandirian dan percepatan pembangunan daerah. 


Pada akhirnya, laporan keuangan yang transparan dan akuntabel diharapkan akan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh stakeholder dimana hasilnya mengarah pada tingginya tingkat kepercayaan yang berpengaruh terhadap iklim investasi dalam menarik minat investor dan stabilitas laju pertumbuhan ekonomi daerah. 


Begitu juga reformasi di bidang keuangan dapat mendorong pemerintah daerah Provinsi Bali untuk memperbaiki kualitas dan kinerja pengelolaan keuangan sehingga lebih terukur dan terstruktur dalam mengidentifikasi kapasitas pemerintah daerah Provinsi Bali tersebut untuk mendanai kegiatannya.[ar/r5]

Fraksi Gerindra Sebut Partai Masih Suasana Berkabung


Bali Kini ,Denpasar -
Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Fraksi Gerindra sebelum menyampaikan pandangan umumnya terlebih dahulu mengungkapkan bahwa partainya masih dalam suasana berkabung.


Dimana keluarga Besar Partai Gerindra saat ini sedang berkabung dengan berpulangnya kader terbaik kami, Ida Bagus Putu Sukarta, SE., MSi, ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali. 


"Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali dan Rekan-rekan lintas partai politik yang telah menyampaikan keprihatinan, bela sungkawa, dan doa kepada almarhum, semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya," kata I Ketut Juliarta, SH mewakili membacakan dari Fraksi Gerindra.


Termasuk juga menyampaikan rass belasungkawa dengan berpulangnya tokoh nasional Ibu Rahmawati, semoga arwah beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. 

 

Terkait dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.


Dimana sebelumnya Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa penilaian dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 


"Kami Fraksi Gerindra mengaparesiasi capaian tersebut.

Namun, kami berharap capaian WTP yang bersifat administrative tersebut bisa linear dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.


Untuk itu pihaknya mengingatkan agar benar-benar memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. 

Tata kelola pemerintahan yang baik tersebut senantiasa memiliki orientasi terhadap suatu hal yang hendak dituju yakni untuk mencapai pemerintahan yang ideal.[ar/r5]

Nasdem- PSI Hanura Ingatkan Agar Opini WTP Tidak Dijadikan tujuan Utama


Bali Kini ,Denpasar -
Rapat Paripurna ke- 16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, diawal dari Fraksi Nasdem-PSI Hanura mengingatkan agar pemerintah Provinsi Bali, agar  opini WTP tidak dijadikan tujuan utama.


Hal itu disampaikan Grace Anastasia WS, SE mewakili dari Fraksi Nasdem-PSI Hanura membacakan pandangan Fraksi terhadap terhadap penyampaian Gubernur Bali, Wayan Koster pada agenda sidang Paripurna DPRD Bali, sebelumnya.


Rapat Paripurna ke- 16 Masa  Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.” 


Fraksi Nasdem-PSI Hanura mengawali penyampaiannya, soal kaitan dengan APBD Provinsi Bali, dimana rapor yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. 


Dan hasilnya sebagaimana di ketahui BPK memberikan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini pihak memberikan apresiasi atas pencapaian ini. Apalagi  pencapaian kali ini adalah yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.


Dengan meraih opini WTP, artinya kinerja Pemerintah Provinsi  Bali dalam membuat laporan keuangannya adalah baik, rinci dan sesuai aturan. 

"Namun kami mengingatkan agar opini WTP tidak dijadikan tujuan utama. Karena yang jadi tujuan utama itu tetap saja anggaran 

yang terserap dan sesuai peruntukan seperti yang tercantum dalam perencanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali," tegas Grace Anastasia, dihadapan pimpinan sidang Ketua DPRD Bali dan Gubernu Bali.[ar/5]

Minggu, 20 Juni 2021

Humas DPRD Bali dan Forward Belajar Tata Kelola Sampah dari Jatim


Bali Kini, Jawa Timur -
Dalam mewujudkan tata kelola sampah di Bali sebagaimana diamanatkan dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali bersama Forum Wartawan DPRD Bali (Forward) menggelar kunjungan terkait tata kelola sampah ke DPRD Jawa Timur selama 3 hari dimulai tanggal 16 - 18 Juni 2021 lalu. 


Kedatangan rombongan Humas DPRD Bali dipimpin Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bali I Gusti Agung Alit Wikrama, S. Sos, M.Si. dan Ketua Forward Komang Supartha, diterima Kasubag Dokumentasi, Informasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Jatim, Kasi Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur Agus Sutjahjo, dan Ketua Kelompok Kerja Indrapura DPRD Jatim Riko, di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jatim, Rabu (16/6). 


Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bali I Gusti Agung Alit Wikrama menyampaikan tujuan kunjungan ke DPRD Jatim pertama, ingin mengetahui sinergitas media dengan DPRD Jatim, mengingat media berperan penting dalam memberitakan dan menyiarkan aktivitas DPRD baik dalam menentukan perda, penganggaran maupun pengawasan. Kedua, ingin belajar tentang tata kelola sampah berbasis energi terbarukan di Jatim yang sempat dikunjungi Presiden Joko Widodo. 


‘’Kita pahami sampah adalah masalah klasik, kalau tidak dikelola dengan baik maka akan jadi biang kerok adanya bencana. Dimana di Bali masalah sampah menjadi instrumen penting untuk pariwisata,’’ ungkap Agung Alit. Lebih lanjut Agung menyebutkan, walaupun Pemerintah Provinsi Bali sangat konsen masalah tata kelola sampah hingga mengeluarkan pergub, namun belajar tentang tata kelola sampah berbasis energi terbarukan di Jatim akan bisa mengadvokasi aparatur dan masyarakat di Bali.


Sementara itu, Agus Sutjahjo dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyampaikan soal tata kelola sampah, Pemerintah Provinsi masih dalam tahap memfasilitasi bagaimana kabupaten kota bisa mengadakan kerjasama terkait pelaksanaan di TPA regional. Agus menyebutkan dengan jumlah penduduk Jatim hampir 39 juta dengan membayangkan perkepala memproduksi sampah 0,5 kg memang pengelolaan sampah luar biasa. Bahkan sesuai Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Jatim tahun 2012-2030 cukup lama bisa mewujudkan TPA. 


‘’Kami sudah menginisiasi tahun ini ada rencana tiga lokasi didorong pengembangan TPA regional di Gerbang Kertas Mojokerto, Kediri dan Purut Probolinggo. Dari sisi pengelolaan sampah lebih memprioritaskan bagaimana sampah dipilah sejak awal dan Jatim banyak tantangannya soal bisa memilah sampah dengan baik dan benar,’’ terang Agus.


Dikatakan, soal sampah dipilah dari sumbernya, Jatim memiliki program Desa Berseri, suatu desa rintisan untuk melakukan proses pengelolaan sampah, penghijauan maupun pengelolaan sumber daya alamnya. "Jatim sejak 2012 ada 829 desa yang kami inisisasi untuk menuju program Desa Berseri. Baik di strata level mandiri, madya maupun pratama. Masing-masing kami ciptakan daya dorong untuk bisa lebih perhatian terhadap sampahnya,"papar Agus.


Selain program Desa Berseri, Jatim juga punya program pengelolaan sampah eko pesantren, dengan santri yang bermukim di pesantren sekitar 204.000 orang. "Ini juga menjadi target bagaimana nanti perubahan perilaku para santri untuk bisa mewujudkan pengelolaan sampah secara mandiri di masing-masing pondok pesantren. Katakanlah dorongan mendaur ulang, mengelola sampah organik dan anorganik. Di Bali luar biasa, sudah ada pergub tentang pembatasan penggunaan sampah plastik dengan menggunakan tas yang organik," Imbuh Agus memuji soal pergub itu. Terakhir Agus menyampaikan jika Jatim juga bekerja keras mencapai target yang dicanangkan dalam perpres tentang jakstranas dan juga pergub jakstrada serta Perpres 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di 12 kabupaten kota salah satunya yakni di Denpasar (*)

Sabtu, 05 Juni 2021

Fraksi Gerindra Pertanyakan Alasan Gubernur Pisahkan Bagian Kearsipan dan Perpustakaan


Bali Kini ,Denpasar -
Menanggapi Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Partai Gerindra menanggapi masih ada beberapa hal penjelasan secara ditail oleh Gubernu I Wayan Koster pada agenda Paripurna berikutnya.


Fraksi Gerindra menilai raperda tersebut merupakan langkah dalam rangka mengefektifkan dan mengefesienkan birokrasi agar maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal itu tentu sangatlah didukung.


Namun, perlu dicermati lebih mendalam lagi Raperda tersebut, di mana Perpustakaan digabung dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah raga. Begitu juga Arsip Daerah yang digabung dengan Dinas Kebudayaan. 


Perpres Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 18 ayat 4, menyatakan bahwa Kearsipan dan Perpustakaan adalah serumpun. 


"Mohon penjelasannya, mengapa kedua lembaga tersebut dipisah? Perlu disadari bahwa kita sangat lemah dalam hal kearsipan, keadministrasian, dan dokumentasi. Sadar dengan kelemahan tersebutlah maka, Pemerintah Pusat membentuk Badan Kearsipan dan Perpustaan yang serumpun," terang I Ketut Juliarta, SH., Menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Gerindra.[ar/r5]

Fraksi Gerindra DPRD Bali Berharap Desa Adat Lebih Otonom dan Mandiri


Bali Kini , Denpasar -
Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, berharap adanya Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Praduwen Desa Adat di Bali, berharap dapat menjadikan desa adat lebih otonom dan mandiri.


Itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra menanggapi penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Praduwen Desa Adat di Bali, di gedung Dewan Provinsi Bali. 


Pada prinsipnya Fraksi Gerindra mengapresiasi Raperda tersebut karena Desa Adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh Masyarakat Adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan Desa Adat. 


"Dengan dibentuknya Perda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), kami Fraksi Gerindra berharap Desa Adat lebih otonom dan mandiri," demikian I Ketut Juliarta, SH., Menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Gerindra.


Namun, kata Juliarta dengan dibentuknya Perda BUPDA ini jangan sampai berbenturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 


"Jangan sampai ada kesan negara dalam negara yang akan memunculkan conflic of interest karena benturan ini sudah pernah terjadi di beberapa Desa Adat yang ditindak oleh Saber Pungli Kepolisian," kesannya mengingatkan.


Selanjutnya dibacakan Pasal 13 huruf c Ranperda BUPDA yang berbunyi “mengembangkan kerjasama usaha Desa Adat dengan Desa Adat lain/dan atau dengan pihak ketiga”. Sesuai penjelasan Raperda ini yang dimaksud pihak ketiga adalah pihak swasta. 


"Pertanyaannya adalah dimanakah posisi pemerintah apabila misalnya, Desa Adat mengelola sumber daya sejenis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sejenis Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar), atau sejenis Perusahaan Daerah Parkir (PD Parkir) yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, Perda, atau Perbup/Perwali? Mohon penjelasannya," bebernya.


Fraksi Gerindra berpandangan bahwa di Desa Adat selama ini sudah ada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sedangkan dalam Ranperda BUPDA ini sangat memungkinkan BUPDA untuk membentuk usaha yang bergerak di sektor keuangan yang mirip dengan LPD. Bagaimanakah posisi LPD terhadap BUPDA?


Fraksi Gerindra tidak menginginkan LPD yang sudah terbukti mampu melindungi dan meringankan Desa Adat dengan Masyarakat Adatnya dalam menjalankan upacara adat maupun perbankan, menjadi saingan atau disaingi oleh sektor usaha yang sama dari BUPDA.[ar/r5]

Pandangan Fraksi Demokrat DPRD Bali Tentang BUPDA


Bali Kini ,Denpasar -
Raperda tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (Bupda), Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali sangat mengapreasi usulan Raperda tersebut yang diusulkan Gubernur Bali I Wayan Koster. 


Dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu Perda BUPDA sebagai amanat PERDA No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, untuk melakukan penguatan peran dan fungsi Desa Adat.


I Komang Nova Sewi Putra,SE.,membacakan pandangan dari Fraksi Demokrat, mengatakan bahwa Raperda BUPDA yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal, secara tersirat maupun tersurat terdapat indikasi bahwa Raperda ini berpeluang besar untuk membuka ruang.


"Atau paling tidak ruang diskusi bagi eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang sudah mapan dan manfaatnyapun sudah sangat dirasakan oleh Masyarakat Adat," baca Komang Nova, didengarkan Ketua Dewan Sidang Paripurna Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace.


Disampaikannya, bahwa masih perlunya ada penjelasan yang disampaika  Gubernur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Penjelasan Umum Pasal 12 huruf e, Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Penjelasan Pasal 19 huruf b, Penjelasan Pasal 21 Huruf b dan seterusnya.


Bahwa mengingat di Desa sudah ada Badan Usaha Desa (Bumdes) sesuai program Pemerintah Pusat, sedangkan Raperda ini merupakan pintu masuk atau ruang bagi Desa Adat untuk mendirikan BUPDA. 


Fraksi Demokrat mengkhawatirkan akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak harmonis antara Bumdes dan BUPDA karena subyek dan obyek hampir sama yaitu masyarakat yang sama karena selain sebagai Penduduk Administrasi juga sebagai Anggota Masyarakat Adat seperti yang kita lihat bersama sekarang ini adanya dualisme antara Kepala Desa/Perbekel dengan Bendesa Adat, mohon penjelasan. 


Ketentuan pada Pasal 24 Ayat (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut.

Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa dengan redaksi semacam ini dapat dimaknai bahwa masa perpanjangan masa jabatan bisa 2 kali, sehingga kalau diakumulasikan menjadi maksimal 3 kali.


"Mohon dijelaskan, atau mohon diperbaiki redaksinya menjadi: “Dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali masa perpanjangan”, tegasnya.


Pasal 26 ayat (1) diperbaiki redaksinya menjadi seperti: ditambahkan prasa”seperti”.

Mohon dijelaskan maksud dan tujuan dicantumkannya lembaga baru seperti dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan pejelasan umum: Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat setempat atau Bank Umum. 


Serta, Penjelasan Umum yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD merupakan Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat serta diakui keberadaannya berdasarkan Hukum Adat.


"Mengapa serta merta ada lembaga Labda Pacingkreman Desa Adat?, padahal baik dalam ketentuan umum maupun ruang lingkup Raperda dan batang tubuh tidak diatur," ungkapnya.


Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa secara Legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal sudah sesuai dengan UU No 12 Tahun 201, tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80, Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Urgensi pembentukan Raperda BUPDA sesuai dengan amanat Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, maka Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa sudah sepatutnya bagi Saudara Gubernur bersama Dewan untuk bersama-sama segera melanjutkan pembahasan Raperda ini untuk bisa ditetapkan menjadi Perda.


"Setuju bahwa Raperda Baga Utsaha Padruen Desa Adat ini untuk dapat dibahas lebih lanjut  sesuai mekanisme dan prosedur yang ada agar bisa mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda," jelas Komang Nova, membacakan.[ar/r5]

Kamis, 03 Juni 2021

Fraksi Golkar Tolak MDA Mengatur BUPDA


Bali Kini ,Denpasar -
Demi menaga kemandirian Desa Adat, disampaikan Fraksi Golkar DPRD Bali menolak adanya peran Majelis Desa Adat (MDA) serta merta ikut mengatur Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA).


Demikian penyampaian pandangan umum dari Fraksi Golkar DPRD Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang

Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) di Bali yang diajukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.


Kendati menyambut baik Ranperda itu, namun Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menolak Majelis Desa Adat (MDA) dan Sabha Perekonomian Adat Bali (SAKA Bali) mengatur BUPDA. Penolakkan itu untuk menjaga independensi Desa Adat. 


"Dalam hal fungsi 'mengatur' yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal Ranperda tentang BUPDA di Bali sebaiknya semuanya didrop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga," jelas juru bicara fraksi Partai Golkar I Made Suardana. 


Fraksi Golkar meminta untuk mencabut pasal yang mengatur kewenangan MDA mengeluarkan keputusan pendirian BUPDA dalam Ranperda tersebut. Selanjutnya, BUPDA didaftarkan di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA). 


Adapun dalam Ranperda itu, BUPDA wajib didaftarkan ke MDA Provinsi. Keputusan pendirian BUPDA oleh MDA Provinsi ini selanjutnya disampaikan kepada Dinas PMA untuk diregistrasikan. 


"Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverifikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Suardana.


Pasal 9 Ayat (4) Ranperda itu berbunyi: MDA Provinsi sesuai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengeluarkan Keputusan Pendirian BUPDA. Ayat (3) ini menyebutkan, MDA Provinsi membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap pendirian BUPDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 


Adapun ayat (1) ini berbunyi: Prajuru Desa Adat berkewajiban mendaftarkan BUPDA yang telah didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke MDA Provinsi secara langsung atau online.


Kewenangan MDA provinsi untuk mengatur tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia Krama Desa Adat yang memperoleh pendapatan dari BUPDA, juga ditentang oleh Fraksi Golkar. 


Pasal 58 Ranperda itu memuat ketentuan bahwa setiap Krama Desa Adat yang memperoleh pendapatan dari BUPDA berkewajiban menyisihkan dana punia berupa uang kepada Desa Adat. Desa Adat berkewajiban menampung dan menyimpan dana punia tersebut dengan membuat rekening dana punia atas nama Desa Adat. 


"Dana punia tersebut dimanfaatkan oleh Desa Adat sesuai Pararem Desa Adat untuk membiayai kegiatan sakala dan niskala," tegasnya.


Selanjutnya, terdapat ketentuan tentang tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia diatur lebih lanjut dengan Keputusan MDA Provinsi. Ketentuan ini yang ditentang oleh Fraksi Golkar. 


Menurut Fraksi Golkar, tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia ini cukup diatur oleh Desa Adat. "Pasal 58 ayat (5) yang berbunyi: Ketentuan tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan MDA Provinsi. Menurut hemat kami sebaiknya diatur oleh Desa Adat," jelas Suardana


Sementara itu terkait dengan SAKA Bali, Fraksi Golkat meminta agar kewenangan "mengatur" yang dimiliki SAKA Bali sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (7) Ranperda itu diganti dengan "memfasilitasi". 


Pasal 1 ayat (7) itu berbunyi: Sabha Perekonomian Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina pelaku ekonomi adat pada sektor keuangan dan sektor riil di Desa Adat. 


"Menurut hemat kami kata 'mengatur' tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi, dan disarankan diganti dengan kata 'memfasilitasi'," kata Suardana. 


Fraksi Golkar juga tak sependapat dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali terhadap BUPDA, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) yang berbunyi: SAKA Bali melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional. 


Pasal 61 ayat (1) belum sependapat terkait dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali.[ar/r5] 

Fraksi Golkar DPRD Bali Menilai Pendapatan SAKA Bali Cukup Banyak Memiliki Sumber Pendapatan


Bali Kini ,Denpasar -
Fraksi partai Golkar DPRD Bali, berpendapat dalam pandangan umumnya bahwa pendapatan SAKA Bali telah cukup banyak memiliki sumber sumber pendapatan. Hal itu disampaikan pada poin BAB XIII, PENDANAAN Pasal 62 tentang Pendapatan SAKA Bali pada point c menurut Fraksi berlambangkan Pohon Beringin ini, sebaiknya dihilangkan saja.


"Iuran BUPDA kepada SAKA Bali jangan sampai mengesankan bahwa SAKA Bali melakukan pemerasan Terhadap BUPDA

Dalam hal fungsi mengatur yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal pasal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali sebaiknya semuanya di drop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga," Tegas I Made Suardana, ST, mewakili Fraksi Golkar dihadapan Ketua Sidang Paripurna, Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace di Gedung Dewan Provinsi Bali.


Selanjutnya menyikapi Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Terkait dengan usulan Gubernur untuk melakukan perubahan sebagaimana Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana yang telah disampaikan kepada  DPRD Provinsi Bali, pada prinsipnya dapat dibahas lebih lanjut. 


Karena penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah senantiasa memang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 


Disamping atas asas itu, usulan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini didasarkan atas tujuan untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme dan kinerja perangkat daerah. Namun demikian, dalam rangka menyempurnakan draf perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini, berikut beberapa hal penyampaian dari Fraksi Partai Golkar.


Dalam hal penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas daerah provinsi maka perlu mengacu pada payung hukum yang ada, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. 


Sejalan dengan amanah PP 18 Tahun 2016 pada pasal 18 ayat  (3) telah jelas diatur  penggabungan urusan pemeritahan dalam satu dinas daerah provinsi didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antar penyelenggara urusan pemerintahan. 


"Pertanyaan kami, apakah draf Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ini sudah mengacu pada prinsip prinsip yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 ?

Sehubungan dengan poin 1 tersebut di atas, pertanyaan kami Fraksi Partai Golkar adalah apakah Bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali apakah dapat dianggap serumpun sehingga bisa digabung dan diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali atau yang selanjutnya menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali," ungkapnya.


Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali apakah termasuk serumpun dengan sehingga bisa diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali.


Selanjutnya pertanyaannya, apakah penyatuan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Bali dapat dianggap serumpun dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

 

"Dalam kesempatan ini tidak banyak hal hal yang dapat kami kritisi terkait dengan usulan perubahan yang disampaikan saudara Gubernur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, sebelum kami mengakhiri Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terkait dengan dua Raperda yang telah disampaikan oleh sodora Gubernur," baca I Wayan Rawan Atmaja,S.IP, SH menyambung pembacaan pandangan umum dari Fraksi Golkar DPRD Bali.


Disampaikannya, berkaitan dengan usulan Undang Undang Pemprov Bali, kami Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya untuk segera dibahas di DPR RI, mengingat Undang Undang ini sangat strategis dan penting bagi Bali. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa selama ini kita masih menggunakan Undang Undang produk RIS Nomor 64 Tahun 58 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur  yang dikhawatirkan produk dan kebijakan yang dibuat Pemrov Bali rentan dari sisi asfek legalitas. 


Dengan memiliki Undang Undang Pemrov Bali maka Bali akan memudahkan menentukan arah dan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kekhasan dan karakteristik Daerah Bali

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang Undang  Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan  Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah  telah masuk Prolegnas DPR RI maka sudah tentu ini merupakan momentum bagi Bali untuk memasukan obyek dan potensi sumber pendapatan diluar sumber daya alam. 


Dalam kaitan ini Fraksi Partai Golkar menghimbau kepada seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Bali untuk sama sama meperjuangkan potensi sumber daya pariwisata dapat diakomodir menjadi potensi sumber daya alam sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004. 


Untuk mewujudkan ini Partai Golkar Provinsi Bali telah melakukan Webinar dengan thema Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Bali Serta Pemerintah Provinsi lainnya Melalui Revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang kami laksanakan pada Tanggal 2 April 2021. 


Hasil dari webinar yang diikuti secara off line dan online oleh akademisi dan tokoh tokoh masyarakat telah disampaikan sampaikan terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat sesuai pula dengan hasil Webinar tentang Desa Adat tercatat ada beberapa hal yang perlu dilakukanm untuk penyempurnaan.


Seperti dalam Judul yang berbunyi 'Perda Desa Adat Di Bali' maka kata Di Bali tidak perlu tercantum, Dari sisi landasan Yuridis dalam konsideran belum mencantumkan Undang Undang dasar 1945 khususnya Pasal 18. 


Demikian juga halnya dengan tata cara ngadegan bendesa adat yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, belum diatur ketika proses pemilihan tidak tercapai musyawarah mufakat. Sehingga sering terjadi perbedaan-perbedaan tafsir didalam melaksanakan aturan melalui musyawarah mufakat. Sesuai dengan undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Keungan Mikro, khususnya pasal 9 ayat 3 yang menyebutkab bahwa Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) dikecualikan oleh UU tersebut. Di sisi lain, dalam Perda No. 4 Tahun 2019, LPD disebutkan sebagai Labda Pecingkreman Desa. 


Oleh karena berbeda sebutan LPD yang dimaksudkan antara UU No 1 Tahun 2013 dengan Perda No. 4 Tahun 2019 maka hal ini dapat menimbulkan potensi penafsira yang sangat berbeda. Begitu juga halnya dengan penyebutan perubahan dari Desa Pakraman menjadi Desa Adat belum dicantumkan secara tegas, sehingga menimbulkan kekhawatiran penafsiran dan pemahaman yang berbeda anatara Desa Pakraman dan Desa Adat (Dualisme Perda Desa Pakraman dan Perda Desa Adat). 


Perda no 4 tahun 2019 berpotensi mengesampingkan atau mengerdilkan Subak dan Bandega karena dalam Perda No 4 tahun 2019 Desa Adat Berdasarkan atas kewilayahan, sedangkan dalam Perda Subak berdasarkan atas somber air serta dalam Perda Bandega berdasarkan wilayah pantai dan Pura Segara. 


"Hal ini kalau tidak segera direvisi dan disesuaikan, sangat berpotensi menimbulkan konflik di tingkat masyarakat," sebutnya.


Disarankan agar gubernur untuk mengambil langkah langkah kebijakan tentang keseimbangan baru struktir ekonomi Bali ( Primer, skunder dan tersier). Hal ini sejalan dengan hasil webinar Partai Golkar dengan thema Strategi Pembangunan Ekonomi Bali Pasca Covid 19, dimana kesimpulannya adalah pentingnya melakukan keseimbangan baru dalam struktur ekonomi Bali.


Dalam rangka mewujud nyatakan komitmen Pemerintah Provininsi  Bali terkait dengan pembangunan pertanian, Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk dikaji pembentukan bank daerah untuk sektor pertanian dan pembangunan lembaga-lembaga research and development yang didukukung laboratorium modern di Bali.


Dalam rangka pembangunan Pusat Kebudayaan Daerah di Kabupaten Klungkung, pihaknya menyarankan agar dilengkapi denga kajian tertulis tekait mitigasi bencana, kajian asfek regulasi terkait kewenangan pinjaman daerah Provinsi Bali sejalan dengan ketentuan ketentuan yang ada, studi kelayakan dan kajian  asfek tata ruang secara konfrehensif.


"Belakangan ini sebagaimana kita ketahui terjadi polemik di masyarakat terkait dengan penutupan Ashram yang terjadi di wilayah Desa Adat Kesiman. Hal hal semacam ini tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kembali di berbagai tempat, maka sehubungan dengan itu agar semua pihak menyikapi dengan falsapah Tat Twam Asi dan toleransi serta segilik seguluk selunglung sabayantaka paras paros sarpanaya dalam menyelesaikan perbedaan permasalahan yang sudah menjadi budaya adiluhung dalam kehidupan bermasyarakat di Bali," demikian Rawan Atmaja, mengakhiri.[ar/r5]

Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali Terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali


Bali Kini , Denpasar -
Pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan  II Tahun Sidang 2021. Fraksi Partai Golkar mengawali menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali.


Fraksi Golkar mencermati dari sisi  substansi dan legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari 15 Bab dan 67 Pasal ini telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perunang Undangan. 


Terkait  Ruang lingkup Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini yang selanjutnya disebut BUPDA cukup padat dan komprehensip. Ini meliputi, Ketentuan Umum, Penamaan Dan Kedudukan, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pembubaran Dan Pembekuan Unit Usaha, Bidang Usaha Dan Modal, Tata Kelola, Sabha Perekonomian Adat Bali.


"Serta, Perlindungan Dan Pengayoman, Kedudukan Krama Desa Adat, Labda, Pendapatan Dan Dana Punia, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Sanksi," beber I Made Suardana, ST, mewakili Fraksi Golkar dihadapan Ketua Sidang Paripurna, Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace di Gedung Dewan Provinsi Bali 


Dibacakan Suardana, bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 


"Kami mengapresiasi langkah saudara Gubernur yang telah membuat turunan peraturan atas Perda tersebut karena sejalan dengan hasil Webinar Partai Golkar dengan Thema Pemajuan Dan Penguatan Desa Adat, Dalam Asfek Regulasi, Kelembagaan Dan Dukungan Keuangan yang kami selenggarakan pada Tanggal 22 Januari 2021," terangnya.


Sebagaimana telah ketahui bersama bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini dibuat untuk tujuan memberikan peluang bagi Desa Adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruen Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahtraan dan kemandirian Krama Desa Adat. 


Terkait dengan hal ini Fraksi Partai Golkar menyampaikan penghargaan dan apresiasi, namun ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangakan secara seksama  menyangkut beberapa hal-hal yaitu, pada  BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 7 Sabha perekonomian Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali  adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina.


"Menurut hemat kami kata mengatur tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi dan disarankan diganti dengan kata “memfasilitasi”. Tegasnya.


Pasal 2 point b Padumpada (Keadilan) dalam Hukum Adat artinya bukan keadilan tapi kepatutan. Selanjutnya poin c manyama-braya (kekeluargaan) yang semestinya adalah Penyama-berayan. Point k pangunadika (pemberdayaan) semestinya kebijaksanaan dan poni l melanting (keberlanjutan) mohon disampaikan sumber rujukanya.


Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverivikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 


"Karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keungan," jelas Suardana masih mewakili membacakan pandangan dari Fraksi Golkar.


Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, Fraksi Golkar komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh nmsyarakat pedesaan disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.


Pasal 12 ayat (3) yang berbunyi ; Unit-unit usaha dst nya, dapat berbentuk badan hukum dst nya,  Menurutnya kata dapat sebaiknya didrop saja karena kata dapat mengindikasi boleh tidak berbadan hukum. 


"Menurut hemat kami unit-unit usaha BUPDA sebaiknya semuanya berbadan hukum sehingga seluruh produk kegiatannya memiliki kepastian hukum," sebut dari Fraksi Golkar.


BAB V BIDANG USAHA DAN MODAL, Bagian Kesatu, Bidang Usaha sebaiknya mencantumkan usaha usaha disektor riil yang tida bisa ditangani oleh usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan atau usaha-usaha yang membantu berkembangan usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan usaha usaha yang sudah diusahakan oleh BUMDES tidak lagi dilakukan oleh BUPDA.


Pasal 20 ayat (1) berbunyi ; Modal ( kamulan ) BUPDA sebagaimana tercantum dalam ayat ayat pasal ini yang samasekali tidak memberi ruang permodalan bersumber dari pinjaman. Saran Fraksi Golkar agar menambah satu ayat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA berasal dari pinjaman Pasal 58 ayat (3) yang berbunyi ; Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat.,dst nya.


Disarankan lagi agar kata dapat didrop sebagai wujud komitmen kita dalam rangka memperkuat LPD.  Selanjutnya masih di pasal ini ayat (5) yang berbunyi : Ketentuan tata cara  dst nya  diatur melalui Keputusan MDA Provinsi. 


"Menurut hemat kami sebaiknya diatur oleh Desa Adat Pasal 61 ayat (1) belum sependapat terkait dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali," saran Fraksi Golkar DPRD Bali.[ar/ar]

Selasa, 01 Juni 2021

Fraksi PDIP Bali Terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016


Bali Kini , Denpasar -
Terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi  Bali Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat  Daerah, bahwa fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap Raperda ini.

Fraksi PDIP Bali, menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan Kebijakan yang diharapkan akan memberi dampak yang baik untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan visi ”NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Dengan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalisasikan capaian kinerja perangkat daerah mewujudkan visi dan  misi pemerintah daerah. Kedua, bahwa beberapa perubahan materi dalam Raperda yang diusulkan antara lain; 1. Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk  diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.

2. Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula 

diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olah Raga, dan Perpustakaan Provinsi Bali dan untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan.

 

3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.


4. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi.


"Dalam konteks upaya penataan beberapa Instansi dan Badan , perlu dibuatupaya sinergitas antara instansi dan badan yang ditata agar tidak terjadi tumpang tindih dalam teknis pelaksanaanya.

Untuk itu perlu dikonsultasikan dengan lebih mendetail terkait hal tersebut dengan kelembagaan diatasnya tentang regulasi dan peraturan pemerintah  pendukungnya," ungkap Made Suparha,SH bertugas membacakan dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Sehingga, dilanjutkannya nantinya bisa disusun petunjuk teknis pelaksanaan kinerja tata kelola pemerintahaan di setiap Instansi dan Badan secara efektif, terarah dan memiliki target capaian kinerja yang maksimal.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved