-->

Selasa, 12 Oktober 2021

Fraksi PDI Perjuangan Mengapresias Pemanfaatan Garam Tradisional Bali


Denpasar, Bali Kini  -
Dalam rangka meningkatkan PAD, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mendorong dan memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur yang diupayakan melalui penataan Perda di bidang PAD, intensifikasi, dan ekstensifikasi.


Tentunya ada hal yang dilakukan dengan ; Menata, mengkaji dan memperbaharui kebijakan yang dijadikan dasar hukum pemungutan PAD, dan melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum kepada masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi.


Meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait melalui Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Bali dengan pelaksana Samsat di seluruh Bali, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui SAMSAT Online dan pengembangan akses pelayanan SAMSAT di seluruh Bali, serta pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pelayanan SAMSAT.


Kebijakan ekstensifikasi dengan melakukan dengan mengadakan penjajagan dan pendataan obyek yang akan dijadikan sumber pendapatan, membuat kajian-kajian terkait pengembangan potensi obyek pendapatan asli daerah, mengadakan konsultasi khususnya mengenai potensi komponen-komponen PAD yang bisa dikembangkan; dan mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka menggali sumber-sumber PAD.


Meningkatkan pengawasan atas penggunaan aset daerah secara komprehensif dan menyeluruh sehingga aset daerah dapat memberikan pendapatan yang maksimal bagi daerah dan masyarakat, terutama terhadap aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti di daerah perkotaan dan daerah pesisir pantai.  


"Secara khusus kami mengapresiasi Saudara Gubernur yang telah bersama-sama DPRD menyetuji penetapan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang tinggal menunggu evaluasi Mendagri," sebut I Nyoman Oka Antara mewakili Fraksi PDIP DPRD Bali saat Paripurna.


Pun demikian, sambingnya bahwa perlu kiranya dipersiapkan implementasinya yang mana Raperda tersebut memuat: Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), sehingga bisa diandalkan sebagai salah satu sumber PAD.


Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, kami mendorong upaya melalui  penyusunan dan pengusulan program unggulan sesuai dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bali untuk diajukan kepada pemerintah pusat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian Teknis. 


Peningkatan pendapatan dari bagi hasil pajak Provinsi dan Pusat dapat diupayakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Pendapatan Bagi Hasil sangat terkait dengan aktivitas perekonomian daerah. 


Dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi akan berkorelasi dengan naiknya pendapatan yang berasal dari bagi hasil. Pemerintah Daerah hendaknya mendorong meningkatnya aktivitas perekonomian daerah. 


Salah satu langkah yang dapat dilaksanakan dalam rangka optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi adalah dengan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan bagi hasil dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.


Dibidang pengelolaan Belanja Daerah, pihaknya mendorong kepada Gubernur melakukan efisiensi dan efektivitas anggaran meskipun jumlahnya terbatas untuk dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan prioritas pada kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan budaya, penciptaan lapangan kerja.


Guna peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. 


Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya serta melakukan optimalisasi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur publik yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga, serta meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas belanja.


"Mendorong kepada Gubernur terhadap penggunaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 akan bisa cepat terserap dengan tetap memperhatikan ketersediaan “cash flow” pada Kas Daerah untuk membiayai program/kegiatan/sub kegiatan yang prioritas.


"Serta dilakukan secara efektif dan efisien mengingat kemampuan keuangan daerah sangat terbatas yang dipoyeksikan mengalami Defisit Anggaran sebesar 944 miliar rupiah lebih atau 22,39%." Terangnya.


Untuk mempercepat pemulihan ekonomi Bali, maka di samping menyambut pemulihan industri pariwisata, perlu kiranya secara terus-menerus Dewan mendorong Pemprov Bali untuk memberi perhatian yang lebih besar pada Sektor Pertanian dalam arti Luas, Sektor UMKM dan Koperasi. 


Upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan serapan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan, dan pada akhirnya akan mendorong adanya keseimbangan baru dari ketiga sektor dalam berkontribusi terhadap perekonomian Bali, yakni sektor Primer, sektor sekunder, dan sektor Tersier.


"Secara khusus kami Fraksi PDI Perjuangan, mendorong Pemerintah Provinsi menumbuhkembangkan generasi millenial memanfaatkan teknologi digital menjadi wirausaha baru, mandiri, dan modern," tegasnya.


Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Surat Edaran Gubernur Bali No. 17 Tahun 2021 Tanggal 28 September 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, yang menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali, Perusahan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Uaha Pasar Rakyat di Bali, dan Krama Bali untuk menghormati dan mengapresiasi Produk Garam Tradisonal Lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali, dan menggunakan Produk Garam Tradisonal Lokal Bali.


Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.31.420/765/DIKPORA tanggal 14 September 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali yang pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan/atau pembelajaran secara online (jarak jauh). [ar5]

Senin, 11 Oktober 2021

Fraksi Gerindra Minta Gubernur Tingkatkan Anggaran Pertanian


Denpasar , Bali Kini -
Pariwisata sebelum masa pandemi Covid-19 merupakan sumber pendapat Ekonomi yang signifikan bagi Bali. Kini, justru kecendrungan generasi mayarakat di Bali lebih meninggalkan Pertanian sebagai second line perekonomian di tengah situasi saat ini.


Menanggapi hal itu, Fraksi Gerindra di DPRD Bali, meminta kepada Gubernur agar dapat meningkatkan anggaran pertaian. Dimana anggaran sebelumnya hanya 2% menjadi maksimal 5% dari APBD.


"Tujuannya dapat meperkuat ekonomi Bali manakala Sektor Pariwisata belum bisa kita andalakan saat situasi pandemi covid 19 ini belum berakhir," sebut I Kade Darma Susila, SH mewakilin dari Fraksi Gerindra saat Paripurna DPRD Bali, Senin (11/10).


Dirinya juga menyebut soal pendapatan Transfer TA 2022, yang mengalami penurunan senilai 1,4 T. Penurunan Pendapatan Transfer.  Disadari bahwa itu bukan hanya terjadi pada Provinsi Bali saja, tetapi juga terjadi pada Provinsi lainnya di seluruh Indonesia. 


"Namun, Bali adalah Provinsi yang 

paling sistemik terdampak Covid, untuk itu dapat kiranya Gubernur 

melakukan lobby lobby kepada pemerintah pusat, agar Pendapatan Transfer tidak diturunkan secara signifikan karena Bali selama ini merupakan penyumbang Devisa terbesar untuk Negara," bebernya.


Bahkan dikatakannya, Bali saat ini merupakan provinsi paling rendah PAD nya, No 34 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia dikarenakan Bali tidak mempunyai Sumber Daya Alam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber PAD selain Pariwisata Budaya Bali.


Lanjut Kade Darma bahwa RAPBD yang dirancang turun, maka mengakibatkan Belanja Daerah TA 2022 juga mengalami penurunan. Namun, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan TA 2022 dirancang mengalami peningkatan sebesar 11,7%. 


Diharapkan Gubernur juga bisa mengalokasikan program kegiatan Drainase jalan Provinsi yang terletak di Desa pengambengan dengan jarak kurang lebih 900 

meter untuk dapat di anggarkan pada APBD 2022, di karenakan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada RAPBD 2022 juga telah memasang anggran untuk 

menanggulagi persoalan banjir di setiap terjadi hujan, sehingga program kegiatan antara Kabupaten dan Provinsi bisa lebih efektif dan tepat guna. 


Perlu juga diketahui bahwa desa Pengambengan merupakan kawasan strategis Ekonomi nasional dan telah ditetapkan oleh pusat sebagai Kota MINAPOLITAN. "Harapan kami sekiranya, Saudara Gubernur dapat menyetujui program tersebut," tambahnya.


Pihaknya mendukung kebijkan Gubernur yang akan mengenakan 

retribusi bagi perusahaan yang menggunakan branding nama Bali. Nama Bali sangat menginternasional dan memang banyak perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan nama Bali untuk memasarkan produk-produknya. 


Bahkan perusahaan asingpun banyak yang memanfaatkan nama Bali. Duplikat tempat wisata Bali juga banyak dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha asing. Jika 

rencana ini berhasil tentu juga akan menjadi sumber PAD yang besar bagi Provinsi Bali.[ar/5]

Rabu, 29 September 2021

Begini Penyampaian Gubernur Soal Gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022


Denpasar , Bali kini -
Gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun 

Anggaran 2022, disampaikan Gubernur Koster, Selasa (29/9) di gedung DPRD Provinsi Bali. 

Dihadapan pimpinan sidang, Gubernur menerangkan tentang Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar 4,2 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,7 triliun rupiah lebih. Pendapatan Transfer sebesar 1,4 triliun rupiah lebih dan Lain-lain. 

Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 5,7 miliar rupiah lebih.

Belanja Daerah, direncanakan sebesar 5,1 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 3,2 triliun rupiah lebih.

Serta, Belanja Modal sebesar 743 miliar rupiah lebih, Belanja Tidak 

Terduga sebesar 50 miliar rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 1,1 triliun rupiah lebih.

"Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib telah sesuai dengan amanat peraturan perundangundangan," sebut Gubernur di gedung Dewan Provinsi Bali. 


Sementara program-program prioritas juga mendapatkan dukungan anggaran seperti : Pangan, Sandang dan Papan. Kesehatan dan Pendidikan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya. Serta, Pariwisata, Penguatan Infrastruktur; serta Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.


Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, direncanakan defisit anggaran sebesar 944 miliar rupiah lebih atau 22,39%. 


"Defisit ini akan dibiayai dari Pembiayaan Netto, yaitu perencanaan penerimaan pembiayaan daerah setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah," terang Gubernur. 


Penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2022 direncanakan sebesar 1 triliun rupiah lebih yang bersumber dari Silpa Tahun 2021. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2022 direncanakan sebesar 100 miliar rupiah lebih untuk dana cadangan penyelenggaraan Pileg Tahun 2024.[ar/r5]

Senin, 27 September 2021

DPRD Bali Setujui Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021


BALI KINI ■ DPRD Provinsi Bali menyetujui perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021. 

Selain itu, dewan juga menyetujui penetapan Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Persetujuan penetapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama pada Sidang Paripurna ke-26 DPRD Bali Masa Sidang II Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (27/9/2021).

Ketua DPRD Adi Wiryatama menyampaikan, dengan disetujuinya perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, postur anggaran Pemprov Bali mengalami penurunan sebesar Rp. 636, 56 miliar yaitu dari Rp. 8,537 triliun menjadi Rp. 7.903 triliun. 

Bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, DPRD Bali juga menyetujui penetapan Perda Tentang Perizinan Khusus yang merupakan inisiatif dewan. Dengan keluarnya penetapan persetujuan ini, Adi Wiryatama menambahkan bahwa dua produk hukum ini bisa diproses lebih lanjut agar dapat segera dilaksanakan.
 
Atas persetujuan penetapan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran DPRD Bali yang telah membahas dua rancangan peraturan daerah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. 

Dalam proses pembahasan dua Ranperda ini, ia dapat merasakan sinergi yang baik antara jajaran eksekutif dan legislatif sehingga dapat menunjukkan kinerja yang produktif. 

Ia berpendapat, dinamika yang terjadi selama tahap pembahasan adalah hal yang wajar sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat. 

Selama masa pembahasan, pihak eksekutif dan legislatif telah memberikan penjelasan lengkap terhadap ranperda yang diajukan sehingga mengerucut pada persepsi yang sama. Sejumlah catatan yang diberikan oleh dewan akan dijadikan pedoman dalam implementasi kebijakan pembangunan di masa yang akan datang. 
  
Sesuai mekanisme, Ranperda yang telah disetujui oleh dewan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tiga hari sehingga bulan depan peraturan tersebut diharapkan bisa efektif berlaku. 

Masih dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi inisiatif dewan mengajukan Ranperda Tentang Perizinan Khusus. Menurutnya, Bali sangat membutuhkan payung hukum agar dapat menggali sumber PAD baru. 

Berkaitan dengan itu, saat ini gubernur juga tengah membahas sejumlah sumber pendapatan baru diantaranya labelling (penerapan label) produk daerah lain yang diekspor melalui Bali.  

Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini menyebut, selama ini Bali menjadi hub bagi berbagai jenis produk daerah lain yang akan dieskpor ke berbagai negara. 

“Nah, dari situ kita belum dapat apa-apa karena belum ada regulasi. Padahal banyak hasil produk pertanian, kelautan dan industri kreatif daerah lain yang diekspor menggunakan nama Bali, tapi kita tak dapat benefit,” ujarnya. 

Jika regulasi itu bisa diwujudkan, nantinya akan diterapkan sertifikasi label Bali yang diharapkan bisa menjadi sumber PAD baru dan mendongkrak pendapatan Daerah Bali. Selain labelling produk, dirancang pula penerapan portal satu pintu bagi pariwisata Bali. 

Mengakhiri sambutannya, Gubernur jebolan ITB ini menyinggung keberhasilan Bali dalam mengendalikan pandemi Covid-19. 

Dia menyampaikan, perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir sudah semakin membaik. Merujuk data per tanggal 26 September 2021, penambahan angka terkonfirmasi positif Covid-19 hanya sebanyak 85 orang, sembuh 148 orang dan yang meninggal 4 orang. 

“Ini angka terendah dalam beberapa bulan terakhir. Kesembuhan kita juga telah mencapai 95 persen. Kasus aktif menurun signifikan dari bulan Agustus yang mencapai 12 ribu, saat ini hanya 1.749,” bebernya. 

Disebutkan olehnya, keberhasilan Bali dalam pengendalian Covid-19 tak terlepas dari dukungan seluruh elemen, khususnya jajaran DPRD Bali yang mendukung Pemprov Bali mendanai isolasi terpusat di kabupaten/kota. 

Sejalan dengan tingkat kasus yang makin melandai, Pemprov Bali juga terus mengintensifkan program vaksinasi. Berdasarkan catatan yang ia peroleh, realisasi vaksinasi tahap 1 mencapai 97 persen, khusus yang berKTP Bali, 87 persen. 

“Sedangkan untuk vaksinasi tahap ke-2, realisasi kita telah mencapai 75 persen, khusus yang berKTP Bali sebanyal 70 persen,” urainya. 

Guna mengoptimalkan capaian vaksinasi, Gubernur juga telah meminta penambahan target kepada pusat. 

“Awalnya kalau target 70 persen, kan kita mendapat alokasi vaksin untuk 3 juta penduduk. Saya minta target itu ditambah menjadi 3,4 juta penduduk dan itu telah disetujui,” tandasnya. 

Melalui masifnya program vaksinasi ini, ia berharap herd immunity akan tercapai pada pertengahan bulan Oktober sehingga perekonomian Bali secepatnya pulih. Khusus terkait upaya pemulihan ekonomi Bali, Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran pembukaan objek wisata, mall dan swalayan dengan kapasitas 50 persen. Melalui kebijakan ini, ia berharap pertumbuhan ekonomi makin membaik pada triwulan ke-4 tahun ini. 

Kendati Covid-19 sudah mulai bisa dikendalikan, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini tetap mewanti-wanti agar kampanye ketaatan menerapkan protocol kesehatan tetap digalakkan di masyarakat. (**) 

Kamis, 23 September 2021

Berikut Tanggapan Dewan Atas Jawaban Gubernur Koster


BALI KINI ■ Memperhatikan dengan seksama Pendapat Gubernur Bali berkenaan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III. Maka berikut tanggapan dari DPRD Provinsi Bali, Kamis (23/9).

Dibacakan I Made Rai Warsa, S.sos., bahwa Dewan mengapresiasi dan menyambut baik atas Inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Serta menyetujui adanya simplifikasi peraturan daerah karena hal ini sesuai juga dengan arahan Bapak Presiden RI dan perintah peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana dalam penyampaian awal kami, Raperda ini memang merupakan simplifikasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Berkenaan dengan Potensi Pendapatan dari Retribusi Izin Trayek yaitu Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Taksi, mengingat potensi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor : PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Berkenaan dengan masukan Terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu ada penyesuaian nomenklatur SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) menjadi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 

"Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kami koordinasikan dalam rapat kerja dengan Bapenda dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk merumuskan kembali hal dimaksud, termasuk adanya peluang retribusi Andon pelayaran laut," Baca Rai Warsa. 
 
Berkenaan masukan untuk efektivitas pelaksanaan DKPTKA perlu mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi pada DKPTKA yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kita laksanakan rapat kerja dengan Disnaker-ESDM dan Dinas Penanaman Modal-PTSP, untuk perumusan lebih lanjut," Sebut Politikus asal Gianyar ini.  

Lebih lanjut, untuk penajaman substansi pengaturan dan penormaan dalam Raperda Inisiatif Dewan ini, telah juga dilakukan Rapat Kerja antara DPRD Provinsi Bali bersama instansi terkait, antara lain Bapenda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disnaker-ESDM, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Biro Hukum dll. 

Mengemuka juga dalam Rapat Kerja dimaksud adanya usulan potensi retribusi perizinan tertentu yakni parkir kapal wisata (yacht) pada dermaga-dermaga di luar pelabuhan yang sudah ada, di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali yakni, 12 mil lepas pantai (off shore).

Mengenai usulan ini, dan batasan Gross Tonnage Andon Penangkapan Ikan serta kemungkinan-kemungkinan potensi lain yang bisa dikembangkan, akan dikonsultasikan lebih lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten, termasuk perbandingan penentuan tarif.

Karena sudah tentu saja prasyarat sudah digabungkannya dokumen RTRW dengan dokumen RZWP3K, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (**)


Sabtu, 31 Juli 2021

Rekomendasi DPRD Bali Terhadap Hasil Pembahasan Raperda


Denpasal , Bali Kini  -
Kita telah mengikuti dan menyimak bersama-sama pembahasan Raperda ini, sejak penyampaian Pengantar oleh Saudara Gubernur Bali pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali  pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021,  dan Rapat Paripurna Intern ke-18, Rabu tanggal 28 Juli 2021. 

Selanjutnya pada siang ini, Rabu tanggal 28 Juli 2021 sesuai dengan Agenda Sidang Paripurna, izinkan kami atas nama 


DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi  Bali Tahun Anggaran 2020. 


Dalam hal ini, DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster karena mampu mempertahankan penilaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan pada Hari Senin, 24 Mei 2021, lalu. 


Hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 (Delapan) kalinya secara berturut-turut. Disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak.,MBA,MM bahwa Opini WTP tidaklah menjamin pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah bebas dari adanya penyimpangan.


Namum demikian opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksankan dengan wajar dan transparan serta akuntabel yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


"Memperoleh opini WTP adalah salah satu tujuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah khusunya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Tujuan besarnya tentu bagaimana masyarakat bisa sejahtera serta mendapatkan pelayanan yang prima diberbagai bidang," sebut Kusuma Putra.


Karenanya, lanjut Kusuma tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa sebesar besarnya keuangan daerah harus diperuntukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat. Tujuan ini dapat diwujudkan dengan melaksanakan proses pembangunan berkelanjutan yang orientasinya fokus pada terciptanya lapangan kerja, lancarnya peredaran barang-barang produksi dan hasil-hasil pertanian, serta pemberian pelayanan prima diberbagai bidang. 


Keuangan Daerah maupun sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang terbatas tentu menjadi kendala terbesarnya dan sudah tentu tugas Seorang Kepala Daeah untuk dapat membawa keluar dari persoalan klasik ini.


Memperhatikan kinerja Pemerintah Provinsi Bali dengan memperhatikan Realissasi APBD dari tahun ke tahun hingga saat ini, Dewan memberikan perhatian bahwa walaupun  realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali mengalami peningkatan setiap tahun dimana rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82%, namun Tahun 2020 relisasi APBD turun sebesar 13,95% dibandingkan Tahun 2019, (penuruan 13,95% hampir dua kali rata-rata kenaikan realisasi APBD lima tahun terkahir) tentu saja kondisi ini disebabkan dampak negatif dari Pandemi Covid-19.  

Mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK RI (Laporan Keuangan Audited ), diperoleh gambaran-gambaran sebagai berikut : Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2020 sebesar Rp.5,718 Triliun lebih atau 93,85% dari anggaran sebesar Rp.6,092 Triliun lebih turun 13,95%.


Jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah TA. 2019 yang besarnya Rp.6,645 Triliun lebih;

Realisasi Belanja Daerah dan Transfer TA. 2020 sebesar Rp.6,358 Triliun lebih atau 91,82% dari anggaran sebesar Rp.6,924 Triliun lebih, turun 2,46% dibandingkan dengan realisasi Belanja dan Transfer  TA. 2019 yang besaranya Rp.6,518 Triliun lebih;

Dalam APBD Perubahan TA. 2020 dirancang Defisit sebesar Rp.831,815 Milyar lebih, dan realisasinya juga defisit sebesar Rp.639,781 Milyar lebih.


Mengingat SiLPA tahun anggaran sebelumnya merupakan sumber Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga ada Pembiayaan netto sebesar Rp.832,637 Milyar lebih (karena ada pengembalian dana bergulir Rp.774,032 Juta lebih).  Dengan adanya Defisit Rp.639,781 Milyar lebih, maka SiLPA TA. 2020 menjadi Rp.192,855 Milyar lebih atau turun sebesar 76,82% jika dibandingkan dengan SiLPA TA 2019 sebesar Rp.831,815 Milyar lebih.


Terkait pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terdapat 5 (lima) temuan dengan 13 (tiga belas) rekomendasi, terdiri dari:

1). Menyangkut Belanja Daerah terdapat 2 temuan dan 5 rekomendasi, berupa:


a). Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Subsidi Belum Memadai (3 rekomendasi)

b). Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp1,104 Miliar lebih (2 rekomendasi).


2). Menyangkut Aset terdapat 3 temuan dan 8 rekomendasi, berupa: a). Pengelolaan Rekening pada SMAN, SMKN, dan SLBN di Pemerintah Provinsi Bali Belum Tertib (2 rekomendasi).

b). Pemanfaatan Empat Bidang Aset Tetap Tanah oleh Masyarakat di Kelurahan Banjar Jawa Kabupaten Buleleng Belum Didukung dengan Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap (1 rekomendasi). c). Penatausahaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan BMD Belum Sepenuhnya Memadai (5 rekomendasi).


Terkait dengan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, diketahui dari 477 temuan dengan 1.191 rekomendasi yang merupakan rekapitulasi temuan sejak Tahun 2005 s.d. 2020, telah dinyatakan selesai 1.099 rekomendasi (92,28%), belum sesuai 19 rekomendasi (1,60%), belum ditindaklanjuti 56 rekomendasi (4,70%), dan dapat ditindaklanjuti 17 rekomendasi (1,43%). 


Disampaikan Kusuma, terkait dengan LHP BPK RI, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu disampaikan untuk kita cermati bersama diantaranya :

Kami Dewan menekankan terhadap semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, agar ditindaklanjuti segera dengan mengacu kepada rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK RI dan mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini 60 (enam puluh) hari.


"Disisi Pendapatan, mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada, serta jawaban Saudara Gubernur yang sudah dengan panjang lebar dijelaskan, termasuk potensi-potensi yang ada serta peluang untuk “mengcreate” sumber-sumber pendapatan yang baru, rasanya sudah sangat dapat dipahami," jelasnya. 


Namun dengan mencermati Neraca Pemerintah Provinsi Bali yang total Asetnya Tahun 2020 Rp.10,515 trilyun lebih, dimana komponen terbesar ada di Aktiva Tetap berupa Tanah yang nilainya Rp.4,543 Trilyun lebih, kiranya perlu mendapatkan perhatian khusus guna bisa memberikan kontribusi atau sumbangan PAD yang memadai. 


Disisi Belanja Daerah dan Transfer Daerah yang realisasinya 91,82%  kalau dicermati Belanja Daerah realisasinya 93,62% dan Transfer realisasinya Daerah 83,18%, artinya Transfer Derah  menekan realisasi belanja Daerah dan Transfer Daerah keangka 91,82%.


"Besaran SiLPA TA.2020 adalah Rp.192,855 Milyar merupakan jumlah terkecil dalam sepuluh tahun terakhir, dimana ini disebankan oleh APBD TA. 2020 didisain defisit 831,815 Milyar lebih ternyata realisasinya juga defisit 639,781 Milyar lebih,"beber Kusuma. 


Mengingat SilPA terikat besarnya 308,66 Milyar lebih (sisa DAK Fisik , DAK Non Fisik, Kewajiban Jangka Pendek, Dana BLUD) sesungguhnya dalam APBD TA. 2020 riilnya yang ada SIKPA sebesar 115,80 Milyar lebih (sisa kurang).


Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, kami Dewan sangat memberi perhatian terhadap upaya Saudara Gubernur kearah terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan : 


a. melaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dan b. menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.


6. Penanganan Pandemi Covid-19 harus terus diintensifkan melalui  Prokes yang ketat dengan selalu memperhatikan agar sektor usaha masih dapat bergerak.


7.Upaya upaya yang keras dan terukur harus terus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali disertai koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat guna secepatnya bisa membuka Sektor Pariwisata sesuai harapan masyarakat banyak. [ar/5]

Rabu, 28 Juli 2021

Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Denpasar , Bali Kini  -
Terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berikut penjabaran hasil laporan Dewan Provinsi Bali terhadap pembahasan Raperda disampaikan di gedung DPRD Bali, Rabu (28/7/2021).


Dibacakan I Nyoman Adnyana,S.H.,M.H., bahwa Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.


Terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama.


Untuk mencari jawaban dari keragu-raguan tersebut, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda dimaksud beserta pihak eksekutif, telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan hasil konsultasi tersebut juga telah dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4549/OTDA tanggal 13 Juli 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Pertimbangan Penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sebagai berikut :


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia disetujui digabung dengan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga dibentuk menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


Dalam hal Pemerintah Bali mengambil kebijakan untuk efisiensi dengan mengurangi perangkat daerah melalui penggabungan pelaksanaan urusan Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan dengan urusan pemerintahan yang tidak serumpun.


Hal itu sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disarankan untuk diwadahi pada Sekretariat Daerah dengan menambah masing-masing 1 (satu) sub bagian membidangi Kearsipan pada Biro Umum dan 1 (satu) sub bagian membidangi Perpustakaan pada Biro Organisasi.


Penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Satuan Polisi Pamong Praja tidak dapat disetujui, karena bukan merupakan urusan pemerintahan konkuren, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 khusus dalam urusan pemerintahan konkuren.


"Hal ini juga tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/3278/Polpum tanggal 10 Mei 2021 tentang kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol," tegasnya.


Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dan Surat Gubernur Bali Nomor B.40.188.341/5994/Bag.1/B.HK tanggal 16 Juli 2021 perihal Penyampaian Raperda, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda telah melaksanakan rapat kerja pembahasan dengan pihak eksekutif. 


Adapun hal-hal yang disepakati yaitu : Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga.


Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.


Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan, selanjutnya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) sub bagian pada unit kerja (Biro) yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.


Akhirnya karena Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mendapat tanggapan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diakomodir pula dalam Raperda.


"Maka kami dapat menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda dan dilanjutkan dengan proses berikutnya," tutup Adnyana. [ar/5]

Senin, 26 Juli 2021

Berikut Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Seluruh Fraksi ri DPRD Bali


Denpasar , Bali Kini - 
Wagub Cok Ace mewakili Gubernur I Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi di DPRD Bali, Senin (26/7/2021) dalam Sidang Paripurna ke-17 tahun 2021.


Disampaikannya terkait SiLPA yang penggunaannya sisa DAK fisik 444,57 juta rupiah, sisa DAK Non fisik 69,24 Milyar rupiah, Dana BLUD 78,95 Milyar rupiah lebih dan Kewajiban Jangka Pendek 160,01 Milyar rupiah, sehingga totalnya 308,66 Milyar rupiah. 


"Jika dibandingkan dengan SiLPA 192,85 milyar rupiah, maka sesunguhnya kita  minus 115,80 milyar rupiah," sebut Cok Ace dihadapan Pimpinan sidang ketua DPRD Bali.


Dijelaskannya perbedaan besaran SiLPA pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan LKPJ Kepala Daerah, disebabkan karena LKPJ menggunakan data Laporan Keuangan Unaudited sedangkan pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan data Audited.


Selanjutnya, mengenai saran perlunya terobosan peningkatan pendapatan daerah sebenarnya telah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Namun demikian perlu dipahami kondisi perekonomian saat ini dan juga kewenangan Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang ada. 


Mengenai rekomendasi BPK terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti, saat ini telah diproses bersama BPK.

Berkenaan dengan koreksi kesalahan pembukuan Tahun sebelumnya sebesar 48,07 juta rupiah, sudah dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).


Terkait, penurunan alokasi hibah yang difasilitasi anggota dewan didasari atas pencermatan bersama terhadap kapasitas fiskal di tengah pandemi Covid-19 yang dihadapkan pada kebutuhan pendanaan pandemi, keberlanjutan program-program prioritas, dan pelaksanaan urusan wajib. 


Wagub Cok Ace juga menyampaikan terkait pandangan adanya penurunan aset, dijelaskan bahwa yang mengalami penurunan adalah aset lancar, sedangkan aset tetap justru mengalami peningkatan.


Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, dapat dijelaskan sebagai berikut ;


1) Saat ini sedang dilaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  (RZWP3K).


2) Pemerintah juga sedang menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.


Berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19, dapat dinformasikan bahwa ; 1. Pengendalian penyebaran Covid-19 terus dilakukan melalui pengetatan persyaratan di pintu-pintu masuk Bali, pelaksanaan isolasi/karantina bagi yang terpapar Covid-19, dan pembatasan aktivitas masyarakat.


2. Perlindungan kesehatan masyarakat melalui vaksinasi yang masif dengan menggerakan semua elemen masyarakat, Pemerintah, TNI dan POLRI serta dunia usaha.


3. Peningkatan kapasitas perawatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 melalui peningkatan ketersediaan ruang perawatan, ketersediaan peralatan medis, menjamin ketersediaan obat-obatan, dan perlindungan kepada tenaga medis.


Sedangkan terhadap aspirasi untuk membuka pariwisata Bali, telah dijelaskan dalam berbagai kesempatan bahwa: 1. Pemprov Bali sependapat tentang pentingnya pariwisata dalam perekonomian Bali sehingga harus menjadi perhatian kita bersama untuk membangkitkan kembali aktivitas kepariwisataan.


2. Saat ini Pemprov Bali, khususnya Gubernur Bali terus bekerja keras menyiapkan semua pra kondisi untuk memungkinkan bangkitnya kembali pariwisata melalui  regulasi penerapan protokol kesehatan dan CHSE, vaksinasi untuk semua pekerja pariwisata, vaksinasi untuk semua pekerja di pintu-pintu masuk Bali, vaksinasi masif seluruh masyarakat, pemberlakuan tindakan tegas terhadap para pelanggar prokes termasuk WNA, menyiapkan skema penanganan protokol kesehatan bagi wistawan dan lain-lain.


Pemprov Bali juga telah berkomunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat untuk menawarkan dan membahas skema-skema membangkitan pariwisata Bali seperti travel free covid corridor, work from Bali, travel corridor arrangement, dan travel buble. 


"Komunikasi ini Saya lakukan dengan Menko Marinvest, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan bahkan langsung dengan Bapak Presiden," akunya.


Pada prinsipnya, disampaikan Gubernur Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali sangat sepakat untuk bisa membangkitkan kembali pariwisata Bali, namun kebijakan ini tentu harus mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 di Negara-negara lain dan kondisi pandemi di Indonesia dan Bali khususnya. 


"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk terus menguatkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, dan terus menguatkan kapasitas kita dalam penanganan covid-19, astungkara pariwisata kita bisa bangkit kembali dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama”, pungkasnya.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved